Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Vnisayuni (bicara | kontrib)
k Perbaikan info box
Vnisayuni (bicara | kontrib)
k kesalahan kata
Baris 20:
}}
 
'''Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa''' (Bahasa Inggris: ''UN Human Rights Committee'') atau dikenal dengan '''Komite Hak Asasi Manusia PBB''' merupakan badan ahli [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] yang dipilih oleh negara-negara anggota dengan mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh negara-negara tentang kepatuhan mereka terhadap [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] atau [[International Covenant on Civil and Political Rights|''International Covenant on Civil and Political Rights'' (ICCPR)]].<ref name=":0">{{Cite web|title=UN Human Rights Committee – Source description – ecoi.net|url=https://www.ecoi.net/en/source/11526.html|website=www.ecoi.net|access-date=2021-07-06}}</ref><ref name=":1">{{Cite web|date=2014-01-14|title=Human Rights Committee|url=https://ijrcenter.org/un-treaty-bodies/human-rights-committee/|website=International Justice Resource Center|language=en-US|access-date=2021-07-06}}</ref>
 
Komite Hak Asasi Manusia PBB dibentuk berdasarkan pada Pasal 28 Konvenan dan terdiri dari 18 ahli independen yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun oleh negara anggota pelaksana ICCPR.<ref name=":2">{{Cite book|url=https://www.ohchr.org/Documents/Publications/FactSheet15rev.1en.pdf|title=Civil and Political Rights: The Human Rights Committee|publisher=Ohchr.org|pages=1-61|url-status=live}}</ref> Setiap anggota harus berasal dari negara anggota ICCPR, bermoral tinggi, dan memiliki kompetensi yang diakui di bidang [[hak asasi manusia]] di tingkat internasional. TidakSetiap lebihnegara darihanya satubisa wargamengirimkan negarasatu dariorang suatu negarauntuk dapat dimasukkan ke dalam Komite.<ref name=":1" />
 
Badan ahli independen ini bertugas memantau pelaksanaan ICCPR oleh negara anggota (pemerintah) melalui pertimbangan dari laporan negara, pengaduan individual, dan keluhan antarnegara, dan persiapan dari komentar umum, pernyataan substantif, danserta diskusi umum.<ref>{{Cite web|title=OHCHR {{!}} Human Rights Committee|url=https://www.ohchr.org/en/hrbodies/ccpr/pages/ccprindex.aspx|website=www.ohchr.org|access-date=2021-07-06}}</ref>
 
Sebagai badan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Komite Hak Asasi Manusia memantau bagaimana pemerintah menerapkan dan menghormati hak asasi manusia.<ref name=":9">{{Cite web|date=2020-03-18|title=NHC Contributes to UN Human Rights Committee’s Discussion on the Right to Peaceful Assembly|url=https://www.nhc.nl/the-netherlands-helsinki-committee-contributes-to-the-human-rights-committees-draft-general-comment-37-on-the-right-to-peaceful-assembly/|website=Netherlands Helsinki Committee|language=en-US|access-date=2021-07-07}}</ref> Komite juga menerbitkan interpretasinya tentang isi ketentuan hak asasi manusia yang dikenal sebagai komentar umum tentang isu-isu tematik atau metode kerjanya. Komentar umum juga digunakan untuk menjelaskan hak-hak yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.<ref name=":1" /> Komite ini biasanya mengadakan pertemuan tiga sesi per tahun di [[Jenewa]], [[Swiss]] atau [[New York]], [[Amerika Serikat]].<ref>{{Cite web|title=OHCHR {{!}} Introduction of the Committee|url=https://www.ohchr.org/EN/HRBodies/CCPR/Pages/CCPRIntro.aspx|website=www.ohchr.org|access-date=2021-07-06}}</ref>
 
