Kesenjangan upah antar gender di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Sedang proses menulis artikel |
Sedang proses menulis artikel |
||
Baris 22:
Selain memiliki hak untuk menerima upah, pekerja atau buruh juga memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama. Regulasi yang mengatur adanya hak tanpa diskriminasi dapat dilihat pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan". Penegasan atas Pasal 5 kemudian diperkuat dalam Pasal 6 yang mengamanatkan "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha".
=== '''Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja''' ===
=== '''Hak Penempatan Tenaga Kerja''' ===
Baris 36:
=== '''Hak Khusus Karyawan Perempuan''' ===
* [[Kesenjangan upah antar gender]]
|