Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbaikan info box |
k kesalahan kata |
||
Baris 20:
}}
'''Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa''' (Bahasa Inggris: ''UN Human Rights Committee'') atau dikenal dengan '''Komite Hak Asasi Manusia PBB''' merupakan badan ahli [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] yang dipilih oleh negara-negara anggota dengan mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh negara-negara tentang kepatuhan mereka terhadap [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] atau [[International Covenant on Civil and Political Rights|''International Covenant on Civil and Political Rights'' (ICCPR)]].<ref name=":0">{{Cite web|title=UN Human Rights Committee – Source description – ecoi.net|url=https://www.ecoi.net/en/source/11526.html|website=www.ecoi.net|access-date=2021-07-06}}</ref><ref name=":1">{{Cite web|date=2014-01-14|title=Human Rights Committee|url=https://ijrcenter.org/un-treaty-bodies/human-rights-committee/|website=International Justice Resource Center|language=en-US|access-date=2021-07-06}}</ref>
Komite Hak Asasi Manusia PBB dibentuk berdasarkan pada Pasal 28 Konvenan dan terdiri dari 18 ahli independen yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun oleh negara anggota pelaksana ICCPR.<ref name=":2">{{Cite book|url=https://www.ohchr.org/Documents/Publications/FactSheet15rev.1en.pdf|title=Civil and Political Rights: The Human Rights Committee|publisher=Ohchr.org|pages=1-61|url-status=live}}</ref> Setiap anggota harus berasal dari negara anggota ICCPR, bermoral tinggi, dan memiliki kompetensi yang diakui di bidang [[hak asasi manusia]] di tingkat internasional.
Badan ahli independen ini bertugas memantau pelaksanaan ICCPR oleh negara anggota (pemerintah) melalui pertimbangan dari laporan negara, pengaduan individual, dan keluhan antarnegara,
Sebagai badan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Komite Hak Asasi Manusia memantau bagaimana pemerintah menerapkan dan menghormati hak asasi manusia.<ref name=":9">{{Cite web|date=2020-03-18|title=NHC Contributes to UN Human Rights Committee’s Discussion on the Right to Peaceful Assembly|url=https://www.nhc.nl/the-netherlands-helsinki-committee-contributes-to-the-human-rights-committees-draft-general-comment-37-on-the-right-to-peaceful-assembly/|website=Netherlands Helsinki Committee|language=en-US|access-date=2021-07-07}}</ref> Komite juga menerbitkan interpretasinya tentang isi ketentuan hak asasi manusia yang dikenal sebagai komentar umum tentang isu-isu tematik atau metode kerjanya. Komentar umum juga digunakan untuk menjelaskan hak-hak yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.<ref name=":1" /> Komite ini biasanya mengadakan pertemuan tiga sesi per tahun di [[Jenewa]], [[Swiss]] atau [[New York]], [[Amerika Serikat]].<ref>{{Cite web|title=OHCHR {{!}} Introduction of the Committee|url=https://www.ohchr.org/EN/HRBodies/CCPR/Pages/CCPRIntro.aspx|website=www.ohchr.org|access-date=2021-07-06}}</ref>
Komite Hak Asasi Manusia
== Dasar Hukum ==
=== Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ===
Pada saat adopsi [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]], sudah ada kesepakatan luas bahwa hak asasi manusia harus diterjemahkan ke dalam bentuk hukum sebagai suatu perjanjian yang akan secara langsung mengikat negara-negara yang setuju untuk terikat dengan ketentuan-ketentuannya. Hal ini menyebabkan negosiasi ekstensif di Komisi Hak Asasi Manusia (badan politik yang didirikan pada tahun 1946) terdiri dari perwakilan negara yang bertemu setiap tahun di Jenewa untuk membahas berbagai macam masalah hak asasi manusia.<ref name=":2" />
Pengesahan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik sebagaimana tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait.<ref name=":3" />
=== Opsional Protokol I ===
Baris 43 ⟶ 45:
=== Opsional Protokol II ===
[[Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik#:~:text=warna abu-abu-,Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan,sebuah perjanjian tambahan untuk Kovenan|Protokol Opsional Kedua]]
