Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
 
== Sejarah ==
[[Komisi|Komite]] ini didirikan pada [[26 Juni]] [[1987]] berdasarkan rekomendasi Konvensi[[konvensi]] negara-negara yang tergabung dalam [[Uni Eropa]] untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak [[Februari 1998|Februari 1989]].<ref name="Morgan and Evans">{{en}} Morgan, R., & Evans, M. (2002). Combating torture in Europe: the work and standards of the European Committee for the Prevention of Torture (CPT). Strasbourg: Council of Europe. ISBN: 92-871-4614-4 </ref> Penyiksaan adalah kejahatan yang tidak bisa dan tidak akan ditoleransi di dunia. Sejak akhir [[Perang Dunia II]], perjanjian hak asasi manusia internasional (baik global maupun regional) yang melindungi individu dari tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh otoritas negara telah disepakati bersama.<ref name="Morgan and Evans" /> Setelah adopsi perjanjian-perjanjian ini, ada seruan untuk memperkuat perlindungan yang diatur dalam perjanjian, yang mengarah pada pembentukan badan penegak hukum yang dirancang untuk menghukum dan mencegah kejahatan penyiksaan. [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] kemudian merekomendasikan [[Uni Eropa]] untuk mengadakan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, sebuah perjanjian global, diadopsi pada [[1984]].<ref name="Morgan R" /> Di Amerika, Konvensi internal Amerika untuk Pencegahan dan Penghukuman Penyiksaan telah diadopsi pada [[1987]]. Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat mulai berlaku pada tahun [[1989]]. Ketiga perjanjian ini, masing-masing berlaku di wilayah tertentu dan memiliki penekanannya sendiri. Khususnya dalam hal menciptakan perlindungan mendasar individu terhadap tindakan penyiksaan.<ref name="Morgan, et.al" /> 
 
Pertemuan di [[Jenewa]] pada [[1988|April 1988]] menimbulkan kesepakatan-kesepakatan yang intensif. Di dalam prosesnya, komite ini melaksanakan pemberantasan praktek penyiksaan di dunia merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] di tahun-tahun tersebut. Untuk memastikan perlindungan yang memadai untuk semua orang terhadap penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat tersebut [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] telah mengadopsi standar yang berlaku secara universal dengan standar proses kodifikasi menjadi memerangi praktik penyiksaan. Dalam mengembangkan instrumen yang berharga ini, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] tidak hanya menuliskan secara tematis kumpulan permasalahan penyiksaan tetapi juga mengelompokkan prinsip-prinsip yang pelaksanaan dan ketaatannya akan tidak dikendalikan oleh apapun atau siapapun. Sifat dari komite ini adalah untuk memastikan bahwa Konvensi dipatuhi dan dilaksanakan.   
 
Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai [[Hak asasi manusia|HAM universal]].<ref name="Nasution">{{id}} Nasution, Adnan Buyung. (1997). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN: 979-46-124-05 </ref> Dasar berdirinya komisi ini ialah resolusi 32/62 pada [[8 Desember]] [[1977]] yang disetujui oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]] dalam resolusi 34529(XXX) pada l9[[19 Desember]] [[1975]].<ref name="Morgan, et.al">{{en}} Morgan, R., Evans, M. and Evans, M.D. eds., (1999). PROTECTING PRISONERS: the Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context. Oxford University Press on Demand. ISBN: 978-01-982-982-12 </ref> Di dalam konvesi waktu itu, disepakati upaya perlindungan bagi semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.<ref name="Morgan R">{{en}} Morgan, R. (2002). Another angle on European harmonisation: the case of the European Committee for the Prevention of Torture. In The New European Criminology (pp. 174-197). London: Routledge. ISBN: 97-802-030-304-86 </ref> Sidang kemudian menyerahkannya pada Komisi [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] [[Uni Eropa]] untuk mendeklarasikan perlidungan atas penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam deklarasi.<ref name="Cassese">{{en}} Morgan, R. (2002). Cassese, A. (1989). A new approach to human rights: the European Convention for the prevention of torture. American Journal of International Law, 83(1), 128-153. ISSN: 0002-9300 </ref> Pada sidangnya yang keempatpuluh, diselesaikan konsep, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif dengan memperhatikan resolusi [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] 1984/21, 6 Maret 1984, yang berisi keputusan komisi ini untuk menyerahkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja yang kemudian diterima [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]].<ref name="Heinz">{{en}} Heinz, W. S. (2018). The European Committee for the Prevention of Torture and Its Work with the Police. In The Police and International Human Rights Law (pp. 305-319). New York: Springer Cham. ISBN: 978-3-319-71338-0 </ref> 
 
