Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 23:
Pada tahun 1975, melalui [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar]], diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu [[Partai Persatuan Pembangunan]] dan [[Partai Demokrasi Indonesia]]) dan satu [[Golongan Karya]].
 
=== Pemilu Orde Baru (1977-1997) ===
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1977}}
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1982}}
Baris 29:
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1992}}
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1997}}
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden [[Soeharto]]. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan [["Pemilu Orde Baru]]". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh [[Golongan Karya]].
 
Berikut adalah tanggal-tanggal diadakannya pemungutan suara pada Pemilu periode ini.
* [[2 Mei]] [[1977]]
* [[4 Mei]] [[1982]]
* [[23 April]] [[1987]]
* [[9 Juni]] [[1992]]
* [[29 Mei]] [[1997]]
 
=== Pemilu 1999 ===