== Tujuan ==
Baris 57 ⟶ 59:
== Keanggotaan ==
Aturan dasar mengenai keanggotaan Komite Hak Asasi Manusia PBB tertuang dalam ICCPR. Pasal 28 ICCPR menyatakan bahwa Komite terdiri dari 18 anggota dari negara-negara pihak ICCPR di mana anggota "harus menjadi orang yang bermoral tinggi dan kompetensi yang diakui di bidang hak asasi manusia". Setiap anggota dicalonkan oleh
Lebih lanjut dalam Pasal 28, para anggota melayani dalam kapasitas pribadi mereka, bukan sebagai perwakilan negara mereka. Oleh karena itu, proses Komite harus tidak memihak secara politik. Untuk memastikan standar perilaku tertinggi, Komite telah mengadopsi pedoman etika untuk panduan para anggotanya. Aturan prosedur Komite '''CCPR/C/3/Rev.7''' juga memformalkan elemen-elemen ini.<ref name=":2" /> Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 29 dan 30 ICCPR, mereka dipilih melalui pertemuan negara-negara pihak dalam ICCPR yang diadakan di Markas Besar PBB. Berdasarkan Pasal 32, anggota Komite menjabat selama empat tahun, dengan setengah dari jumlah mereka dipilih setiap tahun kedua.<ref>{{Cite web|title=OHCHR {{!}} International Covenant on Civil and Political Rights|url=https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/ccpr.aspx|website=www.ohchr.org|access-date=2021-07-06}}</ref><ref>{{Cite web|first=General Assembly of the United Nations|date=23 March 1976|title=International Covenant on Civil and Political Rights. Adopted by the General Assembly of the United Nations on 19 December 1966|url=https://treaties.un.org/doc/publication/unts/volume%20999/volume-999-i-14668-english.pdf|access-date=7 June 2021}}</ref>
Baris 192 ⟶ 194:
== Ruang Lingkup Pelaporan ==
Komite Hak Asasi Manusia memiliki dua ruang lingkup. Pertama, fokus geografis, yaitu negara anggota pada Kovenan Internasional tentang [[Hak sipil dan politik|hak Sipil dan
== Pengaduan tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia ==
Baris 213 ⟶ 215:
=== Pelaporan NGO ===
[[Lembaga swadaya masyarakat|NGO]] (LSM) dan organisasi atau komunitas masyarakat sipil
=== Pengaduan Individu ===
Komite Hak Asasi Manusia dapat mempertimbangkan pengaduan individu yang menuduh terjadinya pelanggaran hak individu berdasarkan ICCPR apabila
Untuk mengajukan pengaduan individu, formulir model keluhan dapat digunakan untuk memberikan: (1)
== Intervensi Mendesak ==
Langkah-langkah intervensi mendesak digunakan pada 1990-an ketika Komite Hak Asasi Manusia meminta beberapa
== Komentar Umum ==
Baris 229 ⟶ 231:
== Surat Terbuka dan Pernyataan ==
Komite Hak Asasi Manusia juga akan membuat pernyataan substantif yang mirip dengan pernyataan atau siaran pers mengenai praktik
== Diskusi dan Konferensi Tematik ==
Baris 253 ⟶ 255:
=== Komite Hak Asasi Manusia PBB Soroti Hak Palestina untuk Penentuan Nasib Sendiri dan Akses ke Sumber Daya Alam ===
[https://www.alhaq.org/ Al-Haq] adalah organisasi hak asasi manusia non-pemerintah [[Palestina (wilayah)|Palestina]] independen yang didirikan pada tahun 1979 untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia dan supremasi hukum di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). Organisasi ini memiliki status konsultatif khusus dengan [[Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Oleh karena itu, Al-Haq memiliki kesempatan untuk menyampaikan informasi kepada Komite Hak Asasi Manusia PBB, sehubungan dengan pelaksanaan ICCPR oleh [[Israel]] dalam OPT.<ref name=":10">{{Cite book|first=ohchr.org|date=10 September 2014|url=https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CCPR/Shared%20Documents/ISR/INT_CCPR_CSS_ISR_18198_E.pdf|title=Submission by Al-Haq to the Human Rights Committee on the occasion of Israel’s fourth periodic review|pages=3-30|url-status=live}}</ref>
