Hak asuh anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Knuaa (bicara | kontrib)
melengkapi artikel
Merapikan/copyedit
Baris 3:
Hak asuh anak terdiri dari hak asuh hukum, yaitu hak untuk mengambil keputusan tentang anak, dan hak asuh fisik, yaitu hak dan kewajiban untuk mengasuh anak. Hak asuh fisik akan menetapkan seorang anak tinggal di mana dan siapa yang memutuskan masalah sehari-hari mengenai anak tersebut. Jika orang tua memiliki hak asuh fisik atas seorang anak, maka rumah orang tua tersebut akan menjadi tempat tinggal resmi anak tersebut (domisili).<ref>{{Cite web|title=What is Child Custody {{!}} ExpertLaw|url=https://www.expertlaw.com/library/family-law-and-divorce/what-child-custody|website=www.expertlaw.com|access-date=2021-06-15}}</ref>
 
Ketentuan kepada siapa hak asuh anak di dapatkandidapatkan sudah di aturdiatur dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2012/Ms-Bna menyatakanakanmenyatakan hak asuh anak akan di berikandiberikan kepada ayah dan ibu, Putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna dan 66/Pdt.G/2012/MS-Bna menyatakan hak asuh anak akan di berikandiberikan kepada ayah, dan Putusan Nomor 225/Pdt.G/2009/MS-BNA dan Nomor 261/Pdt.G/2010/MS-BNA menyatakan bahwa hak asuh anak akan di berikandiberikan kepada ibu.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Mansari|first=Mansari|last2=Jauhari|first2=Iman|last3=Jauhari|first3=Iman|last4=Yahya|first4=Azhari|last5=Hidayana|first5=Muhammad Irvan|date=2018-09-12|title=HAK ASUH ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN ORANGTUA DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYA’IYAH BANDA ACEH|url=https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/equality/article/view/4539|journal=Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies|language=id|volume=4|issue=2|pages=103–124|doi=10.22373/equality.v4i2.4539|issn=2548-1959}}</ref>
 
== Hak asuhanakasuh dalamanak prespektifdalam Islam ==
menurutMenurut buku syekhSyekh wahbahWahbah az_ZuhaiAz-Zuhai, al-Fiqh alIslamual-Islamu wa Adillatuhu, jilid 10 hal 7245, menyatakan bahwa terdapat 5 jenis hak penting yang harus di dapatkandidapatkan anak, yaitu hak persusuan, hak pengasuhan, hak nafkah, hak nasab, dan hak perwalian.
 
dariDari kelima hak tersebut, yang paling relevan dan banyak persimpangan yaitu pada hak pengasuhan, karena banyak sekali kasus perceraian dalam pernikahan. halHal tersebut berdampak sekali terhadap pemeliharaan, pendidikan, pertumbuhan, dan pengasuhan terhadap anak. Dalam dalam islamIslam, istilah pengasuhan kerap disebut dengan ''hadhanah.'' tujuanTujuan dari adanya hadhanah tersebut yaitu untuk mengatur tanggungjawabtanggung jawab anak yang berhubungan dengan pendidikan, kehidupan, dan pertumbuhan anak setelah orangtuanyaorang tuanya berpisah atau bercerai. jikaJika dalam hal perceraian tersebut hingga membuat anak terlantar dan tidak mendapatkan pengasuhan, maka anak tersebut mendapatkan kedzolimankezaliman oleh orangtuaorang nyatuanya.
 
dalamDalam islamIslam dijelaskan bahwa ibu lebih berhak ataspengasuhanatas anaknyapengasuhan darianaknya padadaripada ayah karena kasih sayang luas serta kesabaran yang lebih besar dalam menanggugmenanggung beban yang menyangkut pendidikan dan pengasuhan,. kemudiaKemudian ibu memiliki perlakuan lebih lembut dalam menjaga dan mengasuh serta lebih mampu mencurahkan perasaan kasih sayang.<ref>{{Cite web|date=2021-03-25|title=Mengenal Hak Pengasuhan Anak dalam Islam|url=https://islam.nu.or.id/post/read/127535/mengenal-hak-pengasuhan-anak-dalam-islam|website=islam.nu.or.id|language=id-id|access-date=2021-06-15}}</ref>
 
(Mustha al-khin, al--Fiqh al_Manhaji, jilid 4 hal 191) <ref>{{Cite web|date=2021-03-25|title=Mengenal Hak Pengasuhan Anak dalam Islam|url=https://islam.nu.or.id/post/read/127535/mengenal-hak-pengasuhan-anak-dalam-islam|website=islam.nu.or.id|language=id-id|access-date=2021-06-15}}</ref>
 
== Syarat-syarat permohonan hak asuh. ==
Baris 33 ⟶ 31:
 
== Pembagian Hak asuh anak ==
Pembagian Hak asuh anak dalam perceraian tidak hanya bisa di dapatkan oleh ibu, meskipun biasanya banyak hak tersebut yang di dapatkan seorang ibu. jadi hak asuh anak juga tidak menutup kemugkinankemungkinan akan di dapatkan seorang ayah, berikut faktor-faktor pembagian hak asuh anak:<ref>{{Cite web|title=Hak Asuh Anak dalam Perceraian, Siapa yang Paling Berhak?|url=https://www.sehatq.com/artikel/pembagian-hak-asuh-anak-setelah-bercerai-siapa-yang-paling-berhak|website=SehatQ|language=id|access-date=2021-06-15}}</ref>
 
Hak asuh anak akan jatuh kepada seorang ibu jika anak tersebut masih dalam usia dini atau umurnya masih di bawah 12 tahun, atau anak tersebut belum Mumayyiz. maka hak asuh ini akan di serahkandiserahkan kepada seorang ibu, kemudian yang kedua jika anak tersebut sudah berumur diatas 12 tahun atau sudah mumayyiz maka akan diserahkan kepada anak untuk memilih dengan siapa ia akan tinggal, antara ibu atau anyahnyaayahnya untuk memegang hak penuh atas pemeliharaan nyapemeliharaannya atau hak asuh nyaasuhnya.
 
yangYang sekanjutnya , pembagian hak asuh anak akan jatuh kepada ayahnya jika kedua orang tua sudah membuat persetujuan bahwa anak diberikan kepada suami, keterangan dari saksi yang dapat memberatkan hak asuh anak didapat ibu, dan ibu tidak bertanggung jawab
 
== Referensi ==