Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kepadalisna (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Kepadalisna (bicara | kontrib) |
||
Baris 82:
Kasus [[penembakan misterius]] (Petrus) dilakukan oleh [[aparat keamanan]] ditahun 1982-1985<ref name=":1" />. [[Hukuman mati|Eksekusi mati]] ini dilakukan kepada mereka yang dituduh pelaku [[Pidana|kriminal]]<ref name=":1" />. Usaha ini menimbulkan beberapa ketidakjelasan dalam penentuan indetitas kriminal tersebut<ref name=":1" />. Selain itu, ada beberapa yang menyebabkan kesalahan [[Hukuman mati|eksekusi]]<ref name=":1" />. Pada tahun [[2012]] [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] ([[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komnas HAM]]) membentuk [[Tim Ad Hoc]] untuk melakukan penyelidikan untuk kasus [[penembakan misterius]] (Petrus) ini<ref name=":1" />. Hasilnya, kegiatan Petrus ini tergolong dalam kasus [[pelanggaran hak asasi manusia]] tingkat berat<ref name=":1" />.
== Pandangan Masyarakat yang Kontra Penerapan Hukuman Mati ==
[[Alasan]] sebagian [[masyarakat]] menentang [[hukuman mati]] karena beralasan tidak [[Manusia Indonesia|manusiawi]] dan bertentangan dengan prinsip [[Humanisme|kemanusiaan]] yang [[adil]] dan [[Adab|beradab]]<ref name=":0" />. Pada [[Abad ke-11 hingga 20|abad ke 18]] gerakan [[organsisasi]] untuk menghapuskan [[hukuman mati]] menguat<ref name=":0" />. Hal ini diperkuat dengan [[Ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh|ajaran]] [[Beccari|Beccaria]] yang tertuang dalam buku yang berjudul “''Dei Delitti Delie Perie''”. Isi [[rangkuman]] dari buku tersebut di antaranya:
Baris 107:
== Pandangan Masyarakat yang Setuju Penerapan Hukuman Mati ==
[[Masyarakat]] yang setuju dengan [[hukuman mati]] dianggap memang cocok dijatuhkan kepada [[Pidana|penjahat]] yang [[Sadisme|sadis]] dan melakukan [[Pidana|kejahatan]] yang berat<ref name=":0" />. Ada beberapa alasan, sebagian masyarakat setuju dengan [[hukuman mati]]<ref name=":0" />. Alasan itu di antaranya:
▲· Wujud dari pembalasan.
▲· Apabila orang yang melakukan kejahatan berat apabila tidak dihukum mati, ketika Ia bebas akan mengulangi kejahatan yang Ia lakukan.
▲· Apabila orang yang melakukan kejahatan berat tidak dibebaskan, akan mengacaukan penjara.
▲· Hukuman mati menjadikan orang lain takut hingga tidak berani melakukan kejahatan.
== Daftar Referensi ==
|