Sebagaimana diartikulasikan oleh Komite dalam pengamatan penutup tahun 2010 setelah laporan berkala ketiga Israel, ketentuan ICCPR berlaku untuk kepentingan penduduk Palestina di wilayah pendudukan, termasuk [[Yerusalem Timur]] dan [[Jalur Gaza]].<ref name=":10" /> Al-Haq menegaskan terkait penerapan Kovenan oleh Israel terhadap Palestina di OPT, meliputi Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Penelitian lapangan selama empat tahun terakhir menggambarkan bahwa Israel terus secara terbuka menolak penerapan ICCPR dalam OPT yang bertentangan dengan standar hukum internasional yang ditetapkan.<ref name=":10" /><ref name=":11">{{Cite web|title=Al-HAQ: UN Human Rights Committee concludes that Israel violates the International Covenant on Civil and Political Rights|url=https://www.pchrgaza.org/en/al-haq-un-human-rights-committee-concludes-that-israel-violates-the-international-covenant-on-civil-and-political-rights/|website=Palestinian Centre for Human Rights|language=en-US|access-date=2021-07-07}}</ref>▼
Pada 29 Juli 2010, Komite Hak Asasi Manusia mengadopsi Observasi Penutup atas implementasi Israel dari ICCPR. Komite menyimpulkan bahwa Israel telah melanggar Kovenan sehubungan dengan beberapa hak yang tercantum di dalamnya, dan khususnya kewajiban untuk menerapkan Kovenan kepada rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina. Terlepas dari klaim Israel, Komite Hak Asasi Manusia menekankan bahwa Israel tetap menjadi Kekuatan Pendudukan atas Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.<ref name=":11" />
▲Sebagaimana diartikulasikan oleh Komite dalam pengamatan penutup tahun 2010 setelah laporan berkala ketiga Israel, ketentuan ICCPR berlaku untuk kepentingan penduduk Palestina di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.<ref name=":10" /> Al-Haq menegaskan terkait penerapan Kovenan oleh Israel terhadap Palestina di OPT, meliputi Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Penelitian lapangan selama empat tahun terakhir menggambarkan bahwa Israel terus secara terbuka menolak penerapan ICCPR dalam OPT yang bertentangan dengan standar hukum internasional yang ditetapkan.<ref name=":10" /><ref name=":11">{{Cite web|title=Al-HAQ: UN Human Rights Committee concludes that Israel violates the International Covenant on Civil and Political Rights|url=https://www.pchrgaza.org/en/al-haq-un-human-rights-committee-concludes-that-israel-violates-the-international-covenant-on-civil-and-political-rights/|website=Palestinian Centre for Human Rights|language=en-US|access-date=2021-07-07}}</ref>
Al-Haq memberikan laporan tersebut sebagai tanggapan atas daftar masalah pada 2012 sebelum penyerahan laporan berkala keempat Israel. Berdasarkan temuannya, Al-Haq melaporkan bahwa Israel, sebagai ''Occupying Power'', melanggar beberapa ketentuan hak asasi manusia yang ditetapkan oleh ICCPR. Khususnya, Israel terus menghambat hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung.<ref name=":10" /> Menurut informasi Al-Haq, pihak berwenang Israel menghancurkan lebih dari 32 bangunan air dalam rentang waktu 10 bulan, antara Januari dan Oktober 2012.<ref name=":10" />
Baris 267 ⟶ 271:
Kedaulautan Palestina yang dilanggar oleh Israel mencakup tanah dan sumber daya alam di OPT yang melanggar Pasal 1 ICCPR. Al-Haq lebih lanjut menganjurkan penyebutan secara eksplisit hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dalam Pengamatan Penutup Komite. Hal ini mencakup akses ke tanah dan sumber daya alam yang diperlukan dalam upaya berkelanjutan untuk menegaskan dan mengamankan kedaulatan Palestina dan kontrol atas sumber daya tersebut, termasuk gas alam, minyak dan air. Dalam laporan alternatifnya, Al-Haq merinci masih kurangnya akses warga Palestina ke sumber daya alam dan menyoroti pelanggaran ICCPR lainnya di seluruh OPT termasuk di antaranya mengenai penggunaan kekuatan yang berlebihan dan pembatasan hak atas kebebasan bergerak.<ref name=":11" />
Komite Hak Asasi Manusia melalui Pengamatan Penutupnya dalam paragraf 17, menunjukkan bahwa kebijakan Israel seperti pencaplokan tanah yang berkelanjutan melalui “praktik mengklaim tanah sebagai tanah negara,” bersama dengan sifat aneksasionis tembok dan terkait rezim, membatasi akses Palestina ke sumber daya alam. Selain itu, tindakan Israel telah
== Dampak Dari Pekerjaan Komite Hak Asasi Manusia PBB ==
|