Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 80:
Di [[Indonesia]] untuk menentukan [[sanksi]] terhadap sebuah [[Pidana|kejahatan]] dan [[Pelanggaran hukum|pelanggaran]] diatur dalam [[hukum]] [[pidana|pidana.]]<ref name=":3">{{Cite web|date=2020-10-13|title=Mengenal Tujuan Hukum Pidana Beserta Fungsinya, Perlu Dipahami|url=https://www.merdeka.com/jateng/mengenal-tujuan-hukum-pidana-beserta-fungsinya-perlu-dipahami-kln.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2021-06-24}}</ref> Tujuan dari [[hukum]] [[pidana]] tersebut yaitu agar seseorang yang berbuat [[Pidana|kejahatan]] mendapat [[hukuman]] yang [[adil]], dan berharap agar pelaku [[Pidana|kejahatan]] tersebut tidak mengulangi kejahatannya kembali.<ref name=":3" /> Salah satu [[hukum]] pidana juga mengatur menganai tentang [[hukuman mati]] di dalamnya.<ref name=":4">{{Cite web|date=2015-08-25|title=Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)|url=https://hukumanmati.web.id/1-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp/|website=Portal Hukuman Mati Indonesia|language=en-US|access-date=2021-06-24}}</ref> [[Hukuman mati]] termasuk ke dalam [[hukuman]] pokok, apabila dilihat dari jenis [[hukum]] positif di [[Indonesia|Indonesia.]]<ref name=":4" /> Jenis-jenis [[Pidana|kejahatan]] yang bisa dijatuhi [[hukuman mati]] di [[Indonesia]] di antaranya:
 
===== Kitab Undang-Undang Hukum Pidana =====
* Pasal 104 KUHP,<ref name=":4" /> berisi tentang kepada siapa saja yang ingin menyatakan [[Makar|makar (pengkhianatan)]], dan bertujuan untuk merampas dan menjatuhkan [[presiden]] atau [[wakil presiden]], orang tersebut akan dijatuhkan dengan [[Hukuman mati|pidana mati]] atau [[hukuman penjara seumur hidup]], atau kurungan [[penjara]] paling lama 20 tahun.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-05-20|title=Sejumlah Tokoh Terjerat Pasal Makar, Begini Pandangan Ahli Hukum... Halaman all|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/06003541/sejumlah-tokoh-terjerat-pasal-makar-begini-pandangan-ahli-hukum|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-24}}</ref>
* Pasal 124 ayat (3) KUHP,<ref name=":4" /> berisi tentang [[hukuman mati]] bagi siapa saja yang menghancurkan tempat alat perhubungan, [[gudang]] [[Senjata|persenjataan]] untuk [[perang]], atau menyerahkannya kepada [[musuh]].<ref name=":5">{{Cite web|title=Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP|url=https://humanrightspapua.org/resources/nlaw/174-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp|website=humanrightspapua.org|access-date=2021-06-24}}</ref> Selain itu, [[hukuman mati]] juga diberikan kepada pembuat huru-hara dan [[pemberontakkan|pemberontakan]] dari [[Angkatan perang|Angkatan Perang]].<ref name=":5" />
Baris 87 ⟶ 88:
*Pasal 124 bis KUHP,<ref name=":4" /> pemberian [[hukuman]] berat kepada [[Manusia|orang]] atau [[Kelompok sosial|kelompok]] yang menyebabkan [[kekacauan]] dan [[Pemberontakkan|pemberontakan]] kepada lembaga pertahanan [[negara|negara.]]<ref>{{Cite journal|last=Tombi|first=Mikha|date=2017-03-15|title=TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/15281|journal=LEX PRIVATUM|language=en|volume=5|issue=2|issn=2337-4942}}</ref>
* Pasal 368 ayat (2) KUHP,<ref name=":4" /> pemberian [[hukuman]] berat kepada [[Manusia|orang]] atau [[Kelompok sosial|kelompok]] yang melakukan [[ancaman]] [[kekerasan]], [[Penghilangan paksa|pemaksaan]], hingga [[pencurian|pencurian.]]<ref>{{Cite web|title=Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2025/ancaman/|website=Hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2021-06-25}}</ref>
 
===== Kitab Undang-Undang Hukum Militer =====
 
* Pasal 64, berisi tentang pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada militer yang membantu musuh atau menimbulkan kerugian bagi negara.
* Pasal 65, berisi tentang pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada militer yang melakukan pemberontakan.
* Pasal 67, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun karena menjadi mata-mata. (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).
* Pasal 68, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada yang mengkhianati janji ketika perang dan mengadakan perencanaan yang jahat. (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).
* Pasal 73, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada anggota militer yang dengan sengaja menyerahkan diri kepada musuh. (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).
* Pasal 74, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada orang yang sengaja menyerah ketika perang tanpa pemberian perintah yang tegas, serta melenyepkan semangat juang dan mengacaukan msyarakat militer.
* Pasal 76, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun apabila melakukan kejahatan ketika dirinya diberi amanah sebagai pemegang komando, atau pengurus, atau pengawas dari Angkatan Darat (AD), angkatan laut (AL), atau angkatan Udara (AU).
* Pasal 82, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada perusak perjanjian dan bertentangan dengan hukum serta memihak musuh.
* Pasal 89, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun karena melakukan pengingkaran jabatan (desersi) ketika perang.
* Pasal 133, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada pelaku pemberontakan dalam suasana damai, pengingkaran jabatan (desersi), serta mengabaikan pencegahan terjadinya perang atau kejahatan.  
* Pasal 137, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada Angkatan Perang yang melakukan kekerasan dengan sengaja kepada seseorang atau kelompok.
* Pasal 138, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada orang yang melakukan kekerasan kepada orang yang sudah mati, orang sakit, atau yang terluka akibat peperangan.