Hak fetus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan tulisan |
penambahan tulisan |
||
Baris 12:
Berkas:Ilustrasi Aborsi.jpg|Gambar.1 Ilustrasi Aborsi
Berkas:HAI KAUM WANITA,SUDAHKAH MENCINTAI DIRI SENDIRI?DENGAN MENGHINDARI ABORSI?.jpg|Gambar.2 Aborsi Paksa
</gallery>Keadaan menjadi sangat memanas dan membingungkan pada saat kubu pro dan kontra tersebut bersaing atas sudut pandang mereka dengan mengatas dasari “Hak Asasi Manusia” atau “''Human Rights''”. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang ”diperoleh” dan dibawa secara bersamaan dengan kelahirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini terdapat pada manusia tanpa membedakan ras, bangsa, agama, jenis kelamin, dan kelompok karena itu bersifat asasi dan universal.<ref>{{Cite journal|last=Reksodiputro|first=Mardjono|date=1993-03-01|title=PANDANGAN TENTANG HAK HAK ASASI MANUSIA DITINJAU DARI ASPEK HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK DENGAN PERHATIAN KHUSUS PADA HAK-HAK SIPIL DALAM KUHAP|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol23.no1.644|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=23|issue=1|pages=1|doi=10.21143/jhp.vol23.no1.644|issn=2503-1465}}</ref> Menurut ''Protocol on the Rights of Women in Africa'', aborsi merupakan hak asasi manusia dan meyakinkan bahwa hak [[reproduksi]] wanita adalah hak ”asasi” manusia. Tidak semua negara [[Hukum|melegalkan]] tindakan aborsi, jikapun ada tergantung situasi yang dihadapi oleh wanita tersebut. Sebagai contohnya, di Singapura aborsi hanya dapat dilakukan kepada warga negara Singapura saja, istri dari orang yang berkewarganegaraan Singapura, dan jika ia sudah tinggal di Singapura minimum 4 bulan,<ref>{{Cite book|date=2019-05-02|url=http://dx.doi.org/10.1017/9781108684729.007|title=Analgesia, Anaesthesia and Pregnancy|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-1-108-68472-9|pages=14–15}}</ref>serta jika berdasarkan permintaan selama 24 minggu waktu masa hamil, yaitu 6 bulan pertama. Dan kita dapat mengambil [[El Salvador]] sebagai contoh negara yang paling ketat aturannya terhadap aborsi, di mana aborsi dianggap merupakan tindakan yang ilegal, dibawah keadaan tanpa dan tidak ada pengecualian. Jika negara menemukan orang yang melakukan aborsi atau bertanggungjawab atau mendukung untuk mengakhiri kehamilan tersebut akan dikenakan hukuman penjara antara dua dan delapan tahun, meskipun beberapa wanita telah dihukum atas tuduhan pembunuhan yang memperberat (''aggravated homicide'') dan dijatuhi hukuman hingga 30 (tiga puluh) tahun<ref>{{Cite web|title=EL SALVADOR: GOVERNMENT MUST DECRIMINALIZE ABORTION FOLLOWING RELEASE OF WOMAN JAILED FOR STILLBIRTH|url=http://dx.doi.org/10.1163/2210-7975_hrd-9211-20180605|website=Human Rights Documents Online|access-date=2021-07-05}}</ref> dan bisa sampai dikenai hukuman mati. Jika kita melihat di dalam aturan hukum internasional bahwa dapat ditemui hukum yang "menyatakan" bahwa semua orang berhak untuk hidup dan kehidupan merupakan hak asasi manusia, namun di sisi lain terdapat hukuman mati yang dapat merenggut hak asasi manusia tersebut sehingga kita dapat melihat bahwa terdapat ketidak sesuaian atau konflik diantara kedua aturan ini.
