Hak fetus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
mengedit teks |
mengedit teks |
||
Baris 12:
Berkas:Ilustrasi Aborsi.jpg|Gambar.1 Ilustrasi Aborsi
Berkas:HAI KAUM WANITA,SUDAHKAH MENCINTAI DIRI SENDIRI?DENGAN MENGHINDARI ABORSI?.jpg|Gambar.2 Aborsi Paksa
</gallery>Keadaan menjadi sangat memanas dan membingungkan pada saat kubu pro dan kontra tersebut bersaing atas sudut pandang mereka dengan mengatas dasari “Hak Asasi Manusia” atau “''Human Rights''”. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang ”diperoleh” dan dibawa secara bersamaan dengan kelahirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini terdapat pada manusia tanpa membedakan ras, bangsa, agama, jenis kelamin, dan kelompok karena itu bersifat asasi dan universal.<ref>{{Cite journal|last=Reksodiputro|first=Mardjono|date=1993-03-01|title=PANDANGAN TENTANG HAK HAK ASASI MANUSIA DITINJAU DARI ASPEK HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK DENGAN PERHATIAN KHUSUS PADA HAK-HAK SIPIL DALAM KUHAP|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol23.no1.644|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=23|issue=1|pages=1|doi=10.21143/jhp.vol23.no1.644|issn=2503-1465}}</ref> Menurut ''Protocol on the Rights of Women in Africa'', aborsi merupakan hak asasi manusia dan meyakinkan bahwa hak [[reproduksi]] wanita adalah hak ”asasi” manusia. Tidak semua negara [[Hukum|melegalkan]] tindakan aborsi, jikapun ada tergantung situasi yang dihadapi oleh wanita tersebut. Sebagai contohnya, di Singapura aborsi hanya dapat dilakukan kepada warga negara Singapura saja, istri dari orang yang berkewarganegaraan Singapura, dan jika ia sudah tinggal di Singapura minimum 4 bulan,<ref>{{Cite book|date=2019-05-02|url=http://dx.doi.org/10.1017/9781108684729.007|title=Analgesia, Anaesthesia and Pregnancy|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-1-108-68472-9|pages=14–15}}</ref> serta jika berdasarkan permintaan selama 24 minggu waktu masa hamil, yaitu 6 bulan pertama. Dan kita dapat mengambil [[El Salvador]] sebagai contoh negara yang paling ketat aturannya terhadap aborsi, di mana aborsi dianggap merupakan tindakan yang ilegal,
=== '''Pengaturan Aborsi Menurut Hukum Internasional''' ===
Baris 19:
Mengenai aborsi di Indonesia sendiri sebenarnya dilarang menurut [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Kitab Undang – Undang Hukum Pidana]] (KUHP) pasal 299, 346, 347, 348, dan 349 di mana pasal – pasal tersebut menyatakan bahwa aborsi merupakan perbuatan [[kejahatan]] dan dapat dipidana. Namun menurut pasal 75 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang [[Kesehatan]], yang selanjutnya disebut UU Kesehatan dan pasal 31 [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang disebut UU Kesehatan Reproduksi, menyatakan bahwa aborsi dapat dilakukan jika berindikasi kedaruratan "medis" yang mengancam nyawa ibu dan janin, kehamilan yang diakibatkan oleh perkosaan, serta dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari, dihitung dari hari pertama datang bulan terakhir. Dalam [[Hukum internasional|Hukum Internasional]] sebenarnya belum terdapat aturan yang menyatakan secara eksplisit bahwa aborsi merupakan hak asasi manusia. Namun, dapat kita temukan pernyataan yang paling jelas dan tegas mengenai hak perempuan untuk mengakses aborsi dalam teks perjanjian hak asasi manusia di dalam ''Protocol on the Rights of Women in Africa'' atau dikenal juga sebagai ''African Women’s Protocol'', yang diadopsi oleh ''Union Afrika'' pada 11 Juli 2003.