Hak fetus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menghapus gambar |
menghapus tanda baca |
||
Baris 10:
[[Gugur kandungan|Aborsi]] sudah menjadi subjek yang kontroversi sepanjang sejarah dikarenakan agama serta variasi moral dan etik yang mengelilinginya.<ref>{{Cite book|date=2014-07-01|url=http://dx.doi.org/10.2307/j.ctv16758p6.8|title=Pro-Life, Pro-Choice|publisher=Vanderbilt University Press|isbn=978-0-8265-1992-4|pages=89–103}}</ref> Jika membicarakan mengenai legalitas aborsi, terdapat banyak keragaman pandangan di dalamnya. Ada yang pro dan ada yang kontra, dan keduanya mengatas dasari sudut pandang mereka dengan “Hak Asasi Manusia.” Pada beberapa negara masih menganggap aborsi merupakan tindakan yang ilegal sehingga dapat dijatuhi hukuman mati. Sedangkan di dalam hukum internasional terdapat aturan yang menyatakan semua orang berhak untuk hidup dan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi seseorang untuk hidup, sehingga terdapat konflik antara kedua aturan tersebut. Banyak aturan mengenai aborsi yang dapat ditemukan di dalam aturan nasional maupun internasional. Menurut hukum internasional aturan mengenai aborsi dapat ditemukan dan didukung di dalam ''African Women’s Protocol'', ''African Charter'', [[ICCPR]], dan [[CEDAW]], di mana mereka menyatakan bahwa aborsi merupakan HAM internasional. Legalitas hukuman mati terhadap orang yang melakukan aborsi seharusnya mengacu kepada ''ICJ Statute'', yang menyatakan kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati hanya kejahatan yang paling serius dan aborsi bukan salah satunya, serta [[UDHR]] dan [[ICCPR]] yang menjamin tiap manusia memiliki hak untuk hidup dan harus dilindungi. Apakah membela hak keselamatan ibu yang mengandung janin atau membela hak hidup janin. Di Amerika Serikat dikenal dua kubu yang disebabkan dari polarisasi perbedaan pandangan dalam aborsi yang disebut sebagai ''pro-live'' (kontra terhadap aborsi) dan ''pro choice'' (pro terhadap aborsi).<ref>{{Cite web|last=Elvahra|first=Zoya|date=2020-09-26|title=Peran Perawat Dalam Pengambilan Keputusan Untuk Meningkatkan Pengetahuan Terkait Tindakan Aborsi Pada Remaja Akibat Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)|url=http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/hd5z6|website=dx.doi.org|access-date=2021-07-05}}</ref>
<gallery>
Berkas:HAI KAUM WANITA,SUDAHKAH MENCINTAI DIRI SENDIRI?DENGAN MENGHINDARI ABORSI?.jpg|Gambar.1
</gallery>Keadaan menjadi sangat memanas dan membingungkan pada saat kubu pro dan kontra tersebut bersaing atas sudut pandang mereka dengan mengatas dasari “Hak Asasi Manusia” atau “''Human Rights''”. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang ”diperoleh” dan dibawa secara bersamaan dengan kelahirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini terdapat pada manusia tanpa membedakan ras, bangsa, agama, jenis kelamin, dan kelompok karena itu bersifat asasi dan universal.<ref>{{Cite journal|last=Reksodiputro|first=Mardjono|date=1993-03-01|title=PANDANGAN TENTANG HAK HAK ASASI MANUSIA DITINJAU DARI ASPEK HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK DENGAN PERHATIAN KHUSUS PADA HAK-HAK SIPIL DALAM KUHAP|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol23.no1.644|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=23|issue=1|pages=1|doi=10.21143/jhp.vol23.no1.644|issn=2503-1465}}</ref> Menurut ''Protocol on the Rights of Women in Africa'', aborsi merupakan hak asasi manusia dan meyakinkan bahwa hak [[reproduksi]] wanita adalah hak ”asasi” manusia. Tidak semua negara [[Hukum|melegalkan]] tindakan aborsi, jikapun ada tergantung situasi yang dihadapi oleh wanita tersebut. Sebagai contohnya, di Singapura aborsi hanya dapat dilakukan kepada warga negara Singapura saja, istri dari orang yang berkewarganegaraan Singapura, dan jika ia sudah tinggal di Singapura minimum 4 bulan,<ref>{{Cite book|date=2019-05-02|url=http://dx.doi.org/10.1017/9781108684729.007|title=Analgesia, Anaesthesia and Pregnancy|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-1-108-68472-9|pages=14–15}}</ref> serta jika berdasarkan permintaan selama 24 minggu waktu masa hamil, yaitu 6 bulan pertama. Dan kita dapat mengambil [[El Salvador]] sebagai contoh negara yang paling ketat aturannya terhadap aborsi, di mana aborsi dianggap merupakan tindakan yang ilegal, di bawah keadaan tanpa dan tidak ada pengecualian. Jika negara menemukan orang yang melakukan aborsi atau bertanggungjawab atau mendukung untuk mengakhiri kehamilan tersebut akan dikenakan hukuman penjara antara dua dan delapan tahun, meskipun beberapa wanita telah dihukum atas tuduhan pembunuhan yang memperberat (''aggravated homicide'') dan dijatuhi hukuman hingga 30 (tiga puluh) tahun<ref>{{Cite web|title=EL SALVADOR: GOVERNMENT MUST DECRIMINALIZE ABORTION FOLLOWING RELEASE OF WOMAN JAILED FOR STILLBIRTH|url=http://dx.doi.org/10.1163/2210-7975_hrd-9211-20180605|website=Human Rights Documents Online|access-date=2021-07-05}}</ref> dan bisa sampai dikenai hukuman mati. Jika kita melihat di dalam aturan hukum internasional bahwa dapat ditemui hukum yang "menyatakan" bahwa semua orang berhak untuk hidup dan kehidupan merupakan hak asasi manusia, namun di sisi lain terdapat hukuman mati yang dapat merenggut hak asasi manusia tersebut sehingga kita dapat melihat bahwa terdapat ketidak sesuaian atau konflik diantara kedua aturan ini.
|