Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kepadalisna (bicara | kontrib) |
Kepadalisna (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}
[[Berkas:Death Penalty World Map.png|jmpl|491x491px|[[Peta]] Penyebaran [[Negara]] yang Masih Melakukan [[Hukuman mati|Hukuman Mati.]]<ref>{{Cite news|last=Tim BBC News|first=Media|date=15 Oktober 2018|title=Negara mana yang masih menerapkan hukuman mati? Bagaimana dengan Indonesia?|url=https://www.bbc.com/indonesia/dunia-45859508|work=BBC Indonesia|newspaper=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2021-06-26}}</ref> Menurut [[penelitian]] [[Amnesty International|Amnesti Internasional]], masih banyak [[Negara|negara-negara]] yang masih menjalankan [[hukuman mati]] di dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.]]<ref name=":10">{{Cite web|last=Amnesty International Indonesia|first=Media|date=2020-04-21|title=Penghapusan hukuman mati makin mendesak • Amnesty Indonesia|url=https://www.amnesty.id/penghapusan-hukuman-mati-makin-mendesak/|website=Amnesty Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-06-26}}</ref> Sebanyak 136 [[negara]] masih menjalankan [[hukuman mati]].<ref name=":10" /> Namun, terhitung setelah 10 tahun [[Negara|negara-negara]] tersebut tidak melakukan [[Hukuman mati|eksekusi]] [[hukuman mati]].<ref name=":10" /> Sebanyak 50 [[negara]] di [[dunia]] sudah menghapuskan [[hukuman mati]] dari [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Undang-Undang Pidana]] yang berlaku.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2021-04-21|title=Di Tengah Wabah Covid-19, Hukuman Mati di Negara Ini Meroket Halaman all|url=https://www.kompas.com/global/read/2021/04/21/182000070/di-tengah-wabah-covid-19-hukuman-mati-di-negara-ini-meroket|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-26}}</ref> ]]
'''Hukuman mati dan hak asasi manusia''' merupakan [[sanksi]] terberat dalam [[Pidana|sistem pidana]] di [[Indonesia]]. Hukuman ini termasuk hukuman paling tua, apabila dilihat dari tinjauan sejarahnya. Oleh karena itu, ada beberapa pihak yang menganggap bahwa [[hukuman mati]] sudah tidak sesuai lagi dengan perikemanusiaan. Namun, [[Indonesia]] tetap mempertahankannya. Hukuman mati sudah ada sebelum para penjajah datang ke Indonesia. Penerapannya berlaku untuk sanksi pidana [[Hukum adat|hukuman adat]]. Secara [[hukum]] di Indonesia [[hukuman mati]] mulai berlaku sejak UU No. 1 tahun 1946 disahkan.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hingga kini masih mencantumkan [[hukuman mati]] dalam kategori pidana pokok (''strafrecht''), di samping pidana [[penjara]], dan pidana denda.<ref name=":0">{{Cite book|last=Asmarawati|first=Tina|date=2013|url=https://www.google.co.id/books/edition/Hukuman_Mati_dan_Permasalahannya_di_Indo/v0xeCAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Hukuman+Mati+dan+Permasalahannya+di+Indonesia&printsec=frontcover|title=Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=CV. Budi Utama|isbn=978-602-280-166-5|pages=5-14|url-status=live}}</ref>
Awal mula kemunculan hukuman mati menimbulkan banyak pertentangan. Salah satunya muncul dari golongan Abolisioner yang menolak adanya [[hukuman mati]]. Alasannya, karena bertentangan dengan hak asasi manusia, terutama dalam bahasan [[hak untuk hidup]]. Meskipun timbul pertentangan, masih banyak negara-negara di dunia yang menggunakan [[hukuman mati]] sebagai sanksi pidana. Contohnya di Amerika Serikat, di mana 38 dari 50 negara bagian masih memberlakukan hukuman mati sebagai sanksi pidana.<ref name=":0" />
Pada tahun 1986 di [[Belanda]], terbit [[Undang-undang|Kitab Undang-Undang Pidana]]. [[Hukuman mati]] masih dipertahankan di daNamun, ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaanya. [[Hakim]] boleh memutuskan apakah hukuman eksekusi mati dijatukan di tiang gantungan atau dengan pedang, atau dengan cara diberikan pukulan [[cemeti]] dan menancap badan dengan besi panas. Selain itu, ada juga hukuman penjara 20 tahun namun sifatnya masih sementara.<ref name=":0" />
Di abad ke 17 pelaksanaan [[hukuman mati]] masih dengan cara yang sadis. Contohnya dengan cara potong leher, menggantung, memukul hingga mati, mematahkan tulang iga, dibakar, dikubur hidup-hidup, ditenggelamkan, dan lain sebagainya. Kini perkembangannya jauh lebih modern. Di [[Pakistan]] dan [[Malaysia]] [[hukuman mati]] dilakukan dengan cara digantung. Di Amerika Serikat dilaksanakan dengan menggunakan kursi listrik, ruang gas, atau pemberian suntik mati.<ref name=":0" />
Baris 35:
== Perkembangan Hukum Internasional ==
[[Berkas:Flag of the United Nations.svg|jmpl|306x306px|Di dalam [[hukum]] [[internasional]], [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] memiliki tugas untuk [[Pengawasan|mengawasi]] dan memberikan [[perlindungan]] kepada [[Dakwaan|pelaku]] [[hukuman mati]], hal ini berkaitan dengan [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia.]]
