Konstitusi Republik Indonesia Serikat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 6:
 
== Sejarah ==
Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil [[Konfrensi Meja Bundar]], sejak 27 Desember 1949 berdasarkan poin pertama dan kedua. Naskah konstitusi ini dirumuskan oleh [[Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara]] yang terdiri dari anggota orang Indonesia maupun Belanda.<ref>{{Cite book|last=Butt|first=Simon|date=2018|url=https://www.worldcat.org/oclc/1048402397|title=Indonesian Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|isbn=978-0-19-166556-1|pages=5|others=Timothy Lindsey|oclc=1048402397|url-status=live}}</ref> Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
 
== Isi Konstitusi ==