Penistaan agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Kesalahan jenjang Subbagian (Headline))
Baris 6:
Sepanjang tahun 1965-2017, di Indonesia terdapat 97 kasus penistaan agama. Di antaranya, 76 perkara diselesaikan melalui jalur hukum (persidangan) dan sisanya di luar persidangan (non-yustisia)<ref>{{cite news |last=wardah |first=fathiyah |date=2017-05-12 |title= Setara Institute: 97 Kasus Penistaan Agama Terjadi di Indonesia |url= https://www.voaindonesia.com/a/setara-institute-terjadi-97-kasus-penistaan-agama-/3848448.html |work=VOA Indonesia |location=Washington DC, USA |access-date=2017-10-16 }}</ref>. Beberapa di antara kasus-kasus hukum penistaan agama yang mendapatkan sorotan media yang cukup intensif.
 
===== Cerpen "Langit Makin Mendung" karya Ki Pandji Kusmin =====
{{utama|Langit Makin Mendung}}
Pertama kali diterbitkan pada tahun 1968, ''Langit Makin Mendung'' berkisah tentang [[Muhammad|Nabi Muhammad]] yang mempunyai keinginan untuk melakukan [[Isra Mikraj|mikraj]] ke langit sekali lagi. Bersama-sama dengan [[Jibril]] yang sudah tua, Nabi Muhammad menghadap Tuhan. Tuhan pada saat itu sedang memakai kacamata hitam di depan meja marmer. Tuhan pun mengizinkan Nabi Muhammad dan Jibril melakukan mikraj lagi dengan [[burak]] yang dulu Nabi pakai. Dalam perjalanan menuju angkasa, burak tersebut bertabrakan dengan roket Rusia.
Baris 12:
Beberapa kali diterbitkan, Cerpen ini kemudian dihujat<ref>{{cite journal|last=A.Adare|first=Randy|date=2013|title=Delik Penodaan Agama Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Pidana di Indonesia|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis|journal=Lex et Societatis: Jurnal Elektronik Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat|volume=1|issue=1|pages=97}}</ref> karena penggambaran Allah, Muhammad, dan Jibril, sehingga dilarang terbit di [[Sumatra Utara]] dan kantor Sastra, majalah yang menerbitkan cerpen ini, di [[Jakarta]] diserang massa. Akhirnya [[Hans Bague Jassin|H.B. Jassin]], kepala editor Sastra, menyatakan permintaan maaf, dan Ki Panji Kusmin juga telah meminta maaf, menurut Sukarsono<ref>{{Cite web|url=http://ensiklopedia.kemdikbud.go.id/sastra/artikel/Langit_Makin_Mendung|title=Artikel "Langit Makin Mendung" - Ensiklopedia Sastra Indonesia|website=ensiklopedia.kemdikbud.go.id|access-date=2020-05-23}}</ref>. Jassin kemudian dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.
 
===== Sekte Pondok Nabi =====
Pada bulan November 2003, sekitar 300 pengikut sekte Pondok Nabi<ref>{{cite journal|last=A.Adare|first=Randy|date=2013|title=Delik Penodaan Agama Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Pidana di Indonesia|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis|journal=Lex et Societatis: Jurnal Elektronik Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat|volume=1|issue=1|pages=98}}</ref> menunggu terjadinya sebuah [[kiamat]] di sebuah gudang di [[Baleendah, Bandung|Baleendah]], [[Bandung]]. Kebanyakan pengikutnya ini berasal dari [[Indonesia Timur]] seperti [[Ambon]], [[Pulau Flores|Flores]], [[Maluku]], [[Manado]], dan [[Papua]]. Mangapin Sibuea, pendeta sekligus pemimpin sekte tersebut, mengklaim mendapat wahyu dari [[Yesus Kristus]] pada tahun 1988, dan menyebarkan keyakinan bahwa kiamat akan terjadi pada tanggal 10 November 2003.<ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/4110327/ratusan-pengikut-sekte-pondok-nabi-menanti-kiamat-16-tahun-lalu|title=Ratusan Pengikut Sekte Pondok Nabi Menanti Kiamat 16 Tahun Lalu|last=Liputan6.com|date=2019-11-14|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-05-23}}</ref>
 
Kepolisian kemudian datang menggerebek sekte tersebut dengan menahan Sibuea beserta rasulnya yang ia angkat, dan mengevakuasi paksa para pengikutnya kembali ke rumahnya masing-masing. 6 April 2004, Sibuea divonis dua tahun penjara oleh [[Pengadilan Negeri]] Bale Bandung.<ref>{{Cite web|url=https://m.medcom.id/nasional/metro/ybD7GgmN-dari-gereja-setan-sampai-si-cecep|title=Dari Gereja Setan Sampai Si Cecep|last=developer|first=medcom id|date=2014-04-07|website=medcom.id|language=id|access-date=2020-05-23}}</ref>
 
===== Kasus Survei Tabloid Monitor =====
{{Utama|Kontroversi angket Majalah Monitor}}
 
Baris 26:
[[Arswendo Atmowiloto]], pemimpin redaksinya, tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain meminta maaf dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Arswendo divonis 5 tahun penjara dengan Pasal 156a KUHP walaupun ia bebas pada tahun 1993.
 