Hukuman mati pertama kali dibahas dalam forum internasional di [[Konvensi Jenewa]] tahun 1929 tentang [[Tahanan perang|tawanan perang]]. Isinya memuat tentang prosedur dan cara mengenai pemberian hukuman mati kepada tawanan perang. Peraturan yang dibuat, berlaku hingga kini. Selain itu, Konvensi Jenewa juga membahas tentang warga sipil, yang tidak diperbolehkan mendapatkan hukuman mati di wilayah yang ditempatinya.<ref name=":2" />
Baris 72:
== Perkembangan di Indonesia ==
Berdasarkan data dari ''[[Institute for Criminal Justice Reform]]'' atau disingkat ICJR menyebutkan bahwa jumlah kasus [[hukuman mati]] hingga Oktober 2020 mencapai 173 kasus, dengan total 210 terdakwa. Data ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, di Oktober 2018 hingga Oktober 2019 tercatat 126 kasus, dengan total 135 jumlah terdakwa. Kasus-kasus tersebut dibagi dalam beberapa rincian yaitu: 1) kasus narkotika dengan jumlah kasus 149 (86%); 2) kasus pembunuhan yang direncanakan 23 kasus (13%); dan kasus terorisme memiliki jumlah kasus sebanyak 1 kasus (1%).<ref name=":15">{{Cite book|last=Andre Budiman Adighama|first=dkk|date=2020|url=https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2020/10/Final-Laporan-Pidana-Mati-2020-ICJR.pdf|title=Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020: Mencabut Nyawa di Masa Pandemi|location=Jakarta|publisher=Institute for Criminal Justice Reform|isbn=9786026909763|pages=1-42|url-status=live}}</ref> Di Indonesia untuk menentukan sanksi terhadap sebuah kejahatan dan pelanggaran diatur dalam hukum pidana. Tujuan dari hukum pidana tersebut yaitu agar seseorang yang berbuat kejahatan mendapat hukuman yang adil, dan berharap agar pelaku kejahatan tersebut tidak mengulangi kejahatannya kembali.<ref name=":3">{{Cite web|last=Nugraha|first=Jevi|date=2020-10-13|title=Mengenal Tujuan Hukum Pidana Beserta Fungsinya, Perlu Dipahami|url=https://www.merdeka.com/jateng/mengenal-tujuan-hukum-pidana-beserta-fungsinya-perlu-dipahami-kln.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2021-06-24}}</ref> Salah satu [[hukum]] pidana juga mengatur menganai tentang hukuman mati di dalamnya. Hukuman mati termasuk ke dalam hukuman pokok, apabila dilihat dari jenis hukum positif di Indonesia.
===== Kitab Undang-Undang Hukum Pidana =====
* Pasal 104 KUHP,
* Pasal 124 ayat (3) KUHP,
* Pasal 140 ayat (3) KUHP,
* Pasal 365 ayat (4) KUHP,
* Pasal 444 KUHP,
*Pasal 124 bis KUHP,
* Pasal 368 ayat (2) KUHP,
===== Kitab Undang-Undang Hukum Militer =====
|