Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kepadalisna (bicara | kontrib) |
Kepadalisna (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 80:
* Pasal 104 KUHP<ref name=":4" />, berisi tentang kepada siapa saja yang ingin menyatakan [[Makar|makar (pengkhianatan)]], dan bertujuan untuk merampas dan menjatuhkan [[presiden]] atau [[wakil presiden]], orang tersebut akan dijatuhkan dengan [[Hukuman mati|pidana mati]] atau [[hukuman penjara seumur hidup]], atau kurungan [[penjara]] paling lama 20 tahun<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-05-20|title=Sejumlah Tokoh Terjerat Pasal Makar, Begini Pandangan Ahli Hukum... Halaman all|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/06003541/sejumlah-tokoh-terjerat-pasal-makar-begini-pandangan-ahli-hukum|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-24}}</ref>.
* Pasal 124 ayat (3) KUHP<ref name=":4" />, berisi tentang [[hukuman mati]] bagi siapa saja yang menghancurkan tempat alat perhubungan, [[gudang]] [[Senjata|persenjataan]] untuk [[perang]], atau menyerahkannya kepada [[musuh]]<ref name=":5">{{Cite web|title=Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP|url=https://humanrightspapua.org/resources/nlaw/174-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp|website=humanrightspapua.org|access-date=2021-06-24}}</ref>. Selain itu, hukuman mati juga diberikan kepada pembuat huru-hara dan pemberontakkan dari Angkatan Perang<ref name=":5" />.
* Pasal 140 ayat (4) KUHP: Membunuh kepala Negara sahabat;
* Pasal 140 ayat (3) dan Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncakan lebih dahulu;
|