<ref>{{Cite journal|last=Murungi|first=Lucyline Nkatha|date=2015|title=The sexual and reproductive health rights of women with disabilities in Africa: Linkages between the CRPD and the African Women’s Protocol|url=http://dx.doi.org/10.17159/2413-7138/2015/v3n1a1|journal=African Disability Rights Yearbook|volume=3|issue=1|pages=1–17|doi=10.17159/2413-7138/2015/v3n1a1|issn=2413-7138}}</ref> Bertujuan untuk mengisi kesenjangan atau celah dari ''African Charter on Human and People’s Rights 1981'' atau biasa disebut ''African Charter.'' <ref>{{Cite journal|date=2005-01-01|title=African [Banjul] Charter on Human and Peoples' Rights, Adopted June 27, 1981, OAU Doc. CAB/LEG/67/3 rev. 5, 21 I.L.M. 58 (1982), entered into force Oct. 21, 1986|url=http://dx.doi.org/10.1093/rsq/hdi035|journal=Refugee Survey Quarterly|volume=24|issue=2|pages=150–150|doi=10.1093/rsq/hdi035|issn=1020-4067}}</ref>
Protokol tersebut menyatakan: Negara pihak harus mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak reproduksi wanita dengan mengizinkan aborsi medis dalam kasus-kasus seperti [[kekerasan seksual]], [[pemerkosaan]], [[Hubungan sedarah|inses]], dan di mana kondisi [[kehamilan]] yang berlanjut membahayakan kesehatan [[Budi|mental]] dan [[fisik]] dari sang ibu atau kehidupan sang ibu atau janinnya.<ref>{{Cite journal|last=Nuraja|first=Siti Hawa|date=2017-06-13|title=PELAKSANAAN PASAL-PASAL 3 AYAT (2) SAMPAI PASAL 5 DAN PASAL 7 AYAT (2) PADA PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA TAHUN 1980 - 1982|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol15.no5.1165|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=15|issue=5|pages=486|doi=10.21143/jhp.vol15.no5.1165|issn=2503-1465}}</ref> ▼
▲Negara pihak harus mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak reproduksi wanita dengan mengizinkan aborsi medis dalam kasus-kasus seperti [[kekerasan seksual]], [[pemerkosaan]], [[Hubungan sedarah|inses]], dan di mana kondisi [[kehamilan]] yang berlanjut membahayakan kesehatan [[Budi|mental]] dan [[fisik]] dari sang ibu atau kehidupan sang ibu atau janinnya.<ref>{{Cite journal|last=Nuraja|first=Siti Hawa|date=2017-06-13|title=PELAKSANAAN PASAL-PASAL 3 AYAT (2) SAMPAI PASAL 5 DAN PASAL 7 AYAT (2) PADA PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA TAHUN 1980 - 1982|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol15.no5.1165|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=15|issue=5|pages=486|doi=10.21143/jhp.vol15.no5.1165|issn=2503-1465}}</ref>
''African Women’s Protocol'' pada saat itu merupakan satu-satunya instrumen HAM yang mengikat secara hukum yang menyatakan bahwa aborsi merupakan hak asasi manusia dan meyakinkan bahwa hak [[reproduksi]] wanita adalah hak asasi manusia.<ref>{{Cite journal|last=Gawaya|first=Rose|last2=Mukasa|first2=Rosemary|date=2005-11|title=The African women's protocol: A new dimension for women's rights in Africa|url=http://dx.doi.org/10.1080/13552070512331332296|journal=Gender & Development|volume=13|issue=3|pages=42–50|doi=10.1080/13552070512331332296|issn=1355-2074}}</ref>
Baris 27 ⟶ 25:
{{Hak Asasi Manusia}}
Terobosan yang terjadi pada tahun 2008 mengenai hak perempuan untuk aborsi dikeluarkan pada 16 April 2008 oleh ''Parliamentary Assembly of the Council of Europe'' yang mewakili 47 negara bagian [[Eropa]], yang kebanyakan dari anggota parlemen mengadopsi sebuah laporan yang dikeluarkan oleh ''Committee on Equal Opportunities for Women and Men yang berjudul ‘Access to Safe and Legal Abortion in Europe’'' atau disebut juga ''‘the Report’''. Yang
''Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)'' adalah perjanjian hak asasi manusia yang secara khusus menegaskan hak-hak reproduksi wanita. Terdapat dua pasal di dalam [[Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita|CEDAW]] secara khusus dapat dibilang mendukung hak asasi perempuan untuk melakukan aborsi, yaitu: pasal 12 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) huruf (a) dan (b). Pada pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:
Baris 40 ⟶ 38:
=== Legalitas Hukuman Mati Terhadap Orang Yang Melakukan Aborsi Dalam Hukum Internasional Tentang Hak Asasi Manusia ===
Legalitas hukuman mati di dalam hukum internasional dipertanyakan karena terdapatnya hukuman mati atas tindakan aborsi di beberapa negara, yang hukuman tersebut merupakan pelanggaran dari HAM internasional. Hak asasi manusia internasional sendiri adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Mereka dilindungi oleh perjanjian hak asasi manusia internasional dan prinsip – prinsip hukum internasional yang sudah lama ditetapkan. [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|UDHR]] menetapkan hak asasi manusia sebagai "standar umum dari pencapaian untuk semua orang dan semua bangsa".<ref>{{Cite book|date=1997|url=http://dx.doi.org/10.2458/azu_acku_pamphlet_hq1236_5_a3_u558_1997|title=Universal Declaration of Human Rights (UDHR) and Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women (CEDAW) / United Nations Development Programme (UNDP).|publisher=University of Arizona Libraries}}</ref> Kegagalan untuk memberikan perlindungan yang menghargai martabat yang melekat dari mereka yang dihukum sampai mati, merupakan pelanggaran dari standar internasional. Standar internasional yang dimaksud di sini ialah yang melarang penyiksaan atau segala bentuk kekejaman, biadab, atau perlakuan atau hukuman yang merendahkan.<ref>{{Cite journal|last=Whittaker|first=Alison|date=2019-07-03|title=One-Punch Drunk: White Masculinities as a Property Right in New South Wales’ Assault Causing Death Law Reforms|url=http://dx.doi.org/10.1080/13200968.2020.1794427|journal=Australian Feminist Law Journal|volume=45|issue=2|pages=295–319|doi=10.1080/13200968.2020.1794427|issn=1320-0968}}</ref> Larangan penyiksaan adalah norma yang harus ditaati yang ditetapkan, tanpa syarat atau pengecualian, dalam instrumen dasar hak asasi manusia, yaitu UDHR,<ref>{{Cite journal|title=UDHR Rights and Duties: Contrasted and Critiqued|url=http://dx.doi.org/10.1007/springerreference_306442|journal=SpringerReference|location=Berlin/Heidelberg|publisher=Springer-Verlag}}</ref> beserta 2 (dua) ketentuan [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|ICCPR]],<ref>{{Cite journal|last=Nuraja|first=Siti Hawa|date=2017-06-13|title=PELAKSANAAN PASAL-PASAL 3 AYAT (2) SAMPAI PASAL 5 DAN PASAL 7 AYAT (2) PADA PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA TAHUN 1980 - 1982|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol15.no5.1165|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=15|issue=5|pages=486|doi=10.21143/jhp.vol15.no5.1165|issn=2503-1465}}</ref> dan berbagai instrumen HAM regional.<ref>{{Cite book|date=2018-10-25|url=http://dx.doi.org/10.1017/9781316677117.093|title=International Human Rights Law Documents|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-1-316-67711-7|pages=736–741}}</ref> Menurut hukum internasional saat ini tidak ada larangan yang absolut mengenai penerapan hukuman mati yang mengikat semua negara di dunia.<ref>{{Cite web|title=Supplementum Epigraphicum GraecumSivrihissar (in vico). Op. cit. Op. cit. 334, n. 19.