Suku Karo: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Marga |
k →Marga |
||
Baris 184:
|}
</center>
Kelima marga Karo tersebut mempunyai sub-marga masing-masing, dimana setiap orang Karo mempunyai salah satu dari merga tersebut. Marga diperoleh secara turun termurun dari ayah, marga ayah juga merga anak. Orang yang mempunyai merga atau beru yang sama, dianggap bersaudara dalam arti mempunyai nenek moyang yang sama. Jikalau laki-laki bermarga sama, maka mereka disebut (b)''ersenina.'' Demikian juga antara perempuan dengan perempuan yang mempunyai ''beru'' yang sama, maka mereka disebut juga (b)''ersenina''. Namun antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bermerga sama, mereka disebut ''erturang'', sehingga dilarang melakukan perkawinan, kecuali pada merga ''Sembiring (Sembiring Kembaren).''▼
▲Kelima marga Karo mempunyai sub-marga masing-masing, dimana setiap orang Karo mempunyai salah satu dari merga tersebut. Marga diperoleh secara turun termurun dari ayah, marga ayah juga merga anak. Orang yang mempunyai merga atau beru yang sama, dianggap bersaudara dalam arti mempunyai nenek moyang yang sama. Jikalau laki-laki bermarga sama, maka mereka disebut (b)''ersenina.'' Demikian juga antara perempuan dengan perempuan yang mempunyai ''beru'' yang sama, maka mereka disebut juga (b)''ersenina''. Namun antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bermerga sama, mereka disebut ''erturang'', sehingga dilarang melakukan perkawinan, kecuali pada merga ''Sembiring (Sembiring Kembaren).''
== Falsafah kemasyarakatan ==
|