Penyuluh perikanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 9:
Melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan.
==
Perpres Nomor 169 Tahun 2014, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
|