Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Ardiansyah Abidin) dan mengembalikan revisi 18186879 oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian manual
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k Add settlement type, replaced: {{dati2 → {{Dati2|settlement_type=Kabupaten using AWB
Baris 1:
{{Dati2|settlement_type=Kabupaten
{{dati2
|nama =Kabupaten Tanjung Jabung Timur<br />كابوڤاتين تنجوڠ جابوڠ تيمور
|propinsi =[[Jambi]]
Baris 31:
 
== Geografis ==
Kabupaten Tanjung Jabung Timur terbentuk berdasarkan undang-undang No. 54 Tahun 1999 dan undang-undang No. 14 Tahun 2000 dengan luas 5.445 &nbsp;km² atau 10,2 % dari luas wilayah provinsi Jambi, namun sejalan dengan berlakunya undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, luas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur termasuk perairan dan 29 pulau kecil (11 di antaranya belum bernama) menjadi 13.102,25 Km2. Disamping itu memiliki panjang pantai sekitar 191&nbsp;km atau 90,5 % dari panjang pantai provinsi Jambi<ref name=":0">http://tanjabtimkab.go.id/profil/detail/50/gambaran-umum-kabupaten-tanjung-jabung-timur#.WCWK68mDvOB</ref>.
 
Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terletak di pantai timur pulau Sumatra ini berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau dan merupakan daerah hinterland segitiga pertumbuhan ekonomi Singapura-Batam-Johor (SIBAJO).