Keadilan dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Islam]] awalnya lebih dari sekadar gerakan religius dan juga merupakan gerakan ekonomi. Agama ini dengan kitab sucinya, [[Al-Qur'an|Al-Quran]], sangat menentang [[struktur sosial]] yang tidak adil dan menindas, yang secara umum melingkupi [[Makkah]] waktu itu sebagai tempat asal mula Islam dan juga kota-kota lainnya di seluruh dunia. Islam lantas menyebar ke daerah-daerah lain yang dahulunya merupakan daerah penyebaran agama-agama [[Agama Yahudi|Yahudi]], tetapi Islam tidak merasa dibatasi olehnya. Bagi seseorang yang memperhatikan Al-Qur’an secara teliti, [[keadilan]] untuk golongan masyarakat lemah merupakan ajaran pokok Islam. Al-Qur’an mengajarkan kepada umat [[muslim]] untuk berlaku [[adil]] dan berbuat kebaikan. Orang-orang yang beriman juga disebutkan dilarang berbuat tidak adil, meskipun kepada musuhnya. Islam di sinilah menempatkan keadilan sebagai bagian integral dari ketakwaan. Dengan kata lain, takwa di dalam Islam bukan hanya sebuah konsep [[ritual]], tetapi secara integral juga terkait dengan keadilan sosial dan ekonomi.
 
Pemerintahan Islam sepeninggal [[Muhammad]] bersifat dinasti, yaitu menghancurkan keadilan struktur sosial yang sangat ditekankan dalam Islam. Pemerintahan tersebut kemudian membuat peraturan-peraturan yang justru menindas. Kebijakan ini telah mengebiri semangat revolusi Islam, tetapi sekarang yang tersisa hanyalah sebuah ''empty shell'' (kerangka yang kosong). [[Kekhalifahan Umayyah]] dan [[Kekhalifahan Abbasiyah|Abbasiyah]] yang menindas telah mencampakan konsep keadilan Islam dan mereduksi [[takwa]] menjadi sekadar konsep ritualistik. Orang yang dianggap [[saleh]] adalah mereka yang mengajarkan [[salat]], membayar [[zakat]], dan menunaikan [[haji]]. Namun, kesalehannya dijauhkan dari masalah keadilan sosial, politik, dan ekonomi. Dalam sejarah Islam, pemerintahan yang demikian selalu membangkitkan protes yang didasarkan kepada ayat-ayat Al-Qur’an, yang menekankan pentingnya keadilan.
Baris 6:
 
== Norma ==
“Sungguh, Allah mencintai keadilan dan kebaikan, “kata Al-Qur’an. Lebih lanjut disebutkan bahwa kebencian terhadap suatu kaum atau masyarakat tidak boleh menjadikan orang yang beriman sampai berbuat tidak adil, “Hai{{cquote|''Hai orang-orang yang beriman ! Tegakkanlah keadilan sebagai saksi karena AllahTuhan. Dan, janganlah tasarasa benci mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada taqwa.”takwa''
Dalam––––– masalahAl-Qur'an keadilan,[[Surah kataAl-Maidah]] ayat ke-8|}}Kata kunci yang digunakan dalam Al-Qur’an mengenai masalah keadilan adalah ‘adl''<nowiki/>'adl'' dan ''qist''. ''<nowiki/>'Adl'' dalam [[bahasa Arab]] bukan berarti keadilan, tetapi mengandung pengertian yang identik dengan ''sawiyyat''. Kata itu juga mengandung makna penyamarataan (equalizing) dan kesamaan (levelling). Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dengan kata zulm dan jaur (kejahatan dan penindasan). Qist mengandung makna ‘distribusi, angsuran, jarak yang merata’, dan juga ‘keadilan, kejujuran dan kewajaran’. Taqassata, slah satu kata turunannya, juga bermakna ‘distribusi yang merata bagi masyarakat’. Dan qista, kata turunan lainnya, berarti ;keseimbangan berat’. Sehingga kedua kata di dalam Al-Qur’an yang digunakan untuk menyatakan keadilan, yakni ‘adl dan qist, mengandung makna ‘distribusi yang merata’, termasuk distribusi materi, dan dalam kasus tertentu, penimbunan harta diperbolehkan asal untuk kepentingan sosial.
 
Dalam masalah keadilan, kata kunci yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah ‘adl dan qist. Adl dalam bahasa Arab bukan berarti keadilan, tetapi mengandung pengertian yang identik dengan sawiyyat. Kata itu juga mengandung makna penyamarataan (equalizing) dan kesamaan (levelling). Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dengan kata zulm dan jaur (kejahatan dan penindasan). Qist mengandung makna ‘distribusi, angsuran, jarak yang merata’, dan juga ‘keadilan, kejujuran dan kewajaran’. Taqassata, slah satu kata turunannya, juga bermakna ‘distribusi yang merata bagi masyarakat’. Dan qista, kata turunan lainnya, berarti ;keseimbangan berat’. Sehingga kedua kata di dalam Al-Qur’an yang digunakan untuk menyatakan keadilan, yakni ‘adl dan qist, mengandung makna ‘distribusi yang merata’, termasuk distribusi materi, dan dalam kasus tertentu, penimbunan harta diperbolehkan asal untuk kepentingan sosial.
 
Ayat tersebut di atas juga didukung oleh ayat-ayat lainnya yang sesungguhnya mempunyai pengertian yang sama. “Supaya kekayaan itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya.” “Mereka menanyakan kepadamu berapa mereka harus menafkahkan. Jawablah, ‘Kelebihan dari keperluanmu.” Al-Qur’anjuga mengancam orang-orang kaya yang suka pamer, dan kehidupan yang seperti ini akan membawa kehancuran. “dan bila kami bermaksud menghancurkan sebuah kota, Kami berikan perintah kepada orang-orang yang hidup dengan kemewahan supaya patuh, tetapi mereka melanggar peraturan itu. Maka sepantasnyalah berlaku kutukan atas mereka, lalu Kamipun membinasakannya.”
Baris 59 ⟶ 58:
 
== Rujukan ==
 
== Daftar pustaka ==
 
* {{Cite book|last=Cowan|first=J. Milton|year=1976|title=A Dictionary of Modern Written Arabic|location=New York|publisher=Otto Harrassowitz Verlag|isbn=978-344-7020-02-2|page=|ref={{sfnref|Cowan|1976}}|url-status=live}}
 
== Pranala luar ==
 
{{sedang ditulis}}
* [https://www.republika.co.id/berita/pv02nz458/keadilan-sebagai-sunatullah Keadilan Sebagai Sunatullah]
* [https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/166818/kembali-ke-fitrah-keadilan-dalam-perspektif-islam-dan-kebangsaan Kembali ke Fitrah Keadilan dalam Perspektif Islam dan Kebangsaan]
* [https://www.republika.co.id/berita/q7ud54458/kisah-tegaknya-keadilan-dalam-islam Kisah Tegaknya Keadilan dalam Islam]
* [https://nasional.okezone.com/read/2018/10/24/337/1968200/konsep-keadilan-menurut-perspektif-islam Konsep Keadilan Menurut Perspektif Islam]
 
[[Kategori:Diskriminasi]]
[[Kategori:Filsafat]]