Permadi Arya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 51:
* '''Dengan Maaher At-Thuwailibi'''
 
Pegiat media sosial pemberantas radikalisme, Permadi Arya melaporkan [[Maaher At-ThuwalibiThuwailibi]] terkait tuduhan ancaman pembunuhan melalui media sosial. Maaher dituduh melanggar pasal 28 dan 29 UU ITE. Dalam salah satu ceramahnya, Maaher pernah mengatakan bahwa Abu Janda (nama panggung Permadi Arya) dan [[Sukmawati Soekarnoputri]] layak dibunuh karena dianggap telah melakukan penistaan agama. Menyikapi hal ini, Maaher melaporkan balik Permadi atas dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut disebabkan oleh keterangan yang diberikan Permadi ke awak media bahwa [[terorisme]] mempunyai agama, yaitu [[Islam]] dan gurunya adalah Maaher.
 
Mereka berdua pernah diundang dalam acara ''Apa Kabar Indonesia'' yang diselenggarakan stasiun televisi [[tvOne]]. Permadi mengemukakan alasannya melaporkan Maaher karena isi ceramahnya berpotensi menjadi bibit terorisme yang menghalalkan pembunuhan dengan mengatasnamakan agama. Sementara itu, Maaher membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ia hanya menjelaskan [[fikih]] tentang hukuman bagi orang yang menista agama. Baik sebelum maupun sesudah kasus ini, Maaher dan Permadi memang sering terlibat perseteruan di media sosial.<ref name="Briantika"/><ref>{{Cite web|last=Pratama|first=M. Rizki|title=Ustaz Maaher Laporkan Balik Abu Janda Terkait Pencemaran Nama Baik|url=https://news.detik.com/berita/d-4804914/ustaz-maaher-laporkan-balik-abu-janda-terkait-pencemaran-nama-baik|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2021-05-29}}</ref>