Komite Hak Asasi Manusia PBBPerserikatan Bangsa-Bangsa tidak sama dengan [[Dewan Keamanan Hak Asasi Manusia PBBPerserikatan Bangsa-Bangsa]] (Bahasa Inggris: ''UN Human Rights Council''). atau Dewan Keamanan Hak Asasi Manusia PBB.<ref>{{Cite adalahweb|title=Session1OverviewIntHRSystemJan2018.ppt|url=https://www.ohchr.org/_layouts/15/WopiFrame.aspx?sourcedoc=/Documents/Publications/Session1OverviewIntHRSystemJan2018.ppt&action=default&DefaultItemOpen=1|website=www.ohchr.org|access-date=2021-07-06}}</ref> badanPada yangDewan Hak Asasi Manusia PBB terbentuk dari resolusi Majelis Umum PBB, dan membahas seluruh cakupan hak asasi manusia. Sementara itu, Komite Hak Asasi Manusia PBB adalah badan ahli PBB yang terdiri dari orang-orang berkompeten dan dibentuk melalui ICCPR sehingga ruang lingkup pembahasannya hanya berkaitan dengan perjanjian tersebut.<ref name=":2" /><ref>{{Cite web|title=Session1OverviewIntHRSystemJan2018.ppt|url=https://www.ohchr.org/_layouts/15/WopiFrame.aspx?sourcedoc=/Documents/Publications/Session1OverviewIntHRSystemJan2018.ppt&action=default&DefaultItemOpen=1|website=www.ohchr.org|access-date=2021-07-06}}</ref>
 
== Dasar Hukum ==
 
=== Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ===
Pada saat adopsi [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]], sudah ada kesepakatan luas bahwa hak asasi manusia harus diterjemahkan ke dalam bentuk hukum sebagai suatu perjanjian yang akan secara langsung mengikat negara-negara yang setuju untuk terikat dengan ketentuan-ketentuannya. Hal ini menyebabkan negosiasi ekstensif di Komisi Hak Asasi Manusia (badan politik yang didirikan pada tahun 1946) terdiri dari perwakilan negara yang bertemu setiap tahun di Jenewa untuk membahas berbagai macam masalah hak asasi manusia.<ref name=":2" /> Pada akhirnya, Majelis Umum PBB melalui '''Resolusi No.2200 A (XXI)''' mengesahkan [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik#:~:text=Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (bahasa Inggris,pada tanggal 16 Desember 1966.|Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (''International Covenant on Civil and Political Rights)'',dan [https://referensi.elsam.or.id/2014/09/protokol-opsional-kovenan-internasional-tentang-hak-hak-sipil-dan-politik/#:~:text=Instrumen%20HAM%20Internasional-,Protokol%20Opsional%20Kovenan%20Internasional%20Tentang%20Hak%2DHak%20Sipil%20Dan%20Politik,yang%20menyatakan%20dirinya%20sebagai%20korban Opsional Protokol Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik] (''Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights)'' secara bersama-sama pada 16 Desember 1966 dan berlaku pada 23 Maret 1976.<ref name=":3">{{Cite web|date=2012-05-14|title=Mengenal Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik|url=https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/|website=ICJR|language=en-US|access-date=2021-07-06}}</ref>
 
