Hukum pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 52:
# Tidak ada satupun pasal dalam UU Pers yang membutuhkan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri. Dengan kata lain Undang Undang ini menghapuskan kekhawatiran masyarakat akan adanya bentuk intervensi dari pemerintah seperti yang pernah terjadi pada era pemerintahan Orde Baru.<ref name=":5">{{Cite journal|last=Rahmawan|first=Triya Indra|date=2018|title=KARAKTERISTIK PRODUK HUKUM PERS DAN PROSPEK KONSOLIDASI DEMOKRASI|journal=Waskita|volume=2|issue=2|pages=8}}</ref>
 
=== Peran dan Fungsi Hukum Pers ===
Peran dan fungsi Hukum Pers di Indonesia tidak terlepas dari latar belakang lahirnya UU Pers. UU Pers merupakan perwujudan dari hukum pers di Indonesia. Berikut bentuk perwujudan tersebut:
# Pengakuan pentingnya jaminan kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat dalam rangka menciptakan masyarakat yang demokratis sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945