== Fokus Perjuangan ==
[[Fokus]] [[Perjuangan sosial|perjuangan]] komite ini ialah memastikan [[keamanan]] tempat penahanan dengan mengunjungi semua tempat penahanan negara-negara anggota [[Dewan Eropa]].<ref name="Kicker">{{en}} Kicker, R. (2012). The European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (the CPT). Human rights monitoring mechanisms of the Council of Europe. London/New York: Routledge, 43-70. ISBN: 978-1-136-667-93-0 </ref> Tempat-tempat penahanan, sebagaimana didefinisikan oleh [[konvensi]], adalah semua tempat di mana orang ditahan tanpa persetujuan mereka.<ref name="Evans, et all" /> Tempat ini mencakup sel polisi, penjara, [[penjara]] dan lembaga psikiatri tertutup, dan juga pusat penahanan [[imigrasi]], [[panti jompo]] dan sejenisnya. Tempat-tempat inilah yang menurut konvesi rentan terjadi penyiksaan.<ref name="Heinz" />
 
Kunjungan merupakan ketentuan awal yang dilakukan oleh tim kecil anggota komite ini dan didampingi ahli-ahli tambahan untuk memastikan bahwa tidak ada potensi penyiksaan di tempat-tempat tersebut.<ref name="Nasution" /> Setelah kunjungan dilakukan setiap kalinya, komite ini menyusun laporan rekomendasi kepada [[Dewan Eropa]] tentang temuan di lapangan, kasus-kasus yang ditemukan, situasi-situasi yang berisiko, bahkan kejadian-kejadian penyiksaan.<ref name="Morgan, et.al" /> [[Dewan Eropa]] kemudian akan menyusun kesimpulan dan menentukan kebijakan yang kemudian diteruskan kepada negara-negara anggotanya.<ref name="Evans, et all" /> Laporan ini bersifat rahasia dan dipublikasikan hanya apabila pemerintah terkait memintanya. Meskipun demikian, tetap ada ruang agar laporan itu diubah statusnya menjadi publik dan diketahui oleh masyarakat sipil.<ref name="Heinz" />
 
Proses tersebut melibatkan negara-negara yang menyetujui kesepakatan-kesepakatan. Misalnya, setiap Negaranegara Pihakanggota harus menjamin bahwa tindakan [[penyiksaan]] adalah [[Pelanggaran hukum|pelanggaran]] menurut ketentuan [[Hukum pidana|hukum pidananya]]. Hal yang sama berlaku bagi percobaan untuk melakukan penyiksaan, dan bagi suatu tindakan percobaan untuk melakukan penyiksaan dan bagi suatu tindakan oleh siapa saja yang terlibat atau turut serta dalam penyiksaan. Setiap Negaranegara Pihakanggota harus mengatur agar pelanggaran-pelanggaran dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan mempertimbangkan sifat kejahatannya.<ref name="Nasution" />
 
