Basuki Tjahaja Purnama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>" - Kesalahan pranala pipa)
Baris 129:
 
=== Anggota DPR RI 2009-2014 ===
Pada tahun 2009, Basuki mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bangka Belitung mewakili Partai Golongan Karya. Ia sukses meraup 119.232 suara<ref>[http://books.google.co.id/books?id=i5UP5the_QkC&pg=PA171&lpg=PA171&dq=Basuki+Tjahaja+purnama+Bangka+Belitung+DPR&source=bl&ots=nbLelAZF4K&sig=tDgHKceX9X0daWg8-9K-UoQN_qE&hl=en&sa=X&ei=UjNmVO72G46nuQSgl4DABg&redir_esc=y#v=onepage&q=Basuki%20Tjahaja%20purnama%20Bangka%20Belitung%20DPR&f=false ''Basuki Tjahaja Purnama'' dalam buku ''Wajah DPR dan DPD, 2009-2014: latar belakang pendidikan dan karier''.] Diakses dari situs GoogleBooks pada 14 November 2014</ref> dan duduk di Komisi II.<ref>[http://news.okezone.com/read/2009/10/28/337/269984/daftar-komisi-ii-dpr-ri ''Daftar Komisi II DPR RI''.] Diakses dari situs berita Okezone pada 14 November 2014</ref>. Pada tahun 2011, ia membuat kontroversi setelah menyuarakan laporan dan keluhan masyarakat Bangka Belitung yang ditemuinya secara pribadi dalam masa reses. Laporan ini mengenai bahaya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan kapal hisap dalam eksploitasi timah. Basuki dianggap menghina pengusaha dari Belitung dan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR oleh Front Pemuda Bangka Belitung (FPB). Ia menyayangkan aksi pelaporan ini karena tidak substansial dengan masalah yang ia bicarakan, yaitu pencemaran lingkungan.<ref>[http://petapolitik.com/news/ahok-bela-rakyat-tapi-kok-dilaporkan-ke-bk-dpr-ri/ ''Ahok Bela Rakyat Tapi Kok Dilaporkan ke BK DPR RI''.] Diakses dari situs PetaPolitik pada 14 November 2014</ref> Dia juga termasuk salah satu anggota Komisi II sewaktu DPR membahas megaproyek E-KTP yang dikorupsi triliunan rupiah, namun hanya beberapa anggota DPR yang ditetapkan sebagai terdakwa untuk kasus ini.<ref>{{Cite web|title=Penerima Suap E-KTP |url=https://www.youtube.com/watch?v=zvVcYPv5Uno |website=YouTube}}</ref>
 
Pada tahun 2010, ia telah menyuarakan pentingnya laporan kekayaan dan pembuktian terbalik bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti proses pilkada.<ref>[http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi2/2010/apr/19/1519/pembuktian-terbalik-diperlukan-dalam-pemilihan-kepala-daerah ''Pembuktian Terbalik Diperlukan dalam Pemilihan Kepala Daerah''.]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} Diakses dari situs DPR pada tanggal 15 November 2014</ref>
Baris 135:
=== Wakil Gubernur DKI Jakarta ===
 
[[Berkas:Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki TP.jpg|jmpl|150px|Foto resmi menjadi [[Wakil Gubernur DKI Jakarta|Wakil Gubernur DKI Jakarta.]].]]
Basuki sesungguhnya telah berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak tahun 2011 melalui jalur independen. Ia sempat berusaha mengumpulkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) untuk bisa memenuhi persyaratan maju menjadi calon independen. Namun pada awal tahun 2012, ia mengaku pesimistis akan memenuhi syarat dukungan dan berpikir untuk menggunakan jalur melalui partai politik.<ref>[http://www.beritasatu.com/megapolitan/29121-a-hok-pesimis-lolos-cagub-independen-dki-jakarta.html ''Ahok Pesimis Lolos Cagub Independen DKI Jakarta.''] Diakses dari situs beritasatu pada 15 November 2014</ref>
 
Baris 173:
Dalam kariernya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki telah memicu berbagai macam kontroversi yang kebanyakan disebabkan oleh pernyataannya. Beberapa di antaranya adalah kontroversi lahan [[Rumah Sakit Sumber Waras]], penertiban [[Kalijodo]], tuduhan mencap warga sebagai "[[komunis]]", penggunaan kata-kata kasar, dan pernyataannya terkait dengan "dibohongi pake surah Al-Maidah 51", atau juga kasus penodaan agama, yang memicu tanggapan keras berupa rangkaian [[Aksi Bela Islam]].
 
Kasus penodaan agama ini bermula dari sebuah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 yang tersebar di dunia maya.<ref name="nasional.tempo.co">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/09/063873597/kasus-penodaan-agama-ahok-divonis-2-tahun-penjara|title=Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara|newspaper=Tempo Nasional|language=en-US|access-date=2017-05-11}}</ref>. Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budi daya ikan kerapu. Ahok menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.
 
{{cquote|''Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya, kan? Dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalo bapak-ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Ya, jadi bapak ibu-enggak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama(sama) Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalau bapak-ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan, lho, kena stroke.''}}