PengesahanPada ICCPRakhirnya, bertujuanMajelis untukUmum mengukuhkanPBB pokokmelalui '''Resolusi No.2200 A (XXI)''' mengesahkan [[Kovenan Internasional tentang Hak-pokokHak HAMSipil didan bidangPolitik#:~:text=Kovenan sipilInternasional tentang Hak-Hak Sipil dan politikPolitik sebagaimana(bahasa tercantumInggris,pada dalamtanggal DUHAM16 sehinggaDesember menjadi1966.|Kovenan Internasional tentang ketentuanHak-ketentuanHak Sipil dan Politik]] (''International Covenant on Civil and Political Rights)'',dan [https://referensi.elsam.or.id/2014/09/protokol-opsional-kovenan-internasional-tentang-hak-hak-sipil-dan-politik/#:~:text=Instrumen%20HAM%20Internasional-,Protokol%20Opsional%20Kovenan%20Internasional%20Tentang%20Hak%2DHak%20Sipil%20Dan%20Politik,yang%20menyatakan%20dirinya%20sebagai%20korban mengikatOpsional secaraProtokol hukumKovenan Internasional tentang Hak Sipil dan penjabarannyaPolitik] mencakup(''Optional pokokProtocol to the International Covenant on Civil and Political Rights)'' secara bersama-pokoksama lainpada yang16 Desember 1966 dan berlaku pada 23 Maret terkait1976.<ref name=":3">{{Cite web|date=2012-05-14|title=Mengenal Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik|url=https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/|website=ICJR|language=en-US|access-date=2021-07-06}}</ref> Konvenan tersebut terdiri dari bagian Pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bagian utama dan 53 Pasal. Bagian I dan II mengatur tentang serangkaian ketentuan yang berlaku umum untuk semua hak yang dijelaskan dalam Kovenan. Bagian III adalah “tulang punggung” Kovenan yang menguraikan hak-hak individu yang substantif. Pada bagian terakhir, membahas tentang pembentukan Komite Hak Asasi Manusia, fungsi pemantauan Komite dan berbagai hal teknis.<ref name=":2" />
 
Pengesahan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik sebagaimana tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait.<ref name=":3" />
 
=== Opsional Protokol I ===
Baris 43 ⟶ 45:
 
=== Opsional Protokol II ===
[[Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik#:~:text=warna abu-abu-,Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan,sebuah perjanjian tambahan untuk Kovenan|Protokol Opsional Kedua]] mulaimerupakan berlakuperjanjian tambahan yang dirumuskan pada tanggal15 Desember 1989 dan mulai diberlakukan pada 11 Juli 1991. danPada September 2018, telah memiliki 86 negara anggota. Pada Protokol Opsional kedua berfungsi menghapuskan hukuman mati bagi negara anggota.<ref name=":2" />
 
== Tujuan ==
Baris 57 ⟶ 59:
 
== Keanggotaan ==
Aturan dasar mengenai keanggotaan Komite Hak Asasi Manusia PBB tertuang dalam ICCPR. Pasal 28 ICCPR menyatakan bahwa Komite terdiri dari 18 anggota dari negara-negara pihak ICCPR di mana anggota "harus menjadi orang yang bermoral tinggi dan kompetensi yang diakui di bidang hak asasi manusia". Setiap anggota dicalonkan oleh Negara Pihaknyanegaranya, dan dipilih oleh Negaranegara Pihakanggota dalam pemungutan suara rahasia.<ref name=":2" />
 
Lebih lanjut dalam Pasal 28, para anggota melayani dalam kapasitas pribadi mereka, bukan sebagai perwakilan negara mereka. Oleh karena itu, proses Komite harus tidak memihak secara politik. Untuk memastikan standar perilaku tertinggi, Komite telah mengadopsi pedoman etika untuk panduan para anggotanya. Aturan prosedur Komite '''CCPR/C/3/Rev.7''' juga memformalkan elemen-elemen ini.<ref name=":2" /> Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 29 dan 30 ICCPR, mereka dipilih melalui pertemuan negara-negara pihak dalam ICCPR yang diadakan di Markas Besar PBB. Berdasarkan Pasal 32, anggota Komite menjabat selama empat tahun, dengan setengah dari jumlah mereka dipilih setiap tahun kedua.<ref>{{Cite web|title=OHCHR {{!}} International Covenant on Civil and Political Rights|url=https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/ccpr.aspx|website=www.ohchr.org|access-date=2021-07-06}}</ref><ref>{{Cite web|first=General Assembly of the United Nations|date=23 March 1976|title=International Covenant on Civil and Political Rights. Adopted by the General Assembly of the United Nations on 19 December 1966|url=https://treaties.un.org/doc/publication/unts/volume%20999/volume-999-i-14668-english.pdf|access-date=7 June 2021}}</ref>
Baris 192 ⟶ 194:
 
