Benny Tjokrosaputro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
FansProfRoy (bicara | kontrib)
Baris 86:
Benny dan Heru dianggap bekerjasama dengan [[Jiwasraya]] dan sejumlah [[manajer investasi]] yang mengelola dana Jiwasraya untuk melakukan aksi "penggorengan" harga saham dan mengintervensi keputusan investasi Jiwasraya.
 
Selain itu, Benny dan Heru juga tersangkut dalam kerugian portofolio saham [[Asabri]], dimana Asabri mengakui kerugian belum terealisasi (unrealized loss) sejumlah Rp 16,8 triliun pada tahun [[2019]]. Asabri akan meminta Benny dan Heru menutupi kerugian perusahaan. Pada tanggal 26 Oktober 2020, Benny divonis hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 6 Trilyun. Pada tanggal 10 Maret 2021, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak pengajuan banding terdakwa<ref>{{Cite web|last=Saputra|first=Andi|title=Benny Tjokro Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya|url=https://news.detik.com/berita/d-5488534/benny-tjokro-tetap-divonis-penjara-seumur-hidup-di-kasus-jiwasraya|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2021-06-11}}</ref>.
 
== Referensi ==