== Penangkapan dan pemeriksaan oleh KPK ==
Ahmad Fathanah ditangkap oleh KPK di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013.<ref>[http://www.tempo.co/read/news/2013/01/31/078458096/Maharani-dan-Suara-Berisik-di-Kamar-Le-Meridien ''Maharani dan Suara Berisik di Kamar Le Meridien'', diakses dari situs berita Tempo]</ref>. Menurut kronologi yang dirilis oleh situs berita Detik, ia bertemu dengan Luthfi Hasan pada pukul 12:30, di Gedung Nusantara 3, Kompleks gedung DPR. Pada pukul 15:00, ia menuju kantor PT Indoguna dan menerima uang Rp1 Miliar dari tersangka lain, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Berdasarkan rekaman KPK, ia kemudian menghubungi Luthfi Hasan untuk mengkonfirmasi pemberian ini. Namun di luar dugaan ia membawa uang itu ke Le Meridien dan berkencan dengan seorang mahasiswi. Ia kemudian tertangkap dan uang Rp1 Miliar yang ada di jok mobil disita.<ref>[http://news.detik.com/read/2013/02/03/103038/2159745/10/kronologi-pertemuan-luthfi-dan-fathanah-di-hari-penangkapan ''Kronologi Pertemuan Luthfi dan Fathanah di Hari Penangkapan'', diakses dari situs berita Detik]</ref>
Terdapat dua versi penangkapan, yaitu tertangkap saat sedang makan malam di kafe dan tertangkap saat sedang berduaan di kamar hotel. Pada tanggal 5 Februari 2013, pasangan Ahmad Fathanah saat itu menggelar konferensi pers untuk membantah berita tertangkap di kamar hotel,<ref>[http://www.tempo.co/read/news/2013/02/05/063459366/Terima-Rp-10-Juta-Maharani-Saya-Enggak-Munafik ''Terima Rp10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik'', diakses dari situs Tempo]</ref>, namun kemudian di persidangan, keduanya mengaku tertangkap di kamar hotel setelah melakukan hubungan intim.<ref>[http://www.tempo.co/read/news/2013/05/16/063480773/Fathanah-Akui-Indehoy-dengan-Maharani ''Fathanah Akui Indehoy dengan Maharani'', diakses dari situs Tempo]</ref><ref>[http://www.tempo.co/read/news/2013/05/17/063481138/Maharani-Ajak-Dinner-Fathanah-Minta-Bermesraan ''Maharani Ajak Dinner, Fathanah Minta Bermesraan'', diakses dari situs Tempo]</ref><ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/17/mmxz2v-maharani-mengaku-diajak-berhubungan-intim-oleh-fathanah ''Maharani Mengaku Diajak Berhubungan Intim oleh Fathanah'', diakses dari situs berita Republika]</ref>. Terdapat variasi keterangan oleh penyidik KPK bahwa keduanya ditangkap di depan lift,<ref>[http://news.detik.com/read/2013/02/06/195116/2163236/10/?992204topnews ''Depan Lift Bukan di Kafe'', diakses dari situs Berita Detik]</ref>, namun kemudian dikonfirmasi oleh Ketua KPK, [[Abraham Samad]], bahwa penangkapan terjadi di kamar.<ref>{{Cite web |url=http://jogja.okezone.com/read/2013/02/06/339/757938/abraham-samad-tegaskan-maharani-ditangkap-dalam-kamar |title=''Abraham Samad Tegaskan Maharani Ditangkap dalam Kamar'', diakses dari situs berita Okezone Jogja |access-date=2013-05-17 |archive-date=2013-02-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130212073554/http://jogja.okezone.com/read/2013/02/06/339/757938/abraham-samad-tegaskan-maharani-ditangkap-dalam-kamar |dead-url=yes }}</ref>
Selama masa pemeriksaan sebagai tersangka, ia mengaku mencuri Berita Acara Pemeriksaan untuk dipelajari kembali oleh pengacaranya.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2013/05/17/16485594/Fathanah.Akui.Curi.Berkas.Pemeriksaan.KPK ''Fathanah Akui Curi Berkas Pemeriksaan KPK'', diakses dari situs berita Kompas]</ref>
== Aliran dana kepada banyak perempuan ==
