Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 16:
 
=== Teori Absolut (Pembalasan) ===
[[Teori]] absolut memiliki tujuan untuk pembalasan.<ref name=":12">{{Cite book|last=Wardiono Kelik|first=dkk|date=2020|url=https://www.google.co.id/books/edition/Eksekusi_Pidana_Mati_Tindak_Pidana_Narko/NrsDEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=hukuman+mati&printsec=frontcover|title=Eksekusi Pidana Mati Tindak Pidana Narkotika|location=Surakarta|publisher=Muhammadiyah University Press|isbn=9786023613342|pages=13-16|url-status=live}}</ref> Satu-satunya syarat untuk [[Pidana|pemidaan]] yaitu [[Kekeliruan|kesalahan]] [[moral]]. Pemberian [[hukuman]] harus sesuai dan setara dengan [[Pidana|kejahatan]] [[moral]] yang dilakukannya. Teori ini tidak memiliki tujuan untuk memperbaiki [[Kekeliruan|kesalahan]] seperti [[Pendidikan|mendidik]] atau [[Sosialisasi|mensosialisasikan]] pelaku [[kejahatan]].<ref name=":12" /> Mutlak pembalasan dari pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Orang yang melakukan [[kejahatan]] harus ada [[pembalasan]] yang berupa [[pidana]] ([[hukuman]]).<ref name=":0" /> [[Teori]] ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
Orang yang melakukan [[kejahatan]] harus ada [[pembalasan]] yang berupa [[pidana]] ([[hukuman]]).<ref name=":0" /> [[Teori]] ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
 
* [[Pembalasan]] berdasarkan tuntutan [[mutlak]] dan [[etika]]. [[Tokoh]] yang mendukung [[teori]] ini yaitu [[Hagel]]. Ia berpendapat bahwa [[hukum]] merupakan [[Wujud dan Waktu|wujud]] dari [[kemerdekaan]], sedangkan [[Pidana|kejahatan]] merupakan tantangan antara [[keadilan]] dan [[hukum]].<ref name=":0" />
Baris 24:
 
=== Teori Tujuan (Teori Relatif atau Teori Pebaikan) ===
[[Hukuman]] bertujuan untuk menakut-nakuti calon [[Pidana|penjahat]]. Selain itu, penjahat yang mendapat [[hukuman]] dapat memperbaiki dan menyingkirkan [[penjahat]].<ref name=":0" /> [[Teori]] ini memberikan penjelasan bahwa tindak [[Pidana|kejahatan]] bisa bertemu dengan pembenarannya, dengan syarat memberi manfaat bagi [[hak]] [[Kewarganegaraan|warga negara]].<ref name=":12" /> [[Hukuman]] yang memberikan efek penderitaan diperbolehkan, sejauh dibutuhkan untuk menghasilkan pencegahan kerugian yang lebih besar. [[Hukuman]] juga dimaksudkan untuk memberikan kesadaran bagi pelaku [[Pidana|kejahatan]] agar menyesali perbuatannya.<ref name=":12" /> [[Teori]] ini dibagi menjadi empat yaitu:
 
* Ancaman [[pidana]] merupakan suatu cara untuk menakut-nakuti calon [[Pidana|penjahat]]. [[Manusia|Tokoh]] yang mengemukakan [[teori]] ini yaitu [[Paul Anselm|Paul Anselm van Feberbach]].<ref name=":0" />
Baris 32:
 
=== Teori Gabungan ===
Teori gabungan dianggap paling cocok untuk diterapkan di [[Indonesia]].<ref name=":0" /> Alasannya karena sifatnya manusiawi dan mencerminkan rasa [[keadilan]].<ref name=":0" /> Penjatuhan [[hukuman]] harus mampu memberi rasa kepuasan, baik untuk [[hakim]] atau kepada [[Pidana|penjahat]] itu sendiri.<ref name=":0" /> [[Hukuman]] tersebut harus seimbang, antara [[pidana]] yang diberikan dengan perbuatan [[Pidana|kejahatan]] yang dilakukannya. [[Hak asasi manusia|HAM]] menyatakan bahwa, setiap orang memiliki [[hak]] untuk [[bebas]] dari penyiksaan, perlakuan yang kejam, dan penghukuman yang tidak manusiawi, serta meredahkan harga dirinya. Pemberian [[hukuman]] dibutuhkan, tetapi harus sewajarnya. Pemberiannya harus [[Spesifikasi pekerjaan|spesifik]] untuk setiap [[Pidana|kejahatannya]]. Seberat apapun [[Hukuman|hukumannya]] tidak boleh melebihi jumlah yang dituduhkan. [[Hukuman]] yang diberikan harus sesuai dengan [[Pancasila|nilai-nilai]] yang berlaku di [[masyarakat]], [[adil]] bagi [[terdakwa]] maupun korban ([[masyarakat]]).<ref name=":0" />  Tujuan dari pemberian [[hukuman]] pada [[teori]] untuk membalas perbuatan pelaku [[Pidana|kejahatan,]] selain itu juga bertujuan untuk perlindungan masyarakat demi mewujudkan ketertiban. Penderitaan merupakan hal yang wajar diterima oleh pelaku kejahatan, namun pemberiannya harus tetap mempertimbangkan keadaan pribadi pelaku kejahatan maupun masyarakat.<ref name=":12" />
 
== Perkembangan Hukum Internasional ==