Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
[[Hukuman]] bertujuan untuk menakut-nakuti calon [[Pidana|penjahat]]. Selain itu, penjahat yang mendapat [[hukuman]] dapat memperbaiki dan menyingkirkan [[penjahat]].<ref name=":0" /> [[Teori]] ini dibagi menjadi empat yaitu:
 
* Ancaman [[pidana]] merupakan suatu cara untuk menakut-nakuti calon [[Pidana|penjahat]]. [[Manusia|Tokoh]] yang mengemukakan [[teori]] ini yaitu [[Paul Anselm|Paul Anselm van Feberbach]].<ref name=":0" />
* Perbaikan atau [[pendidikan]] bagi [[Pidana|penjahat]], berupa [[pidana]]. Hal itu diharapkan ketika mereka kembali kepada [[masyarakat]], mereka dalam keadaan [[mental]] yang baik.<ref name=":0" /> [[Teori]] ini dikemukakan oleh [[Grolman|Grolman van Krause Rader]].<ref name=":0" />
* [[Penjahat]] disingkirkan dari [[lingkungan]] [[masyarakat]]. Hal ini sering disebut perampasan [[kemerdekaan]]. [[Manusia|Tokoh]] yang mengemukakan pendapat ini yaitu Ferri dan Garopalo.<ref name=":0" />