Kasus Ahmad Fathanah semakin mendapat sorotan karena juga melibatkan aliran dana kepada 20 perempuan,<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/17/mmxaw0-model-majalah-diperiksa-kpk-terkait-kasus-ahmad-fathanah ''Model Majalah Diperiksa KPK Terkait Kasus Ahmad Fathanah'', diakses dari situs berita Republika]</ref>, selain juga melibatkan persetubuhan berbayar dengan mahasiswi,<ref>[http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/05/17/6/177497/Maharani-Mengaku-Diajak-Fathanah-Berhubungan-Intim ''Maharani Mengaku Diajak Fathanah Berhubungan Intim, diakses dari situs MetroTV News]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>, serta pemberian hadiah mobil, perhiasan, dan uang kepada selebritas<ref>[http://news.liputan6.com/read/589070/ketemu-vitalia-fathanah-ngaku-pengusaha-dan-sudah-buka-kamar ''Ketemu Vitalia, Fathanah Ngaku Pengusaha dan Sudah Buka Kamar, diakses dari situs Liputan6'', diakses dari situs Liputan6.com]</ref><ref>[http://nasional.kompas.com/read/2013/05/03/20571096/Ayu.Azhari.Terima.Rp.38.Juta.dari.Fathanah ''Ayu Azhari Kembalikan Rp 38 Juta ke KPK'', diakses dari situs berita Kompas]</ref>,<ref>[http://nasional.inilah.com/read/detail/1986952/yusril-kembalikan-hasil-korupsi-ringankan-hukuman#.UZaZxqJHJ-M ''Yusril:Kembalikan Hasil Korupsi Ringankan Hukuman'', diakses dari situs berita inilah.com]</ref>
== Kasus penyelundupan manusia dan gugatan bisnis ==
Luthfi Hasan mengakui Ahmad Fathanah sebagai rekan bisnisnya. Ia juga pernah terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ke Australia pada tahun 2005 dengan menggunakan nama lain Achmad Olong,<ref name="kompas">[http://nasional.kompas.com/read/2013/05/17/21070367/Luthfi.Benarkan.Fathanah.Pernah.Dibui.di.Australia ''Luthfi Benarkan Fathanah Pernah Dibui di Australia'', diakses dari situs Kompas]</ref>, Olong Achmad Fadli Luran, atau lebih dikenal sebagai Olong saja.<ref name="merdeka">>[http://www.merdeka.com/peristiwa/luthfi-hasan-akui-ahmad-fathanah-pernah-terlibat-trafficking.html ''Luthfi Hasan Akui Ahmad Fathanah Pernah Terlibat Trafficking'', diakses dari situs berita Merdeka.com]</ref>. Situs berita The Age menulis Olong sebagai "Number One People Smuggler in Indonesia at The Time", berkaitan penyelundupan warga Iran dan Irak ke Australia pada tahun 2001. Olong sendiri menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah diekstradisi ke Australia pada tahun 1999<ref name=merdeka/> Namun juru bicara KPK, Johan Budi, mengaku tidak bisa mengkonfirmasi apakah Olong yang terlibat dalam penyelundupan manusia adalah individu yang sama dengan Ahmad Fathanah yang terlibat kasus suap kuota impor daging.<ref name="kompas"/>
Pada tahun 2005, tercatat Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah berbisnis dan tergabung dalam PT Atlas Jaringan Satu, dengan Luthfi Hasan sebagai komisaris dan Olong Achmad Fadli Luran atau Ahmad Fathanah sebagai Direktur Utama. Perusahaan ini digugat dalam kasus penipuan oleh PT Osami Multimedia, karena gagal menyelesaikan kerja sama pembelian voucher senilai Rp5,4 Miliar dari total perjanjian Rp7,1Miliar. Menurut Amalya Murad, Direktur PT Osami Multimedia, kasus tersebut telah selesai dan tergugat dinyatakan bersalah<ref>[http://www.bisnis-kti.com/index.php/2013/02/wow-ternyata-ahmad-fathanah-dan-luthfi-hasan-ishaaq-pernah-terlibat-kasus-penipuan/ ''Wow, Ternyata Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq Pernah Terlibat Kasus Penipuan'', diakses dari situs Bisnis-KTI]</ref>
|