Setelah merasa yakin, melalui pemeriksaan informasi yang tersedia untuk itu bahwa keadaan menghendakinya, semua Negara[[negara]] Pihakterkait yang di wilayahnya terdapat orang yang dituduh telah melakukan pelanggaran, akan menahan orang itu atau mengambil tindakan [[hukum]] lain untuk menjamin kehadirannya. Penahanan dan tindakan [[hukum]] itu harus disesuaikan dengan hukum Negaranegara tersebut, tetapi dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang diperlukan agar prosedur pidana atau ekstradisi mungkin dilaksanakan.<ref name="Morgan and Evans" />
 
[[Negara]] tersebut harus segera membuat penyelidikan awal berdasarkan fakta yang ada. Seseorang yang ditahan ini harus dibantu untuk segera berhubungan dengan perwakilan Negara[[negara]] yang tepat dan terdekat di mana ia menjadi warga [[negara]], atau jika ia tidak memiliki kewarganegaraan, dengan perwakilan Negara[[negara]] tempat ia biasanya menetap. Apabila suatu Negaranegara telah menahan seseorang, Negara[[negara]] tersebut harus segera memberitahu Negara[[negara]] yang bersangkutan bahwa orang tersebut berada dalam tahanan beserta alasan penahanannya.<ref name="Cassese" />
 
=== Moto ===
Komite ini memiliki [[moto]] yang berbunyi: “Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name="Kicker" /> [[Moto]] ini termaktub dalam pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada tahun [[1948]]. Larangan [[penyiksaan]] dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya memiliki status khusus dalam perlindungan internasional dari hak asasi manusia. Ini termasuk dalam sejumlah perjanjian internasional dan regional dan juga merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat semua Negara. Larangan [[penyiksaan]] adalah mutlak dan tidak pernah dapat dibenarkan dalam keadaan apapun. Larangan ini tidak dapat dikurangi, yang berarti bahwa suatu Negara[[negara]] tidak diperbolehkan untuk sementara membatasi larangan penyiksaan dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat publik lainnya. Lebih lanjut, larangan penyiksaan juga diakui sebagai norma [[hukum internasional]]. Dengan kata lain, ia mengesampingkan setiap ketentuan yang tidak konsisten dalam perjanjian lain atau [[hukum adat]]. Mengingat pentingnya larangan penyiksaan, kewajiban tradisional Negara[[negara]] untuk menghormati, melindungi dan memenuhi [[hak asasi manusia]] dilengkapi dengan kewajiban lebih lanjut untuk mencegah penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya. Negara-negara diharuskan mengambil langkah-langkah positif untuk mencegah terjadinya. “Dalam kasus penyiksaan, persyaratan agar Negara segera melembagakan langkah-langkah pelaksanaan [[nasional]] merupakan bagian integral dari kewajiban [[internasional]] untuk melarang praktik ini.
 
[[Moto]] ini diperkuat dengan kekuatan normatif yang ditunjukkan oleh negara-negara anggota sebagai indikator untuk merepresi penyiksaan di dalam dan di luar hukum, lembaga peradilan pidana, dan pemenjaraan politik.<ref name="Morgan and Evans" /> Indikator ini dikonfirmasi oleh [[Dewan Eropa]] untuk melindungi [[hak asasi manusia]] untuk semua orang terlepas dari perilaku [[korban]] dan mendukung penuh [[martabat]] manusia mereka dan [[Politik|hak-hak politik]] dan [[sipil]] mereka.<ref name="Morgan, et.al" /> Komite ini menyediakan rekomendasi dan laporan yang akan dikirimkan ke pemerintah masing-masing. [[Laporan]] ini diterbitkan secara berkala untuk mengantisipasi situasi berisiko.
 
