Gereja Keluarga Kudus, Semarang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nurazizahjaya (bicara | kontrib)
membuat halaman baru
 
Nurazizahjaya (bicara | kontrib)
k merapikan penggunaan kata
Baris 1:
'''Gereja Atmodirono''' adalah salah satu [[gereja]] yang ada di [[Kota Semarang]], [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Gereja Atmodirono merupakan [[tempat ibadah]] bagi Paroki Atmodirono yang dibentuk pada tahun 1932. Selain itu, Gereja Atmodirono merupakan pusat kegiatan para [[Misionaris Keluarga Kudus]] yang pertama. Pada awalnya, para para Misionaris Keluarga Kudus menggunakan Stasi Bangkong untuk memulai karya [[pelayanan Yesus]]. Pelayanan awalnyaaini walnya hanya diadakan untuk orang-orang ber[[kebangsaan]] [[Belanda]] yang ber[[agama]] [[Katolik]]. Gereja Atmodirono dibangun untuk mengatasi [[masalah]] [[kapel]] yang terlalu sempit. Kapel ini tidak mampu menampung seluruh [[jemaat]] dalam kondisi penuh. Kekurangan ruangan umumnya terjadi pada hari [[Minggu]] dan [[hari raya]] Katolik lainnya. [[Rapat]] [[pembangunan]] gereja diadakan pada tanggal 31 Oktober 1934. [[Tanah]] yang dibeli seluas 4.000 [[meter persegi]]. [[Pembelian]] tanah secara resmi melalui surat ukur noNo 174/175. tertanggalSurat ukur ini diterbitkan pada tanggal 7 Juli 1930. Proses pembelian dan kepemilikan hak tanah atas Gereja Atmodirono selesai setelah akta hak tanah no.diterbitkan 472pada tertanggaltanggal 7 Juli 1930. Nomor akta tanahnya adalah Nomor 472. Pembangunan Gereja Atmodirono dimulai pada tanggal 14 Desember 1939. Gereja Atmodirono selesai dibangun pada tanggal 10 Agustus 1939. [[Volume|Daya tampung]] Gereja Atmodirono mencapai 600 orang. Sekeliling Gereja Atmodirono dikelilingi oleh [[Gereja Katolik di Indonesia|gereja katolik]] lainnya yaitu Paroki Gedangan Timur, Paroki Lampersari dan Paroki Katedral.<ref>{{Cite web|title=Paroki Keluarga Kudus Atmodirono – KAS|url=https://kas.or.id/paroki-keluarga-kudus-atmodirono/|website=kas.or.id|access-date=13 Juli 2021}}</ref> Gereja Atmodirono ditetapkan sebagai salah satu [[cagar budaya]] Indonesia di Kota Semarang. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan [[Wali kota]] Semarang Nomor 646/50/1992. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 4 Febuari 1992. Nomor registrasinya adalah CB.1217.<ref>{{Cite web|title=Gereja Atmodirono - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya|url=http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2016081900001/gereja-atmodirono|website=cagarbudaya.kemdikbud.go.id|access-date=13 Juli 2021}}</ref>
 
== Referensi ==