Annisa Rizkia
Bergabung 30 Juni 2021
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
membuat referensi |
||
Baris 84:
== Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hukum HAM ==
Sebagai warga negara Indonesia, penyandang disabilitas juga mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak bagi para penyandang disabilitas hal itu tercermin dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat bahwa: “Setiap Penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.” Pasal tersebut jelas menerangkan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lainnya, tidak ada diskriminasi dan pembedaan, karena HAM tidaklah bertumpuh kepada perbedaan suku, agama bahkan kelainan fisik namun nyatanya para penyandang disabilitas masih mendapatkan perlakuan yang tidak selayaknya mereka terima, malah tak jarang mereka menemukan diskriminasi. Tujuan dari negara Indonesia adalah kesejahteraan rakyat yang berarti negara, pemerintah atau organisasi apapun mengemban kewajiban dalam melindungi HAM pada setiap manusia tanpa terkecuali, ini berarti bahwa HAM adalah tolak ukur dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Hak-hak itu melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap dan HAM sejatinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia, bahkan sejak manusia berada dalam kandungan ia sudah memiliki hak asasinya sendiri, “''We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable rights, that among these are Life, Liberty and the persuit of Happiness.''” Dengan demikian sangat jelas terlihat bahwa semua orang adalah sama dan memiliki hak dalam kehidupan yang merupakan anugerah dari sang pencipta. Kurangnya perhatian atas pemenuhan hak-hak terhadap penyandang disabilitas menjadi pertanyaan besar bagi pemerintah Indonesia seperti yang telah diuraikan di atas, sudah seharusnya menjadi tugas pemerintah dalam menjalankan peraturan sesuai dengan hukum dengan adil, begitu juga dalam pemenuhan hukum hak asasi yang seharusnya jaminan dan pengakuan terhadap hak-hak penyandang disabilitas diberikan sebagaimana yang telah diatur di dalam setiap peraturan negara Indonesia. Kurangnya perhatian pemerintah dalam kehidupan para penyandang disabilitas memberikan dampak buruk dalam kemajuan suatu negara dengan ini memberikan cerminan terhadap kemunduran suatu sistem kenegaraan yang sudah tidak lagi menjadikan hukum sebagai acuan.<ref>{{Cite journal|last=Rompis|first=Kartika Gabriela|date=2016-02-11|title=PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/11441|journal=LEX ADMINISTRATUM|language=en|volume=4|issue=2|issn=2337-6074}}</ref>
== Referensi ==
|