Setiap [[negara]] anggota harus menjamin bahwa pelaporan, [[pendidikan]] dan [[informasi]] mengenai larangan terhadap penyiksaan sepenuhnya dicantumkan dalam pelatihan bagi para petugas [[penegak]] [[hukum]], [[sipil]] atau [[militer]], [[Petugas Pemasyarakatan|petugas]] [[kesehatan]], [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|pegawai pemerintah]], dan orang-orang lain yang mungkin terlibat dalam penahanan, interogasi atau perlakuan terhadap setiap orang yang ditangkap, ditahan atau dipenjara. Bahkan, harus senantiasa  mengawasi  secara  sistematik  peraturan-peraturan tentang interogasi, instruksi, metode, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan untuk penahanan serta perlakuan terhadap orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara dalam setiap wilayah kewenangan hukumnya, dengan maksud untuk mencegah terjadinya kasus penyiksaan.<ref name="Morgan and Evans" />
 
=== Isu-Isu yang Diperjuangkan ===
[[Isu|Isu-isu]] yang menjadi tugas pokok perjuangan komite pakar ini berlangsung dalam semangat memperkuat perlindungan orang-orang yang dirampas kebebasannya dari penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi atau perlakuan atau hukuman yang merendahkan, dengan membentuk mekanisme non-yudisial yang bersifat [[Prevention|preventif]], berdasarkan [[Kunjungan kenegaraan|kunjungan]].<ref name="Kicker" /> Secara terperinci terdapat [[empat]] [[isu]] yang menjadi tugas pokok perjuangannya, sebagai berikut:
 
# Penyiksaan dan perlakuan buruk
Baris 43:
# Perawatan tahanan dan kondisi kehidupan penjara
# Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada narapidana
Isu-isu yang diperjuangkan ini sebetulnya merupakan perpanjangan dari [[definisi]] di pasal-pasal konvesi bahwa penyiksaan merupakan suatu perlakuan buruk yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, baik fisik maupun mental. Tidak menyoal siapa yang melakukannya, [[hukum]] ditegakan terhadap siapapun baik itu [[Pejabat Negara|pejabat negara]], atau [[individu]] [[swasta]] yang bertindak dengan persetujuan atau persetujuan [[Pejabat Negara|pejabat negara]].<ref name="Kicker" /> Oleh karena itu, ada kewajiban yang berkaitan dengan domain nasional dan internasional di dalam mengaplikasikan isu-isu tersebut. Di tingkat nasional, negara-negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan penyiksaan. Tidak ada keadaan luar biasa, atau perintah dari orang yang berpangkat lebih tinggi, dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan. Semua tindakan penyiksaan harus menjadi tindak pidana menurut [[Hukum|hukum nasional]] dan harus dikecam dengan [[hukuman]] yang mempertimbangkan sifat kejahatan yang berat.<ref name="Morgan and Evans" />
 
Di tingkat [[internasional]], komite ini membudayakan prinsip [[yurisdiksi universal]]. Dengan demikian, suatu [[negara]] memiliki [[yurisdiksi]] atas orang-orang yang dicurigai melakukan tindakan penyiksaan, terlepas dari kebangsaan mereka dan tempat di mana dugaan kejahatan itu dilakukan.<ref name="OHCR" /> Tindakan penyiksaan harus diklasifikasikan sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang ada di antara [[Uni Eropa|negara-negara anggota]]. Akan tetapi, tidak ada [[negara]] anggota yang berhak mengusir, mengembalikan, atau mengekstradisi seseorang ke Negara[[negara]] lain di mana terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dia akan berada dalam bahaya menjadi sasaran penyiksaan. Jika orang-orang yang dicurigai tidak diekstradisi, mereka harus diadili di [[negara]] tempat mereka ditemukan.<ref name="OHCR" /> Orang-orang yang mengeluh telah menjadi korban [[penyiksaan]] harus segera diperiksa kasusnya dan tidak memihak, dan mereka harus dilindungi dari segala tindakan pembalasan. Korban penyiksaan harus diberi kompensasi. Pengakuan yang diperoleh di bawah penyiksaan tidak boleh digunakan sebagai bukti di [[pengadilan]]. Aparat [[Penegakan hukum|penegak hukum]] harus dididik dan diinformasikan mengenai hukuman penyiksaan. Aturan, instruksi, metode, dan praktik yang berkaitan dengan interogasi harus tetap ditinjau secara sistematis.<ref name="OHCR" />
 
