Hak anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah subjudul dan uraian
Baris 30:
 
Indonesia juga telah meratifikasi dua protokol opsional Konvensi Hak Anak melalui undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai [[Penjualan Anak]], [[Prostitusi anak|Prostitusi Anak]], dan [[Pornografi anak-anak|Pornografi Anak]]; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.<ref name=":1" />
 
== Isu-isu ==
Isu-isu yang melanggar pada hak-hak anak antara lain [[perdagangan anak]], [[pelacuran anak]], dan [[Pornografi anak-anak|pornografi anak-anak.]]
 
== Referensi ==