Kabupaten Buru: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 13:
| wakil kepala daerah=[[Wakil Bupati]]
| nama wakil kepala daerah=Amustofa Besan
| luas = 5577
| koordinat = -
| penduduk =
| penduduktahun = [[2020]]
|
| kepadatan =
| suku bangsa = [[Suku Rana|Rana]], [[Suku Ambon|Ambon]], [[Suku Bugis|Bugis]], [[Suku Jawa|Jawa]], dll
| agama = [[Islam]] 85,
| kecamatan = 10 [[kecamatan]]
|
| kodearea = 0913
| apbd = -
| dau = Rp
| dauref = (
|IPM = {{increase}} 68,95 ([[2020]])<br> {{fontcolor|orange|Sedang}}<ref name="IPM">{{cite web|url=https://www.bps.go.id/indicator/26/413/1/-metode-baru-indeks-pembangunan-manusia.html|title=Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2019-2020|website=www.bps.go.id|accessdate=20 Juni 2021}}</ref>
|bandar udara =[[Bandar Udara Namlea]]
| web =http://www.burukab.go.id/
}}
'''Kabupaten Buru''' adalah salah satu [[kabupaten]] di [[provinsi]] [[Maluku]], [[Indonesia]]. [[Ibukota]] [[kabupaten]] yang berada di [[Pulau Buru]] ini terletak di [[Namlea, Buru|Namlea]]. Kabupaten yang berada di [[Pulau Buru]] ini, memiliki penduduk berjumlah
== Sejarah pembentukan ==
[[Berkas:Lambang Kabupaten Buru.jpeg|
Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000. Dengan memperhatikan kepentingan pelayanan publik dan tuntutan rentang kendali pemerintahan, sampai dengan awal tahun 2008 wilayah pemerintahan kecamatan di Kabupaten Buru mencakup 10 kecamatan.
Selanjutnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, maka 5 wilayah kecamatan yang secara geografis berada di bagian selatan Kabupaten Buru terpisah menjadi wilayah otonom, yakni Kabupaten Buru Selatan. Namun pada akhir Tahun 2012 terjadi pemekaran 5 Kecamatan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 20,21,22,23 dan 24 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Fena Leisela, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Lilialy, sehingga Kabupaten Buru menjadi 10 Kecamatan.
|