|url=http://dx.doi.org/10.1163/1874-6772_seg_a2_597|website=Supplementum Epigraphicum Graecum|access-date=2021-07-05}}</ref> Sebagai negara yang mengakui dan menghormati HAM beberapa diantaranya menyetujui untuk tidak menjatuhkan hukuman mati di dalam keadaan apapun. Meski begitu, masih terdapat sebagian kecil negara yang tetap mempertahankan hukuman mati dan menegaskan [[legitimasi]], legalitas, dan efektifitasnya. Namun, bahkan untuk negara-negara yang menjatuhkan hukuman mati, terdapat pembatas hukum internasional atas kejahatan dan kepada siapa yang dapat dijatuhi hukuman mati, serta prosedur yang harus diikuti jika hukuman mati akan diizinkan berdasarkan hukum internasional.<ref>{{Cite web|title=Supplementum Epigraphicum GraecumSivrihissar (in vico). Op. cit. Op. cit. 334, n. 19.|url=http://dx.doi.org/10.1163/1874-6772_seg_a2_597|website=Supplementum Epigraphicum Graecum|access-date=2021-07-05}}</ref> Menurut [[ICC]] ''Statute'', kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati hanya merupakan kejahatan yang paling serius<ref>{{Cite journal|last=SIREGAR|first=NAEK|date=2014-03-24|title=ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP DAMPAK RADIASI NUKLIR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Radiasi Nuklir Jepang Pasca Gempa Dan Tsunami)|url=http://dx.doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.65|journal=FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum|volume=5|issue=2|doi=10.25041/fiatjustisia.v5no2.65|issn=2477-6238}}</ref> yang menjadi perhatian komunitas internasional secara keseluruhan, yaitu: kejahatan [[genosida]], kejahatan [[perang]], kejahatan terhadap [[Humanisme|kemanusiaan]], dan kejahatan [[agresi]].<ref>{{Cite book|last=Novak|first=Andrew|date=2015|url=http://dx.doi.org/10.1007/978-3-319-15832-7_3|title=The International Criminal Court|location=Cham|publisher=Springer International Publishing|isbn=978-3-319-15831-0|pages=23–40}}</ref> Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa aborsi bukan merupakan kejahatan yang luar biasa dan merugikan banyak orang yang sehingga dapat dihukum mati, mengingat pada tahun 1948, PBB menyatakan di dalam pasal 3 [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|UDHR]]<ref>{{Cite journal|title=UDHR Rights and Duties: Contrasted and Critiqued|url=http://dx.doi.org/10.1007/springerreference_306442|journal=SpringerReference|location=Berlin/Heidelberg|publisher=Springer-Verlag}}</ref> bahwa “semua orang memiliki hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan seseorang”. Dan di dalam pasal 6 ayat (1) dari [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|ICCPR]]<ref>{{Cite journal|date=2020-06-30|title=International Covenant on Civil and Political Rights|url=http://dx.doi.org/10.1017/9781108689458.033|journal=A Commentary on the International Covenant on Civil and Political Rights|pages=860–869|doi=10.1017/9781108689458.033}}</ref> memberikan: “Setiap manusia memiliki hak yang melekat untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun akan semena-mena kehilangan nyawanya”. Hukuman mati tidak pernah konsisten dengan prinsip hak asasi manusia yang mendasar, yaitu hak untuk hidup sesuai dengan Pasal 3 UDHR yang menyatakan bahwa kehidupan adalah hak asasi manusia, maka dapat dikatakan bahwa hukuman mati yang merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendasar, karena setiap orang di seluruh penjuru dunia memiliki hak yang melekat di dalam dirinya yang tidak dapat direnggut oleh siapapun kecuali Tuhan Yang Maha Esa. Apalagi dihukum mati dengan alasan melakukan aborsi.
== Hak-hak Keperdataan Janin dalam Hukum Islam ==
|