Instansi-instansi yang berwenang melakukan suatu penyelidikan dengan cepat dan tidak memihak, setiap ada alasan yang cukup kuat untuk mempercayai bahwa suatu tindak penyiksaan telah dilakukan di dalam [[wilayah]] [[kewenangan]] [[Hukum|hukumnya]]. Hal ini mencakup jaminan agar dalam sistem hukumnya korban dari suatu tindak penyiksaan memperoleh ganti-rugi dan mempunyai [[hak]] untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan layak, termasuk sarana untuk [[rehabilitasi]] sepenuh mungkin.<ref name="OHCR" /> Setiap Negara[[negara]] Pihakanggota harus menjamin bahwa setiap pernyataan yang telah ditetapkan sebagai tindak lanjut dari tindak penyiksaan tidak digunakan sebagai bukti, kecuali terhadap orang yang dituduh melakukan tindak [[penyiksaan]], sebagai bukti bahwa pernyataan itu telah dibuat. Dengan begitu, terlihat pencegahan di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.<ref name="OHCR" />
 
== Keanggotaan ==
Anggota-anggota di dalam komite ini menjalankan tugasnya menurut kapasitasnya masing-masing, [[independen]] dan tidak mewakili Negara di mana mereka telah dipilih dan mereka berasal dari 47 [[Uni Eropa|Negara Anggota Dewan Eropa]]. Anggota komite adalah ahli independen dan tidak memihak dari berbagai bidang, misalnya [[pengacara]], [[dokter]] dan profesional penjara atau [[polisi]]. Mereka dipilih guna melaksanakan tugas-tugas yang akan ditentukan lebih lanjut. Komite ini terdiri dari sepuluh ahli yang bermoral tinggi dan diakui kemampuannya di bidang hak asasi manusia, yang akan bertugas dalam kapasitas pribadinya. Ahli-ahli ini dipilih oleh Negaranegara-Negaranegara Pihakanggota dengan pertimbangan diberikan pada pembagian geografis yang adil, dan pada manfaat dari keikutsertaan mereka yang mempunyai pengalaman hukum.<ref name="OHCR">{{en}} OHCR Website. Professional Interest. Diakses Juli 2021. https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/cat.aspx</ref> 
 
Para anggota Komite dipilih melalui pemungutan suara secara rahasia berdasarkan daftar orang-orang yang dicalonkan oleh Negaranegara-Negaranegara Pihakanggota. Setiap Negaranegara Pihakanggota dapat mencalonkan satu orang warganegaranya sendiri. Negara-Negaranegara Pihakanggota mempertimbangkan manfaat pencalonan orang-orang yang juga menjadi anggota [[Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komite Hak asasi Manusia]] yang didirikan menurut [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya|Kovenan Internasional]] tentang [[Hak sipil dan politik|Hak Sipil dan Politik]] yang bersedia bertugas dalam [[Komite Menentang Penyiksaan]].<ref name="OHCR" />
 
Pemilihan para anggota Komite dilakukan pada sidang dua tahunan antar-Negaranegara Pihakanggota yang diadakan oleh [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Dalam sidang itu, dua pertiga Negaranegara-Negaranegara Pihakanggota yang hadir merupakan kuorum; orang-orang yang terpilih sebagai anggota Komitekomite adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak dan mayoritas mutlak dari suara para wakil Negaranegara-Negaranegara Pihak yang hadir dan memberikan suara.<ref name="OHCR" />
 
