Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 23:
Pada tahun 1975, melalui [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar]], diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu [[Partai Persatuan Pembangunan]] dan [[Partai Demokrasi Indonesia]]) dan satu [[Golongan Karya]].
=== Pemilu
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1977}}
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1982}}
Baris 29:
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1992}}
{{utama|Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1997}}
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden [[Soeharto]]. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan
=== Pemilu 1999 ===
|