Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tiga "=" pada Subbagian tk. 1) |
||
Baris 2:
'''RSUD dr. Saiful Anwar''' ([[RSSA]]) adalah [[Rumah Sakit]] Umum Daerah Kelas A di [[Malang]] milik Pemerintah Daerah [[Provinsi]] [[Jawa Timur]].
Kepuasan dan keselamatan pasien adalah tujuan kami
* R = '''RESPECT'''
Pelayanan kepada masyarakat diberikan dengan ikhlas tanpa membedakan status sosial, yang merupakan tindakan terpuji, sehingga masyarakat merasa dipedulikan dan akan menumbuhkan rasa cinta dan senang kepada rumah sakit.
Baris 15:
Sebagai institusi publik, pelayanan yang diberikan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelanggan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Berdasar perda nomor 23 tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur, RSUD Dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai unsur penunjang Pemerintah Provinsi setingkat dengan Badan, yang menyelenggarakan sebagian urusan dibidang pelayanan kesehatan. Dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Direktur, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Berdasar Perda Jawa Timur No.11 tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 tentang Organisasi dan tata kerja rumah sakit Provinsi Jawa Timur status kelembagaan RSUD dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai lembaga teknis daerah setingkat badan dengan struktur organisasi struktural terdiri dari Direktur, 4 Wakil Direktur, 7 Bidang dengan 14 seksi dan 3 Bagian dengan 9 Sub Bagian. Sedangkan organisasi non struktural terdiri dari 24 organisasi Staf Medis Fungsional dan 21 Instalasi. Disamping itu terdapat beberapa Komite yang membantu tugas-tugas Direktur.
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Militair hospitaal te Malang. TMnr 60005921.jpg|jmpl|300px|Rumah sakit militer Malang (sekitar 1930)]]
Sebelum Perang Dunia ke II, RSUD Dr. Saiful Anwar ( pada waktu itu bernama Rumah Sakit Celaket ), merupakan rumah sakit militer KNIL, yang pada pendudukan Jepang diambil alih oleh Jepang dan tetap digunakan sebagai rumah sakit militer . Pada saat perang kemerdekaan RI, Rumah Sakit Celaket dipakai sebagai rumah sakit tentara, sementara untuk umum, digunakan Rumah Sakit Sukun yang ada dibawah Kotapraja Malang pada saat itu . Tahun 1947 ( saat clash II ), karena keadaan bangunan yang lebih baik dan lebih muda, serta untuk kepentingan strategi militer, Rumah Sakit Sukun diambil alih oleh tentara pendudukan dan dijadikan rumah sakit militer, sedangkan Rumah Sakit Celaket dijadikan rumah sakit umum.
Baris 28:
Pada tanggal 12 Nopember 1979, oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur,Rumah Sakit Celaket diresmikan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar . Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 51/Menkes/SK/II/1979 tanggal 22 Februari 1979, menetapkan RSU Dr.Saiful Anwar sebagai rumah sakit rujukan. Pada bulan April 2007 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.673/MENKES/SK/VI/2007 RSU.Dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai rumah sakit kelas A. Pada tanggal 30 Desember 2008 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur No.188/439/KPTS/013/2008.
* Tahun 1947 - 1950: dr. D.Souisa
* Tahun 1950 - 1956: dr.R.Soeatmadji
Baris 50:
* Tahun 2016 - sekarang dr.RESTU KURNIA TJAHJANI,M.Kes
Profil:
[http://www.rssamalang.com/profil-rssa situs web RSSA Malang] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100630145607/http://www.rssamalang.com/profil-rssa/ |date=2010-06-30 }}
|