Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 80:
 
* Pasal 104 KUHP<ref name=":4" />, berisi tentang kepada siapa saja yang ingin menyatakan [[Makar|makar (pengkhianatan)]], dan bertujuan untuk merampas dan menjatuhkan [[presiden]] atau [[wakil presiden]], orang tersebut akan dijatuhkan dengan [[Hukuman mati|pidana mati]] atau [[hukuman penjara seumur hidup]], atau kurungan [[penjara]] paling lama 20 tahun<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-05-20|title=Sejumlah Tokoh Terjerat Pasal Makar, Begini Pandangan Ahli Hukum... Halaman all|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/06003541/sejumlah-tokoh-terjerat-pasal-makar-begini-pandangan-ahli-hukum|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-24}}</ref>.
* Pasal 124 ayat (3) KUHP<ref name=":4" />, berisi tentang [[hukuman mati]] bagi siapa saja yang menghancurkan tempat alat perhubungan, [[gudang]] [[Senjata|persenjataan]] untuk [[perang]], atau menyerahkannya kepada [[musuh]]<ref name=":5">{{Cite web|title=Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP|url=https://humanrightspapua.org/resources/nlaw/174-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp|website=humanrightspapua.org|access-date=2021-06-24}}</ref>. Selain itu, hukuman mati juga diberikan kepada pembuat huru-hara dan pemberontakkan dari Angkatan Perang<ref name=":5" />.
* Pasal 124 ayat (3) KUHP<ref name=":4" />,
*memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang<ref>{{Cite web|title=Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP|url=https://humanrightspapua.org/resources/nlaw/174-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp|website=humanrightspapua.org|access-date=2021-06-24}}</ref>. 2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
* Pasal 140 ayat (4) KUHP: Membunuh kepala Negara sahabat;
* Pasal 140 ayat (3) dan Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncakan lebih dahulu;