Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 3 as dead.) #IABot (v2.0.8
Contoh PPKM Mikro
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 103:
 
=== PPKM berbasis mikro ===
Setelah dilaksanakan selama dua jilid dan hasilnya tidak efektif, PPKM diubah menjadi PPKM berbasis mikro sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Sama seperti sebelumnya, PPKM mikro diberlakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi. Namun, berbeda dengan PPKM, pada PPKM mikro ada pengaturan tentang pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan<ref>{{Cite web|last=Times|title=Jokowi Sidak PPKM Mikro, Lurah Jamin Makan Isoman|url=https://www.times.id/2021/06/jokowi-sidak-ppkm-mikro-di-rawa-sari.html|website=Times.id|access-date=2021-06-25}}</ref>, jam operasional pusat perbelanjaan/mall diatur dengan lebih longgar yaitu hingga pukul 21.00 WIB, serta pembatasan perkantoran yang lebih longgar yaitu 50% kerja dari kantor dan 50% kerja dari rumah.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=9 Februari 2021|title=PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?|url=https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/09/060200565/ppkm-mikro-berlaku-apa-bedanya-dengan-ppkm-|website=Kompas|access-date=22 Februari 2021}}</ref>
 
Pada PPKM mikro, pembatasan dilakukan hingga pada tingkat [[rukun tetangga]] (RT)/[[rukun warga]] (RW). Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terdapat empat zona pengendalian wilayah persebaran COVID-19 di masing-masing RT.