Niat jahat genosida: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
edit teks |
edit teks |
||
Baris 94:
=== Upaya Penyelesaian Sengketa Antara Pemerintah Myanmar Dengan Etnis Rohingnya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional ===
Secara umum terdapat dua sarana penyelesaian yang pertama secara litigasi yaitu penyelesaian perkara melalui jalur peradilan atau di depan hakim dan juga yang kedua dengan sarana non-litigasi yang diartikan penyelesaian di luar pengadilan menggunakan bantuan mediator, ini merupakan upaya yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara secara Internasional yang dihadapi negara-negara yang mengalami sengketa. Penyelesaian perkara dengan jalur non-litigasi yaitu
# Negosiasi, penyelesaian paling umum yang biasa digunakan dalam masyarakat, cukup banyak sengketa yang diselesaikan setiap harinya dengan prosedur alasan utamanya yaitu bahwa dengan proses ini, semua pihak terkait bisa melakukan pengawasam terhadap proses penyelesaian sengketanya dan semua penyelesaian tersebut didasari dengan kesepakatan-kesepakatan dari pihak-pihak yang bersengketa.
Baris 100:
# Konsiliasi dalam prosesi penyelesaian sengketa yang lebih formal. Yang dilakukan oleh pihak ketiga atau juga komisi yang sengaja dibentuk oleh pihak-pihak yang bersengketa yang disebut juga sebagai komisi konsiliasi, yang juga memiliki fungsi untuk menetapkan syarat penyelesaian sengketa, yang keputusannya tidak mengikat kedua belah pihak.
Kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam lingkup internasional harus diselesaikan melalui badan peradilan apabila secara perdamaian tidak bisa menyelesaikannya. Kejahatan-kejahatan seperti yang termuat dalam ICC yang berhubungan dengan persoalan internasional secara menyeluruh, bisa dihukum. Oleh karena itu pembentukan Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dinilai sangat penting bagi penuntutan kejahatan internasional di waktu yang akan datang (Iswadi, 2014
== Kejahatan Genosida dalam RUU KUHP 2019 ==
Aspek mendasar lain yang perlu ditelusuri dalam RUU KUHP 2019 adalah ketentuan kejahatan genosida yang tertuang pada Pasal 598. Untuk itu, bagian ini didedikasikan untuk menguji ketepatan rumusan redaksi yang telah disediakan dalam ketentuan tersebut. Berbeda halnya dengan awal kelahiran pelanggaran berat HAM lainnya, secara historis praktik kejahatan genosida telah ada bahkan sebelum istilah kejahatan genosida itu diciptakan. Hal ini kemudian mendorong [[Winston Churchill]], mantan Perdana Menteri [[Britania Raya]], mendeskripsikan kejahatan genosida sebagai suatu “kejahatan tanpa nama” atau dikenal dengan istilah “''the crime without a name''”.<ref>{{Cite journal|last=Melson|first=Robert|date=1983-03|title=Genocide: Its Political Use in the Twentieth Century. By Leo Kuper. (New Haven, Conn.: Yale University Press, 1981. Pp. 255. $15.00.)|url=http://dx.doi.org/10.2307/1956073|journal=American Political Science Review|volume=77|issue=1|pages=243–244|doi=10.2307/1956073|issn=0003-0554}}</ref> Barulah melalui jerih payah advokasi yang dijalankan oleh [[Raphael Lemkin]] kepada perwakilan negara-negara anggota [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] terhadap kekejian yang dilakukan oleh [[rezim]] [[Nazisme|Nazi]] kepada penduduk [[Yahudi]], kemudian melahirkan istilah yang saat ini dikenal dengan kejahatan genosida (''crimes of genocide'') melalui tulisannya berjudul ''Axis Rule in Occupied Europe'' pada tahun 1944.<ref>{{Cite journal|last=Herz|first=John H.|date=1945-04|title=Axis Rule in Occupied Europe; Laws of Occupation, Analysis of Government, Proposals for Redress. By Raphael Lemkin. (Washington: Carnegie Endowment for International Peace. 1944. Pp. xxxvii, 674.)|url=http://dx.doi.org/10.2307/1949196|journal=American Political Science Review|volume=39|issue=2|pages=366–367|doi=10.2307/1949196|issn=0003-0554}}</ref>
Saat ini, RUU KUHP 2019 telah merumuskan pengaturan tentang kejahatan genosida tersebut dalam Pasal 598. Kendati demikian, rumusan pasal tersebut masih belum sejalan dengan ketentuan hukum internasional yang ada. Tercatat setidaknya 6 (enam) hal yang perlu dikritisi terkait dengan pengaturan dalam Pasal 598 tersebut
Adapun cara-cara genosida dapat dilakukan oleh pelaku menurut RUU KUHP 2019 adalah dengan cara:
Baris 115:
# Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kepada setiap orang yang melakukan perbuatan-perbuatan, percobaan dan pembantuan terhadap tindak pidana di atas, RUU KUHP 2019 menentukan bahwasanya orang tersebut dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Tidak hanya itu, orang tersebut pun dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Rumusan ini jelas berbeda dengan rumusan kejahatan genosida yang diatur dalam Pasal 8 UU Pengadilan HAM maupun pada Pasal 6 Statuta Roma. Oleh karenanya, untuk memahami perbedaan rumusan redaksi ketentuan genosida yang disediakan dalam RUU KUHP 2019 dengan kedua instrumen ini,
== Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam RUU KUHP 2019 ==
Meskipun telah dikategorisasikan sebagai kejahatan yang paling mengancam umat manusia seperti genosida dan kejahatan perang, namun berdasarkan sejarah kelahirannya terdapat perbedaan mendasar antara kedua kejahatan tersebut dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida dan kejahatan perang telah terkodifikasikan dalam hukum internasional melalui suatu perjanjian internasional khusus, sementara kejahatan terhadap kemanusiaan tumbuh dan berkembang dari hukum kebiasaan internasional (''customary international law'').<ref>{{Cite journal|last=van Schaack|first=Beth|date=2012-03-23|title=Crimes against Humanity|url=http://dx.doi.org/10.1093/obo/9780199796953-0048|journal=International Law|publisher=Oxford University Press|isbn=978-0-19-979695-3}}</ref> Dalam RUU KUHP 2019 kejahatan terhadap kemanusiaan ini diatur dalam Pasal 599 yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) atau 20 (dua puluh) tahun, jika ia melakukan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
# Pembunuhan;
Baris 124:
# Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
# Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional;
# Kejahatan [[apartheid]];
# Perbudakan;
# Penyiksaan;
# Perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental;
# Persekusi terhadap suatu kelompok atau perkumpulan tertentu yang didasari oleh latar belakang politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan diskriminatif lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
# Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau [[sterilisasi]] secara paksa atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
# Penghilangan orang secara paksa.
Rumusan dalam RUU KUHP 2019 sedikit mengalami perbedaan dengan Pasal 8 UU Pengadilan HAM
== Referensi ==
|