== Ruang Lingkup Pelaporan ==
Komite Hak Asasi Manusia memiliki dua ruang lingkup. Pertama, fokus geografis, yaitu negara anggota pada Kovenan Internasional tentang [[Hak sipil dan politik|hak Sipil dan Politikpolitik]]. Kedua, fokus tematik yang meliputi hak sipil dan politik.<ref name=":0" />
 
== Pengaduan tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia ==
Baris 213 ⟶ 215:
 
=== Pelaporan NGO ===
[[Lembaga swadaya masyarakat|NGO]] (LSM) dan organisasi atau komunitas masyarakat sipil (LSM) lainnya dapat memainkan peran penting dalam proses pelaporan. Setiap LSM – terlepas dari akreditasinya – dapat menyerahkan laporannya sendiri kepada Komite, mengomentari laporan negara, dan menghadiri semua sesi Komite sebagai pengamat. Selain itu, Komite sering mengadakan pertemuan tertutup dengan LSM yang berkepentingan sebagai bagian dari peninjauan laporan negara.<ref name=":1" />
 
=== Pengaduan Individu ===
Komite Hak Asasi Manusia dapat mempertimbangkan pengaduan individu yang menuduh terjadinya pelanggaran hak individu berdasarkan ICCPR apabila Negaranegara adalah pihak pada Protokol Opsional Pertama ICCPR yang menetapkan mekanisme pengaduan. Kemudian, pada Pasal 1 sampai 5 Protokol Opsional mengidentifikasi persyaratan untuk pertimbangan Komite atas pengaduan individu. Pada Januari 2020, telah ada 116 Negara yang menjadi pihak pada Protokol Opsional.<ref name=":1" />
 
Untuk mengajukan pengaduan individu, formulir model keluhan dapat digunakan untuk memberikan: (1) informasiInformasi dasar, (2) Negara pihak yang menjadi sasaran pengaduan dan hak-hak yang ditetapkan dalam ICCPR yang telah dituduhkan. terbukti telah dilanggar, (3) langkahLangkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan pemulihan domestik, (4) daftarDaftar kronologis fakta yang menjadi dasar pengaduan, dan (5) daftarDaftar dokumen pendukung, termasuk salinan pengaduan atau keputusan di depan pengadilan domestik dan bukti yang menguatkan.<ref>{{Cite web|title=OHCHR {{!}} Working methods|url=https://www.ohchr.org/EN/HRBodies/CCPR/Pages/WorkingMethods.aspx|website=www.ohchr.org|access-date=2021-07-06}}</ref><ref>{{Cite web|title=Human Rights Committee|url=https://www.humanrights.is/en/human-rights-education-project/complaints-procedures-of-the-international-human-rights-supervisory-bodies/how-to-bring-a-complaint/human-rights-committee|website=Icelandic Human Rights Centre|language=en|access-date=2021-07-06}}</ref>
 
== Intervensi Mendesak ==
Langkah-langkah intervensi mendesak digunakan pada 1990-an ketika Komite Hak Asasi Manusia meminta beberapa Negaranegara (Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, Republik Federal Yugoslavia, Burundi, Angola, Haiti, Rwanda, dan Nigeria) untuk menyajikan laporan mereka yang terlambat tanpa penundaan atau untuk mempersiapkan laporan ''[[ad hoc]]'' tentang isu-isu tertentu. Kemudian, Komite Hak Asasi Manusia membahas adanya kemungkinan menghidupkan kembali mekanisme intervensi mendesak pada Maret 2004, tetapi belum dilaksanakan pada 2013.<ref name=":1" />
 
== Komentar Umum ==
Baris 229 ⟶ 231:
 
== Surat Terbuka dan Pernyataan ==
Komite Hak Asasi Manusia juga akan membuat pernyataan substantif yang mirip dengan pernyataan atau siaran pers mengenai praktik Negaranegara atau kondisi hak asasi manusia yang menjadi perhatian, atau mengomentari perkembangan dalam sistem hak asasi manusia PBB.<ref name=":1" />
 
