Penyuluh perikanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Spuspita (bicara | kontrib)
Spuspita (bicara | kontrib)
Baris 9:
Melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan.
 
== PERATURANPeraturan TUNJANGANtunjangan ==
Perpres Nomor 169 Tahun 2014, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007