'''Hak asuh anak''' merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa, baik dalam masa ikatan perkawinan atau orang tua yang sudah [[Perceraian|cerai]] atau putus perkawinan. Hak asuh anak ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 14, yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.
Hak asuh anak terdiri dari hak asuh hukum, yaitu hak untuk mengambil keputusan tentang anak, dan hak asuh fisik, yaitu hak dan kewajiban untuk mengasuh, mengasuh, dan mengasuh anak. Hak asuh fisik akan menetapkan seorang anak tinggal dimanadi mana dan siapa yang memutuskan masalah sehari-hari mengenai anak tersebut. Jika orang tua memiliki hak asuh fisik atas seorang anak, maka rumah orang tua tersebut akan menjadi tempat tinggal resmi anak tersebut (domisili).<ref>{{Cite web|title=What is Child Custody {{!}} ExpertLaw|url=https://www.expertlaw.com/library/family-law-and-divorce/what-child-custody|website=www.expertlaw.com|access-date=2021-06-15}}</ref> ketentuanKetentuan kepada siapa hak asuh anak di dapatkan sudah di atur dalam putusanPutusan Nomor 55/Pdt.G/2012/Ms-Bna menyatakan hak asuh anak di berikandiberikan kepada ayah dan ibu. , Putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna dan 66/Pdt.G/2012/MS-Bna menyatakan hak asuh anak di berikandiberikan kepada ayah., dan Putusan Nomor 225/Pdt.G/2009/MS-BNA dan Nomor 261/Pdt.G/2010/MS-BNA menyatakan hak asuh anak di berikandiberikan kepada ibu. <ref name=":0">{{Cite journal|last=Mansari|first=Mansari|last2=Jauhari|first2=Iman|last3=Jauhari|first3=Iman|last4=Yahya|first4=Azhari|last5=Hidayana|first5=Muhammad Irvan|date=2018-09-12|title=HAK ASUH ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN ORANGTUA DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYA’IYAH BANDA ACEH|url=https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/equality/article/view/4539|journal=Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies|language=id|volume=4|issue=2|pages=103–124|doi=10.22373/equality.v4i2.4539|issn=2548-1959}}</ref>