SMA Negeri 8 Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Kesalahan jenjang Subbagian (Headline))
Baris 117:
OSIS di SMA Negeri 8 Jakarta layaknya OSIS pada SMA Negeri lainnya merupakan induk kegiatan siswa dalam lingkup sekolah. Dalam pelaksanaannya, OSIS SMA Negeri 8 Jakarta tersusun atas Pengurus OSIS dan Perwakilan Kelas yang masing-masing membawahkan Ekstrakurikuler (Subseksi) sesuai seksi dan komisinya.
 
==== Pengurus OSIS (PO) ====
<u>Pengurus OSIS</u> merupakan lembaga eksekutif dari OSIS yang bertugas untuk mewujudkan dan merealisasikan aspirasi siswa dengan memperhatikan Anggaran Dasar OSIS, Anggaran Rumah Tangga Pengurus OSIS, kebijakan sekolah, serta regulasi yang berlaku. [[Pengurus OSIS SMA Negeri 8 Jakarta]] dipilih melalui seleksi yang ketat selama kurang lebih empat bulan melalui program Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) yang berisikan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk mempersiapkan calon penerus yang mumpuni dalam mengemban tanggung jawab sebagai Pengurus OSIS ke depannya. Pengurus OSIS dipimpin oleh seorang Ketua Pengurus OSIS yang dibantu oleh dua wakilnya yaitu Wakil Ketua Eksternal dan Wakil Ketua Internal Pengurus OSIS. Pengurus OSIS memiliki tiga sekretaris yang terdiri dari Sekretaris Umum, Sekretaris I, dan Sekretaris II. Pengurus OSIS memiliki dua bendahara yang terdiri dari Bendahara I dan Bendahara II. Pengurus OSIS menaungi 10 seksi yang masing-masing diketuai oleh seorang Ketua Seksi, lebih lanjutnya kesepuluh seksi tersebut bercabang menjadi unit-unit kegiatan yang disebut Ekstrakurikuler. Periode kepengurusan berlangsung sebanyak satu kali dengan durasi kurang lebih 1 tahun. Pengurus OSIS yang menjabat pada periode 2019—2020 adalah Pengurus OSIS LIV yang beranggotakan 18 orang. Kunjungi [[Pengurus OSIS SMA Negeri 8 Jakarta]] untuk selengkapnya.
 
==== '''''Sangga Kerja Pengurus OSIS LV (Periode 2019—2020)''''' ====
 
* Ketua: Luthfiyyah Tiurrana Putri
Baris 141:
* Ketua Seksi X: Syazwina Neva Tsabita Adriansyah
 
==== Perwakilan Kelas (PK) ====
Sebagai mitra kerja Pengurus OSIS, Perwakilan Kelas merupakan lembaga legislatif dari OSIS yang bertugas untuk menampung aspirasi siswa, menyusun susunan peraturan perundang-undangan OSIS, dan mengawasi kinerja OSIS. Perwakilan Kelas dipimpin oleh seorang Ketua Perwakilan Kelas dan tersusun atas 10 komisi yang masing-masing diketuai oleh seorang Ketua Komisi dan dapat pula beserta seorang Wakil Ketua Komisi. Selain 10 komisi yang mengawasi jalannya ekstrakurikuler, Perwakilan Kelas memiliki Komisi Legislasi, Aspirasi, dan Lintas Bidang. Periode kepengurusan berlangsung sebanyak dua kali dengan periode kepengurusan pertama menjabat sebagai Anggota Perwakilan Kelas dan periode kepengurusan kedua sebagai pengurus inti Perwakilan Kelas. Masing-masing periode kepengurusan berlangsung selama kurang lebih 1 tahun. Perwakilan Kelas yang menjabat pada periode 2019 - 2020 adalah Perwakilan Kelas XXVI yang beranggotakan 24 pengurus inti Perwakilan Kelas XXVI dan Anggota Perwakilan Kelas XXVI.