===== Lia Eden =====
{{Utama|Komunitas Eden|Lia Aminuddin}}
Pimpinan Komunitas Eden, [[Lia Aminuddin]] didakwa telah menistakan agama. Lia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Demikian diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Lia Aminuddin di [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]]. Ia menanggapinya dengan menyatakan ia tidak melakukan pelanggaran sebagaiman yang ia lakukan. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menyebut bahwa [[Komunitas Eden]] berisi [[ajaran sesat]]. Lia bahkan mengaku sebagai [[Malaikat Jibril]].<ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/115270/lia-aminuddin-kembali-diperiksa|title=Lia Aminuddin Kembali Diperiksa|last=Liputan6.com|date=2006-01-04|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-05-23}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/121406/lia-eden-didakwa-menistakan-agama|title=Lia Eden Didakwa Menistakan Agama|last=Liputan6.com|date=2006-04-19|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-05-23}}</ref>
Baris 32:
Kedua kalinya setelah bebas pada tahun 2008, Pengadilan Negeri kembali memvonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Lia. Dia dinilai terbukti melakukan penistaan dan penodaan agama. Vonis itu setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai berisi penistaan agama.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.tempo.co/read/672566/begini-perjalanan-metamorfosa-lia-eden|title=Begini Perjalanan Metamorfosa Lia Eden|last=Kurniawan|date=2015-06-06|website=Tempo|language=en|access-date=2020-05-23}}</ref>
 
===== Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) =====
{{Utama|Gerakan Fajar Nusantara}}
Gerakan Fajar Nusantara adalah sebuah aliran kepercayaan yang melakukan [[sinkretisme]] terhadap [[Islam]], [[Kristen]], dan [[Yahudi]]. Aliran ini didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang mengklaim dirinya adalah [[Mesias]]. Meskipun MUI menyatakan Gafatar merupakan aliran sesat dalam [[Fatwa]] Nomor 4 Tahun 2007, MUI masih terus melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap aliran ini, hingga akhirnya Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) membuktikan kesesatan Gafatar<ref>{{Cite web|url=https://www.beritasatu.com/nasional/343632-gafatar-adalah-penjelmaan-alqiyadah-alislamiyah-yang-dilarang|title=Gafatar Adalah Penjelmaan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang Dilarang|last=BeritaSatu.com|website=beritasatu.com|language=id|access-date=2020-05-23}}</ref>.
Baris 38:
Sebelumnya, pada tahun 2008, Ahmad Moshaddeq terjerat hukum atas penistaan agama. [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] memvonis Moshaddeq empat tahun penjara<ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2016/01/13/17295801/Jejak.Organisasi.Gafatar.di.Indonesia.|title=Jejak Organisasi Gafatar di Indonesia...|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-05-23}}</ref>.
 
===== Tajul Muluk alias Haji Ali Murthado =====
{{Utama|Tajul Muluk}}
Pada tahun 2012, Tajul Muluk dijerat dua pasal oleh [[Jaksa penuntut umum|Jaksa Penuntut Umum]], Sucipto, di Pengadilan Negeri Sampang, [[Madura]]. Pertama, ia dijerat dengan pasal 335 KUHP, di mana Tajul dianggap melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan maupun perlakuan tidak menyenangkan. Kedua, Tajul dijerat dengan UU Nomor 1 tahun 1965 tentang pelecehan dan penodaan agama, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.<ref>{{Cite web|url=https://travel.kompas.com/read/2012/04/24/21060418/ketua.syiah.sampang.dituntut.6.tahun.penjara|title=Ketua Syiah Sampang Dituntut 6 Tahun Penjara|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-05-23}}</ref>
Baris 44:
Tajul Muluk pernah ditetapkan sebagai [[tahanan keyakinan]] oleh [[Amnesty International]].
 
===== Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) =====
{{Utama|Basuki Tjahaja Purnama#Kontroversi|Kasus Al-Maidah 51|Aksi 4 November|Aksi 2 Desember}}
Pada tanggal 27 September 2016, saat memperkenalkan sebuah proyek pemerintah melalui sebuah pidato di depan warga [[Kepulauan Seribu]], Basuki menghimbau agar warga setempat tetap menerima proyek pemerintah tersebut tanpa harus sungkan meskipun tidak memilihnya.