Cara penanganan yang baik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mayaisyt (bicara | kontrib)
pengeditan
Mayaisyt (bicara | kontrib)
Baris 15:
# Menjamin K3 (Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas).
 
=== '''Tujuan ''Good Handling Practices'' (GHP)''' ===
Tujuan utama dari pelaksanaan ''Good Handling Practices'' (GHP) adalah untuk mempertahankan mutu serta meningkatkan daya saing dari hasil pertanian. Selain tujuan utama, tujuan lain dari pelaksanaan Good Handling Practices (GHP) adalah sebagai berikut.<ref>{{Cite journal|last=Fitranto|first=Rachmat|date=2020|title=Strategi Pengembangan Ppemasaran Buah Mangga
Arumanis 143 PT. Trigatra Rajasa Situbondo Jawa Timur|url=https://jurnal.ipb.ac.id/index.php/jagbi/article/view/27775/19918|journal=Journal of Indonesian Agribusiness|volume=8|issue=1|pages=58-68|doi=https://doi.org/10.29244/jai.2020.8.1.58-68}}</ref>
Baris 29:
# Dapat memberikan keuntungan yang optimum dan mengembangkan usaha pascapanen hasil pertanian asal tanaman yang berkelanjutan.
 
==== '''Pedoman ''Good Handling Practices'' (GHP)''' ====
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009 tentang pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik (''Good Handling Practices'') menyebutkan bahwa ruang lingkup pedoman GHP meliputi panen, penanganan pasca panen, standarisasi mutu, lokasi, bangunan, peralatan dan mesin, bahan perlakuan, wadah dan pembungkus, tenaga kerja, Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3), pengelolaan lingkungan, pencatatan, pengawasan dan penelusuran balik, sertifikasi, serta pembinaan dan pengawasan.<ref>{{Cite journal|first=Sarastuti|date=2018|title=Penerapan GHP dan GMP pada Penanganan Pascapanen Padi di Tingkat Penggilingan|url=http://jurnalpangan.com/index.php/pangan/article/view/369|journal=Jurnal Pangan|volume=27|issue=2|pages=79-96|doi=https://doi.org/10.33964/jp.v27i2.369}}</ref> Berikut adalah penjelasan dari ruang lingkup pedoman GHP.<ref>Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 44/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (Good Handling Practices).</ref> <ref>Direktorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian. (2007). Cara Penanganan Pasca Panen Hortikultura yang Baik (Good Handling Practices). Jakarta: Departemen Pertanian.</ref>
 
Baris 47:
# Pembinaan dan pengawasan, pembinaan dan pengawasan ''Good Handling Practices'' (GHP) dilakukan oleh instansi yang memiliki tugas pokok di bidang hasil pertanian asal tanaman.
 
===== '''Penilaian ''Good Handling Practice'' (GHP)''' =====
Penilaian ''Good Handling Practice'' (GHP) dilaksanakan setelah dilakukannya bimbingan dan pembinaan dalam penerapan ''Good Handling Practice'' (GHP). Bimbingan dan pembinaan di tingkat pelaku usaha dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten dalam pembinaan jaminan mutu dan dilakukan secara terus meneru agar dapat melaksanakan ruang lingkup yang tertera pada pedoman pelaksanaan GHP menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009 secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila usaha yang telah mendapatkan bimbingan dan pembinaan tersebut telah menerapkan seluruh pedoman pelaksanaan GHP maka akan dilaksanakan penilaian untuk menentukan kelayakan usaha pasca panennya tersebut. Dari hasil penilaian GHP terhdadap kelayakan usaha pasca panenya tersebut, maka pelaku usaha dapat diketahui berhak atau tidak berhaknya untuk memperoleh sertifikat GHP. Sertifikat GHP yang diperoleh tersebut nantinya akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pasca panen karena produk yang dihasilkan oleh usaha yang telah memiliki sertifikat GHP mendapatkan pengakuan untuk jaminan mutu dan keamanan pangan baik oleh pasar domestik mauapun pasar luar negeri sehingga pada akhirnya produk tersebut akan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
 
===== Referensi =====
<references />