# '''Pengaturan Aborsi Menurut Hukum Internasional'''
Pengertian aborsi menurut ''[[Organisasi Kesehatan Dunia|World Health Organization]]'' adalah sebuah operasi atau prosedur untuk mengakhiri kehamilan atau janin yang tidak dapat hidup,<ref>{{Cite journal|last=F.|first=W. T.|last2=Organization|first2=World Health|date=1971-12|title=Spontaneous and Induced Abortion|url=http://dx.doi.org/10.2307/2528862|journal=Biometrics|volume=27|issue=4|pages=1111|doi=10.2307/2528862|issn=0006-341X}}</ref> Lalu menurut ''Black’s Law Dictionary'', aborsi adalah keguguran dengan keluarnya [[embrio]] yang tidak semata-mata karena terjadi secara alamiah, akan tetapi juga disengaja atau terjadi karena adanya campur tangan atau provokasi manusia.<ref>{{Cite journal|last=Bari|first=Fathol|date=2020-08-31|title=TINDAK PIDANA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI|url=http://dx.doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7388|journal=Negara dan Keadilan|volume=9|issue=2|pages=117|doi=10.33474/hukum.v9i2.7388|issn=2302-7010}}</ref> Pada setiap negara di dunia ini memiliki hukum nasionalnya masing-masing, salah satunya adalah aturan mengenai aborsi. Aturan mengenai aborsi di [[Prancis]] pada awalnya disahkan oleh ''Law No. 75-17 of January 1975 Regarding Voluntary Interruption of Pregnancy'', namun sebagian besar aturan terkini dapat ditemukan di ''Public Health Code''. Hukum di Prancis mengizinkan perempuan untuk melakukan aborsi hingga akhir dari minggu kedua belas kehamilan, jika sudah lebih dari dua belas minggu maka hukum Prancis hanya mengizinkan melakukan aborsi jika mendapat konfirmasi dari dokter dan setelah berkonsultasi bahwa dengan mengandung hingga waktunya akan membahayakan kesehatan sang ibu, atau terdapat kemungkinan akan bermasalah kesehatan sang anak jika dilahirkan.
Mengenai aborsi di Indonesia sendiri sebenarnya dilarang menurut [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Kitab Undang – Undang Hukum Pidana]] (KUHP) pasal 299, 346, 347, 348, dan 349 di mana pasal – pasal tersebut menyatakan bahwa aborsi merupakan perbuatan [[kejahatan]] dan dapat dipidana. Namun menurut pasal 75 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang [[Kesehatan]], yang selanjutnya disebut UU Kesehatan dan pasal 31 [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang disebut UU Kesehatan Reproduksi, menyatakan bahwa aborsi dapat dilakukan jika berindikasi kedaruratan "medis" yang mengancam nyawa ibu dan janin, kehamilan yang diakibatkan oleh perkosaan, serta dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari, dihitung dari hari pertama datang bulan terakhir. Dalam [[Hukum internasional|Hukum Internasional]] sebenarnya belum terdapat aturan yang menyatakan secara eksplisit bahwa aborsi merupakan hak asasi manusia. Namun, dapat kita temukan pernyataan yang paling jelas dan tegas mengenai hak perempuan untuk mengakses aborsi dalam teks perjanjian hak asasi manusia di dalam ''Protocol on the Rights of Women in Africa'' atau dikenal juga sebagai ''African Women’s Protocol'', yang diadopsi oleh ''Union Afrika'' pada 11 Juli 2003.<ref>{{Cite journal|last=Murungi|first=Lucyline Nkatha|date=2015|title=The sexual and reproductive health rights of women with disabilities in Africa: Linkages between the CRPD and the African Women’s Protocol|url=http://dx.doi.org/10.17159/2413-7138/2015/v3n1a1|journal=African Disability Rights Yearbook|volume=3|issue=1|pages=1–17|doi=10.17159/2413-7138/2015/v3n1a1|issn=2413-7138}}</ref>
== Referensi ==
<references />
|