Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
===== Teori Absolut (Pembalasan) =====
Orang yang melakukan [[kejahatan]] harus ada [[pembalasan]] yang berupa [[pidana]] ([[hukuman]])<ref name=":0" />. [[Teori]] ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
 
* [[Pembalasan]] berdasarkan tuntutan [[mutlak]] dan [[etika]]<ref name=":0" />. [[Tokoh]] yang mendukung [[teori]] ini yaitu [[Hagel]]<ref name=":0" />. Ia berpendapat bahwa [[hukum]] merupakan [[Wujud dan Waktu|wujud]] dari [[kemerdekaan]], sedangkan [[Pidana|kejahatan]] merupakan tantangan antara [[keadilan]] dan [[hukum]]<ref name=":0" />.
* Pembalasan demi [[keindahan]] dan kepuasan<ref name=":0" />. [[Manusia|Tokoh]] yang mendukung [[teori]] ini yaitu [[Herbert]]<ref name=":0" />. Ia berpendapat bahwa rasa tidak puas yang muncul dari [[masyarakat]] beserta tuntutannya merupakan akibat dari [[Pidana|kejahatan]]<ref name=":0" />.
* Pembalasan sesuai dengan [[Ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh|ajaran]] [[Tuhan]]<ref name=":0" />. [[Manusia|Tokoh]] yang mendukung [[teori]] ini yaitu [[Stahl Gewin]] dan [[Thomas Aquinas|Thomas Aquno]]<ref name=":0" />. Mereka berpendapat bahwa [[kejahatan]] adalah [[Pelanggaran hukum|pelanggaran]] terhadap [[keadilan]]<ref name=":0" />. Orang yang melakukan [[Pidana|kejahatan]] harus diberi [[penderitaan]], agat [[perikeadilan]] [[Tuhan]] terpelihara<ref name=":0" />.
* [[Pembalasan]] sebagai kehendak [[manusia]]<ref name=":0" />. [[Manusia|Tokoh]] yang mendukung [[teori]] ini adalah [[Jean-Jacques Rousseau|Jean Jacques Rousseau,]] [[Hugo de Groot]], [[Grotius]], dan [[Beccari|Beccaria]]. Mereka berpendapat bahwa [[negara]] merupakan kehendak [[manusia]], begitupun dengan [[Pidana|pemidaan]] merupakan [[Wujud materi|wujud]] dari kehendak [[manusia]]<ref name=":0" />.
 
===== Teori Tujuan (Teori Relatif atau Teori Pebaikan) =====
[[Hukuman]] bertujuan untuk menakut-nakuti calon [[Pidana|penjahat]]<ref name=":0" />. Selain itu, penjahat yang mendapat [[hukuman]] dapat memperbaiki dan menyingkirkan pendapat[[penjahat]]<ref name=":0" />. [[Teori]] ini dibagi menjadi empat yaitu:
 
a.    *  Ancaman [[pidana]] merupakan suatu cara untuk menakut-nakuti calon [[Pidana|penjahat]]<ref name=":0" />. [[Manusia|Tokoh]] yang mengemukakan [[teori]] ini yaitu [[Paul Anselm|Paul Anselm van Feberbach]]<ref name=":0" />.
b.    * Perbaikan atau [[pendidikan]] bagi [[Pidana|penjahat]], berupa [[pidana]]<ref name=":0" />. Hal itu diharapkan ketika mereka kembali kepada [[masyarakat]], mereka dalam keadaan [[mental]] yang baik<ref name=":0" />. [[Teori]] ini dikemukakan oleh [[Grolman|Grolman van Krause Rader]]<ref name=":0" />.
c.    *  [[Penjahat]] disingkirkan dari [[lingkungan]] [[masyarakat]]<ref name=":0" />. Hal ini sering disebut perampasan [[kemerdekaan]]<ref name=":0" />. [[Manusia|Tokoh]] yang mengemukakan pendapat ini yaitu Ferri dan Garopalo<ref name=":0" />.
d.    * Membuat [[Norma|norma-norma]] yang menjadi keterlibatan umum<ref name=":0" />. [[Teori]] ini dikemukakan oleh [[Frans van Lith|Frans van Litz]], [[Van Hamel,]] dan Simon<ref name=":0" />.
 
===== Teori Gabungan =====
b.     Perbaikan atau pendidikan bagi penjahat, berupa pidana. Hal itu diharapkan ketika mereka kembali kepada masyarakat, mereka dalam keadaan mental yang baik. Teori ini dikemukakan oleh Grolman van Krause Rader.
Teori gabungan dianggap paling cocok untuk diterapkan di [[Indonesia|Indonesa]]<ref name=":0" />. Alasannya karena sifatnya manusiawi andan mencerminkan rasa [[keadilan]]<ref name=":0" />. Penjatuhan [[hukuman]] harus mampu memberi rasa kepuasan, baik untuk [[hakim]] atau kepada [[Pidana|penjahat]] itu sendiri<ref name=":0" />. [[Hukuman]] tersebut harus seimbang, antara [[pidana]] yang diberikan dengan perbuatan [[Pidana|kejahatan]] yang dilakukannya<ref name=":0" />. [[Hak asasi manusia|HAM]] menyatakan bahwa, setiap orang memiliki [[hak]] untuk [[bebas]] dari penyiksaan, perlakuan yang kejam, dan penghukuman yang tidak manusiawi, serta meredahkan harga dirinya<ref name=":0" />. Pemberian [[hukuman]] dibutuhkan, tetapi harus sewajarnya. Pemberiannya harus [[Spesifikasi pekerjaan|spesifik]] untuk setiap [[Pidana|kejahatannya]]<ref name=":0" />. Seberat apapun [[Hukuman|hukumannya]] tidak boleh melebihi jumlah yang dituduhkan<ref name=":0" />. [[Hukuman]] yang diberikan harus sesuai dengan [[Pancasila|nilai-nilai]] yang berlaku di [[masyarakat]], [[adil]] bagi [[terdakwa]] maupun korban ([[Masyarakat|masyarakat)]]<ref name=":0" />.  
 
c.      Penjahat disingkirkan dari lingkungan masyarakat. Hal ini sering disebut perampasan kemerdekaan. Tokoh yang mengemukakan pendapat ini yaitu Ferri dan Garopalo.
 
d.     Membuat norma-norma yang menjadi keterlibatan umum. Teori ini dikemukakan oleh Frans van Litz, Van Hamel, dan Simon.
 
Teori Gabungan
 
Teori gabungan dianggap paling cocok untuk diterapkan di Indonesa. Alasannya karena sifatnya manusiawi an mencerminkan rasa keadilan. Penjatuhan hukuman harus mampu memberi rasa kepuasan, baik untuk hakim atau kepada penjahat itu sendiri. Hukuman tersebut harus seimbang, antara pidana yang diberikan dengan perbuatan kejahatan yang dilakukannya. HAM menyatakan bahwa, setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang kejam, dan penghukuman yang tidak manusiawi, serta meredahkan harga dirinya.
 
Pemberian hukuman dibutuhkan, tetapi harus sewajarnya. Pemberiannya harus spesifik untuk setiap kejahatannya. Seberat apapun hukumannya tidak boleh melebihi humlah yang dituduhkan. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, adil bagi terdakwa maupun korban (masyarakat).  
 
== Sejarah ==