== Diskusi dan Konferensi Tematik ==
Baris 253 ⟶ 255:
 
=== Komite Hak Asasi Manusia PBB Soroti Hak Palestina untuk Penentuan Nasib Sendiri dan Akses ke Sumber Daya Alam ===
[https://www.alhaq.org/ Al-Haq] adalah organisasi hak asasi manusia non-pemerintah [[Palestina (wilayah)|Palestina]] independen yang didirikan pada tahun 1979 untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia dan supremasi hukum di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). Organisasi ini memiliki status konsultatif khusus dengan [[Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Oleh karena itu, Al-Haq memiliki kesempatan untuk menyampaikan informasi kepada Komite Hak Asasi Manusia PBB, sehubungan dengan pelaksanaan ICCPR oleh [[Israel]] dalam OPT.<ref name=":10">{{Cite book|first=ohchr.org|date=10 September 2014|url=https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CCPR/Shared%20Documents/ISR/INT_CCPR_CSS_ISR_18198_E.pdf|title=Submission by Al-Haq to the Human Rights Committee on the occasion of Israel’s fourth periodic review|pages=3-30|url-status=live}}</ref>
 
Sebagaimana diartikulasikan oleh Komite dalam pengamatan penutup tahun 2010 setelah laporan berkala ketiga Israel, ketentuan ICCPR berlaku untuk kepentingan penduduk Palestina di wilayah pendudukan, termasuk [[Yerusalem Timur]] dan [[Jalur Gaza]].<ref name=":10" /> Al-Haq menegaskan terkait penerapan Kovenan oleh Israel terhadap Palestina di OPT, meliputi Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Penelitian lapangan selama empat tahun terakhir menggambarkan bahwa Israel terus secara terbuka menolak penerapan ICCPR dalam OPT yang bertentangan dengan standar hukum internasional yang ditetapkan.<ref name=":10" /><ref name=":11">{{Cite web|title=Al-HAQ: UN Human Rights Committee concludes that Israel violates the International Covenant on Civil and Political Rights|url=https://www.pchrgaza.org/en/al-haq-un-human-rights-committee-concludes-that-israel-violates-the-international-covenant-on-civil-and-political-rights/|website=Palestinian Centre for Human Rights|language=en-US|access-date=2021-07-07}}</ref>
 
Pada 29 Juli 2010, Komite Hak Asasi Manusia mengadopsi Observasi Penutup atas implementasi Israel dari ICCPR. Komite menyimpulkan bahwa Israel telah melanggar Kovenan sehubungan dengan beberapa hak yang tercantum di dalamnya, dan khususnya kewajiban untuk menerapkan Kovenan kepada rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina. Terlepas dari klaim Israel, Komite Hak Asasi Manusia menekankan bahwa Israel tetap menjadi Kekuatan Pendudukan atas Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.<ref name=":11" />
Sebagaimana diartikulasikan oleh Komite dalam pengamatan penutup tahun 2010 setelah laporan berkala ketiga Israel, ketentuan ICCPR berlaku untuk kepentingan penduduk Palestina di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.<ref name=":10" /> Al-Haq menegaskan terkait penerapan Kovenan oleh Israel terhadap Palestina di OPT, meliputi Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Penelitian lapangan selama empat tahun terakhir menggambarkan bahwa Israel terus secara terbuka menolak penerapan ICCPR dalam OPT yang bertentangan dengan standar hukum internasional yang ditetapkan.<ref name=":10" /><ref name=":11">{{Cite web|title=Al-HAQ: UN Human Rights Committee concludes that Israel violates the International Covenant on Civil and Political Rights|url=https://www.pchrgaza.org/en/al-haq-un-human-rights-committee-concludes-that-israel-violates-the-international-covenant-on-civil-and-political-rights/|website=Palestinian Centre for Human Rights|language=en-US|access-date=2021-07-07}}</ref>
 