Pemilihan pertama harus diadakan paling lambat enam bulan setelah tanggal diberlakukannya Konvensi ini. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan, [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengirimkan surat kepada Negaranegara-Negaranegara Pihakanggota yang meminta agar dalam waktu tiga bulan mereka sudah mengajukan calon-calonnya. [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa|Sekretaris Jenderal]] mempersiapkan suatu daftar menurut abjad semua calon beserta Negaranegara-negara Pihakanggota yang mencalonkannya dan kemudian mengajukannya kepada Negaranegara-Negaranegara Pihakanggota.<ref name="OHCR" />
 
Para anggota Komite dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Jika dicalonkan kembali, mereka dapat dipilih lagi. Akan tetapi, masa jabatan dari lima orang di antara para anggota yang dipilih pada pemilihan pertama berakhir pada akhir tahun kedua; segera setelah pemilihan pertama nama-nama dari lima orang anggota ini akan dipilih lewat undian oleh Ketua Sidang.<ref name="OHCR" /> Kalau seorang anggota Komite meninggal atau mengundurkan diri atau karena suatu alasan tidak dapat lagi menjalankan tugas-tugasnya dalam Komite, Negaranegara Pihakanggota yang mencalonkannya harus menunjuk seorang ahli lain di antara warganegaranya untuk bertugas selama sisa masa jabatannya, setelah ada persetujuan mayoritas dari Negaranegara-Negaranegara Pihakyang bersangkutan.<ref name="OHCR" /> Persetujuan dianggap telah diberikan, kecuali kalau setengah atau lebih Negaranegara-Negaranegara Pihakanggota memberi jawaban negatif dalam waktu enam minggu setelah diberitahu oleh [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengenai penunjukan orang yang diusulkan. Komite memilih-pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun dan dapat dipilih kembali. Komite menyerahkan laporan tahunan tentang kegiatan-kegiatannya berdasarkan Konvensi[[konvensi]] ini kepada Negaranegara-Negaranegara Pihakanggota dan kepada [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]].<ref name="OHCR" />
 
=== Struktur Organisasi ===
Baris 65:
 
==== Ketua ====
[[Ketua]] komite ini adalah pimpinan yang juga merangkap sebagai anggota yang mengomandoi segala proses organisatoris komite ini. Saat ini dijabat oleh Alan Mitchell dari United Kingdom.<ref name="CPT" />
 
==== Wakil Ketua ====
Baris 202:
 
== Naskah Resolusi Konvesi ==
Komisi ini memiliki nota kesepakatan berupa [[naskah]] yang muncul dari rekomendasi Deklarasi Perlindungan bagi Semua Orang dari Sasaran Penyiksaan dan  Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, yang disetujui Majelis Umum dalam resolusi 34529 (XXX) pada l 9 Desember 1975.<ref name="OHCR" /> Dengan mengingat, menimbang dan memperhatikan ketetapan-ketetapan Resolusi 32/62 pada 8 Desember 1977, resolusi 38/119, 16 Desember 1983, resolusi  Komisi  Hak  Asasi  Manusia  1984/21,  6  Maret 1984, hukum internasional dan nasional,  Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, kewajiban Negara-Negara berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama Pasal 55, Pasal 5 Deklarasi Universal Hak asasi Manusia dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Naskah ini dibagi ke dalam 3 bab yang berisi 33 pasal.<ref name="Morgan and Evans" />
 
Ketentuan [[naskah]] [[resolusi]] [[konvensi]] ini tidak mempengaruhi ketentuan dari setiap perangkat internasional atau hukum nasional yang melarang perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia atau yang berhubungan dengan ekstradisi atau pengusiran.<ref name="Nasution" /> Dengan diterbitkannya [[Naskah|naskah resolusi konvesi]] ini, maka akan terkonsentrasi semangat untuk melakukan penerapan yang lebih efektif atas larangan-larangan yang ada berdasarkan hukum internasional dan nasional terhadap praktek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sehingga menjadikan perjuangan lebih efektif dan efisien melawan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di seluruh dunia.<ref name="Evans, et all" />
 
== Referensi ==