Hak fetus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
mengedit teks |
mengedit teks |
||
Baris 68:
Kalangan Mālikiyyah berpendapat bahwa hukum diperbolehkannya wakaf terhadap janin adalah mutlak dan tidak berasal dari hal lain. Dengan kata lain, hukum asal wakaf terhadap janin adalah benar dan sah (''ṣaḥiḥ''). Golongan ini tidak membenarkan kepemilikan janin terhadap barang yang diwakafkan sebelum kelahirannya. Oleh karena itu, barang yang diwakafkan kepadanya dan segala macam yang dihasilkannya ditangguhkan hingga kelahiran janin. Apabila janin terlahir dalam keadaan meninggal atau meninggal sejak masih dalam kandungan, maka wakaf dikembalikan kepada wāqif atau kepada ahli warisnya atau wakaf ini batal. Para ulama Mālikiyyah berdasar pada argumen bahwa hak kepemilikan janin atas wakaf menjadi sah di masa yang akan datang (ketika ia sudah dilahirkan), meski ketika wakaf dilangsungkan janin masih belum mencukupi syarat untuk terlibat dalam suatu transaksi kepemilikan atas suatu harta.<ref>{{Cite journal|last=Muhtar|first=Amin|date=2015-05-01|title=POTENSI WAKAF MENJADI LEMBAGA KEUANGAN PUBLIK (Kajian Kritis terhadap Konsep dan Praktik Wakaf dalam Hukum Islam)|url=http://dx.doi.org/10.15575/as.v17i2.645|journal=Asy-Syari'ah|volume=17|issue=2|doi=10.15575/as.v17i2.645|issn=2654-5675}}</ref> Menanggapi pendapat kalangan Mālikiyyah dalam kaitannya dengan hukum asal wakaf terhadap janin, kalangan Syāfi’iyyah dan sebagian dari kalangan Ḥanābilah berpendapat bahwa hukum asal wakaf terhadap janin adalah tidak sah. Hal ini seperti seseorang mengatakan, “aku mewakafkan barang ini untuk yang akan lahir dari kandunganku”. Akan tetapi diperbolehkan jika wakaf terhadap janin dengan mengikuti yang lainnya, yakni apabila redaksinya, “aku mewakafkan barang ini kepada anak-anakku dan keturunannya”, atau “aku mewakafkan barang ini kepada anak-anakku” dan ternyata ia tidak memiliki keturunan. Mereka berargumen bahwa wakaf adalah kepemilikan dan janin belum memenuhi syarat untuk terlibat dalam sebuah transaksi kepemilikan. Berbeda dengan wasiat dan waris, wakaf adalah sebuah transaksi kepemilikan yang berkaitan dengan masa transaksi itu dibuat, bukan sebuah transaksi kepemilikan yang berkaitan dengan masa yang akan datang layaknya wasiat dan waris.<ref>{{Cite journal|last=Al-Yami|first=Abdullah Saleh|last2=Nasr-El-Din|first2=Hisham A.|last3=Al-Arfaj|first3=Mohammed Khalid|last4=Al-Salehsalah|first4=Salah Hamad|last5=Al-Humaidi|first5=Ahmed Saleh|last6=Awang|first6=Mohd Zaki Bin|last7=Al-Mohanna|first7=Khalid Saad|date=2008-06-16|title=Investigation of Water-Swelling Packers|url=http://dx.doi.org/10.2118/114814-ms|journal=All Days|publisher=SPE|doi=10.2118/114814-ms}}</ref>
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
|