Pada 29 Juli 2010, Komite Hak Asasi Manusia mengadopsi Observasi Penutup atas implementasi Israel dari ICCPR. Komite menyimpulkan bahwa Israel telah melanggar Kovenan sehubungan dengan beberapa hak yang tercantum di dalamnya, dan khususnya kewajiban untuk menerapkan Kovenan kepada rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina. Terlepas dari klaim Israel, Komite Hak Asasi Manusia menekankan bahwa Israel tetap menjadi Kekuatan Pendudukan atas Tepi Barat, Timur Yerusalem, Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki. Selain itu, Komite menegaskan kembali bahwa “berlakunya rezim hukum humaniter internasional tidak menghalangi pertanggungjawaban Negaranegara Pihakanggota berdasarkan pasalPasal 2, paragraf 1, Kovenan atas tindakan otoritas atau agen mereka di luar wilayah mereka sendiri, termasuk di wilayah pendudukan.” Dengan demikian Komite menegaskan bahwa “Semua pembuat keputusan, baik pejabat militer dan sipil, harus diselidiki dan jika relevan dituntut dan diberi sanksi.”<ref name=":11" />
 
Al-Haq memberikan laporan tersebut sebagai tanggapan atas daftar masalah pada 2012 sebelum penyerahan laporan berkala keempat Israel. Berdasarkan temuannya, Al-Haq melaporkan bahwa Israel, sebagai ''Occupying Power'', melanggar beberapa ketentuan hak asasi manusia yang ditetapkan oleh ICCPR. Khususnya, Israel terus menghambat hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung.<ref name=":10" /> Menurut informasi Al-Haq, pihak berwenang Israel menghancurkan lebih dari 32 bangunan air dalam rentang waktu 10 bulan, antara Januari dan Oktober 2012.<ref name=":10" />
Baris 267 ⟶ 271:
Kedaulautan Palestina yang dilanggar oleh Israel mencakup tanah dan sumber daya alam di OPT yang melanggar Pasal 1 ICCPR. Al-Haq lebih lanjut menganjurkan penyebutan secara eksplisit hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dalam Pengamatan Penutup Komite. Hal ini mencakup akses ke tanah dan sumber daya alam yang diperlukan dalam upaya berkelanjutan untuk menegaskan dan mengamankan kedaulatan Palestina dan kontrol atas sumber daya tersebut, termasuk gas alam, minyak dan air. Dalam laporan alternatifnya, Al-Haq merinci masih kurangnya akses warga Palestina ke sumber daya alam dan menyoroti pelanggaran ICCPR lainnya di seluruh OPT termasuk di antaranya mengenai penggunaan kekuatan yang berlebihan dan pembatasan hak atas kebebasan bergerak.<ref name=":11" />
 
Komite Hak Asasi Manusia melalui Pengamatan Penutupnya dalam paragraf 17, menunjukkan bahwa kebijakan Israel seperti pencaplokan tanah yang berkelanjutan melalui “praktik mengklaim tanah sebagai tanah negara,” bersama dengan sifat aneksasionis tembok dan terkait rezim, membatasi akses Palestina ke sumber daya alam. Selain itu, tindakan Israel telah merusakmelanggar hak warga Palestina untukdalam menentukan nasib sendiri. Oleh karena itu, Komite merekomendasikan bahwa Israel harus memastikan dan memfasilitasi akses non-diskriminatif warga Palestina di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, baik ke tanah, sumber daya alam, air danmaupun sanitasi. Israel sebelumnya telah gagal untuk mengadopsi rekomendasi yang termasuk dalam Observasi Penutup Komite tahun 2010 dan terus mengabaikan kewajibannya di bawah ICCPR terhadap penduduk Palestina di OPT.<ref name=":11" />
 
== Dampak Dari Pekerjaan Komite Hak Asasi Manusia PBB ==