Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jamemagam (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{kotak info perusahaan
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_logo = [[File:PERADI.png|thumb|]]
}}
 
{{taknetral}}
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah-satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di [[Balai Sudirman]], [[Jakarta Selatan]]. Dalam perjalanannya sebagai salah-satu organisasi profesi advokat, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.