'''Epiki''' atau kebijaksanaan adalah pelaksanaan hukum yang bertentangan dengan pelaksanaannya secara harafiah sebab terdapat alasan kuat untuk bertindak demeikian supaya maksud pihak pembuat hukum dilaksanakan dan demi kepentingan wajar orang yang di bawah naungan hukum itu.<ref name="a">{{cite book|author=Adolf Heuken, SJ|title=Ensiklopedi Gereja Jilid II|publisher=Cipta Loka Caraka|place=Jakarta|year=2004|page=119-120}}</ref> Semisal, jika hukum ditaati secara harafiah, hal yang berlawanan dengan maksud hukum itu akan terjadi. Kata epiki atau kebijaksanaan berasal dari bahasa Yunani yaitu epikeia. Epiki hanya boleh diterapkan terhadap hukum manusiawi yaitu apabila pelaksanaannya tidak adil atau terlampau merugikan bawahan. Sebab dapat diandaikan bahwa seorang pembuat hukum yang bijaksana akan menganggap sitasi ini sebagai perkecualian, andaikata bila sebelumnya seorang pembuat hukum telah mengetahui hal-hal tersebut terlebih dahulu. Melaksanakan dan merumuskan hukum tidak mungkin dapat sempurna sehingga perlu memperhitungkan segala situasi yang mungkin dapat terjadi dari sebuah keputusan hukum. Semisal menyatakan hal yang tidak benar karena tidak ada jalan lain untuk mnjaga rahasia jabatan.