Hak fetus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
teks
 
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}Sehubungan dengan janin yang merupakan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang juga memuat terkait perlindungan hak janin.<ref>{{Cite journal|last=Aswandi|first=Bobi|last2=Roisah|first2=Kholis|date=2019-01-29|title=NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)|url=http://dx.doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145|journal=Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia|volume=1|issue=1|pages=128|doi=10.14710/jphi.v1i1.128-145|issn=2656-3193}}</ref> Dalam pasal 53 dinyatakan bahwa, “Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Anak dalam kandungan yang dimaksud adalah janin yang nantinya akan tumbuh menjadi anak dan berkembang selayaknya manusia. Janin merupakan langkah awal kehidupan yang harus dihormati oleh setiap manusia dan dijaga karena janin nantinya akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang kelak juga akan menghasilkan hal yang sama. Berapapun usia janin, harus dikatakan usia awal kehidupan janin, janin harus tetap dipertahankan hidup sepanjang tidak membahayakan kondisi ibu dan memang terlahir kedunia tanpa mengancam nyawa ibu dan janin. Di samping peraturan perundang-undangan tersebut, hukum adat dan hukum Islam juga mengatur tentang keberadaan calon anak atau janin Pemberian perlindungan, dalam hukum perdata sangatlah penting karena hukum perdata mengatur hak warga negaranya secara tidak lansung hal ini juga mengatur pada hak janin. Karena janin melekat pada masing rahim perempuan yang berada dalam suatu negara. janin sama seperti orang anak, atau orang dewasa sebagai anggota masyarakat, janin juga memperoleh hak. Namun janin tidak dapat melindungi hak-haknya saperti orang dewasa, oleh karena itu diperlukan bantuan orangtuanya untuk mengurusi hak-haknya.<ref>{{Cite journal|last=Wartini|first=Sri|date=2006-05-30|title=Tanggung Jawab TNCs Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional|url=http://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss2.art8|journal=Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM|volume=13|issue=2|pages=262–378|doi=10.20885/iustum.vol13.iss2.art8|issn=0854-8498}}</ref> Memang dalam hukum tidak dijelaskan secara detail mengenai hak janin, lebih menjelaskan tentang anak, akan tetapi janin merupakan cikal bakal anak yang nantinya menjadi subyek hukum atau pelaku hukum. Menurut batasan usia, untuk hukum tertulis yang terdapat didalam hukum perdata berbeda-beda tergantung dari perundang-undangannya.<ref>{{Cite journal|last=Wartini|first=Sri|date=2006-05-30|title=Tanggung Jawab TNCs Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional|url=http://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss2.art8|journal=Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM|volume=13|issue=2|pages=262–378|doi=10.20885/iustum.vol13.iss2.art8|issn=0854-8498}}</ref>