Żari'ah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andiyaqub (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Kesalahan jenjang Subbagian (Headline) - Judul memakai karakter spesial)
Baris 12:
Predikat-predikat hukum syara' yang dilekatkan kepada perbuatan yang bersifat adz-dzariah dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
 
==== Dari segi '''al-Baits '''(motif pelaku) ====
Al-Baits adalah motif yang mendorong pelaku untuk melakukan suatu perbuatan, baik motifnya menimbulkan sesuatu yang dibenarkan, maupun yang dilarang.
 
Baris 19:
Jika dengan tinjauan dzari'ah yang pertama, hanya mengakibatkan dosa atau pahala bagi pelakunya.
 
==== Dari segi Maslahah dan Mafsadah yang ditimbulkan ====
Jika dampak yang ditimbulkan oleh rentetan suatu perbuatan adalah kemaslahatan, maka perbuatan tersebut diperintahkan, sesuai dengan kadar kemaslahatannya ([[wajib]] atau [[sunnah]]). Sebaliknya, Jika dampak yang ditimbulkan oleh rentetan perbuatan tersebut adalah kerusakan, maka perbuatan tersebut dilarang, sesuai dengan kadarnya pula ([[haram]] atau [[makruh]]).
 
Baris 33:
{{Islam-stub}}{{Portal|Islam}}
 
{{DEFAULTSORT:Zari'ah}}
[[Kategori:Islam]]