Deklarasi Hak-Hak Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib) k Menambahkan gambar Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Faza Rahma (bicara | kontrib) k Melengkapi kutipan |
||
Baris 1:
'''Deklarasi hak-hak anak''' atau yang dikenal sebagai [[Deklarasi Jenewa]] adalah suatu gagasan pernyataan hak-hak anak yang diusulkan oleh [[Aktivisme|aktivis]] perempuan-perempuan pada akhir [[Perang Dunia I]] termasuk Eglanty Jebb, yang kemudian rancangannya diadopsi oleh [[Liga Bangsa-Bangsa]] pada 1924, dan [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum PBB]] pada 1948 sehingga terbentuklah Konvensi hak anak.<ref
{{Sedang ditulis}}
Baris 6:
=== Tahun 1918-1919 ===
Deklarasi [[hak anak]] ini bermula dari pergerakan aktivis perempuan saat berakhirnya [[Perang Dunia I]] yang meminta perhatian publik terhadap nasib anak-anak mereka sebagai korban perang saat itu. Eglanty Jebb, yang juga termasuk salah satu aktivis tersebut akhirnya mengembangkan 10 butir gagasan pernyataan tentang hak anak menjadi rancangan [[Deklarasi Hak Anak|deklarasi hak anak]] (''Declaration of The Rights of The Child'') dan mendirikan sebuah lembaga yaitu Save The Children Fund pada tahun 1919 bersama saudara perempuannya yang bernama Dorothy Buxton.<ref name=":0" />
=== Tahun 1924 ===
Pada tahun 1924, rancangan deklarasi hak anak atau Deklarasi Jenewa tentang
=== Tahun 1948 ===
Pada tahun 1948 dimana [[Perang Dunia II]] telah berakhir, [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengesahkan [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] pada tanggal 10 Desember. Dalam deklarasi tersebut juga mencakup hak khusus bagi anak seperti perawatan, bantuan khusus, dan perlindungan sosial.<ref name=":0" />
=== Tahun 1959 ===
[[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] kembali mendeklarasikan hak anak secara internasional dengan mengartikulasikan hak anak atas [[pendidikan]], bermain, lingkungan yang mendukung, dan perawatan [[kesehatan]].<ref name=":1" />
=== Tahun 1979 ===
Pada tahun 1979, untuk memperingati dua puluh tahun Deklarasi Hak Anak, pemerintah [[Polandia]] mengusulkan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perumusan dokumen hak anak dengan standar internasional dan pengikatan secara yuridis yang disebut sebagai Konvensi Hak Anak.<ref name=":0" />
=== Tahun 1989 ===
Pada tahun 1989 tepatnya pada tanggal 20 November, rancangan Konvensi Hak Anak yang telah disusun oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dengan bantuan UNICEF akhirnya disahkan secara resmi dan universal dengan mengakui secara luas pentingnya hak asasi manusia serta menjamin perlindungan hak-hak anak dalam segala kapasitas baik sosial, ekonomi, politik, sipil, dan budaya. Sehingga ditetapkanlah 20 November sebagai Hari Anak Sedunia.<ref name=":1" />
== Perbedaan Konteks Deklarasi dan Konvensi ==
Deklarasi adalah sebuah pernyataan atau perjanjian yang dituangkan dalam dokumen tidak resmi. Didalamnya mencakup pernyataan sikap negara dengan menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan dan prinsip hak asasi manusia.<ref>{{Cite journal|first=Rizani|date=2006|title=Declaration on Principles of International Law Concering Friendly Relation and Co-operation among States in Accordance with teh Charterof the United Nations|url=http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/463/pdf_349|journal=International Law Making|volume=3|issue=3|pages=419}}</ref>
Sedangkan Konvensi adalah perjanjian dalam bentuk dokumen resmi aturan tentang permasalahan yang secara hukum internasional diakui dan bersifat mengikat pemerintah suatu negara.<ref>{{Cite web|title=Terminologi Konvensi|url=https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi/|website=Referensi ELSAM|access-date=13/07/2021}}</ref>
== Konvensi Hak Anak (KHA) ==
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian dengan hukum internasional yang mengikat secara yuridis dan politis tentang hak-hak anak apa saja yang harus dipenuhi oleh negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh terdidik, terlindungi, dan diperlakukan dengan adil.<ref
DALAM PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN KEKERASAN DAN
EKSPLOITASI TERHADAP ANAK|publisher=Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak|isbn=978-602-6571-36-6|pages=08|url-status=live}}</ref>
=== Prinsip-prinsip konvensi hak anak ===
==== Prinsip non-diskriminasi ====
Prinsip ini bermakna bahwa semua anak berhak mendapatkan keadilan sesuai dengan hak-hak anak yang terkandung dalam Konvensi Hak anak tanpa ada pembedaan sedikitpun.<ref name=":3">{{Cite book|last="Pulthoni"|first=|date=29 Juli 2012|url=https://www.pdfdrive.com/hak-anak-adalah-hak-asasi-manusia-d37121883.html|title=HAK ANAK ADALAH HAK ASASI MANUSIA|location=Jakarta|publisher=Th e Indonesian Legal Resource Center (ILRC)|pages=39|url-status=live}}</ref> Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Konvensi Hak Anak, yakni'': “Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lain, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orang tua atau walinya yang sah”.'' (ayat 1).<ref name=":4">{{Cite web|date=20 November 1989|title=Konvensi Hak Anak|url=http://laha.or.id/wp-content/uploads/2017/08/Konvensi-Hak-Anak.pdf|website=Laha.or.id|access-date=13/07/2021}}</ref>
''“Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orang tua anak, walinya yang sah atau anggota keluarga”.'' (ayat 2)<ref name=":4" />
==== Prinsip yang terbaik bagi anak ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan bersangkutan dengan anak, harus dipertimbangkan dan menjadi kepentingan yang terbaik bagi anak.<ref name=":3" /> Seperti yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak Anak, yakni: ''“Dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah atau badan legislatif. kepentingan terbaik anak akan merupakan pertimbangan utama” .''(ayat 1)<ref name=":4" />
==== Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap anak memiliki hak atas kehidupan dan setiap negara peserta menjamin batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.<ref name=":3" /> Seperti yang tertuang pada Pasal 6 ayat 1 dan 2 Konvensi Hak Anak, yakni:
''“Negara-negara Peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang merupakan kodrat hidup”''. (ayat 1)<ref name=":4" />
''“Negara-negara Peserta semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan anak”''. (ayat 2)<ref name=":4" />
==== Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap anak berhak berpendapat dalam setiap pengambilan keputusan mengenai kehidupannya dan berhak didengar serta diperhatikan sesuai dengan usia anak. <ref name=":3" />Seperti yang tertuang pada Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak, yakni:
''“Negara-negara Peserta akan menjamin anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan anak”''. (ayat 1)<ref name=":4" />
== Ratifikasi Konvensi Hak Anak ==
Sebuah perjanjian internasional dapat dikatakan mengikat negara-negara yang bersangkutan jika telah dilakukan ratifikasi terhadap suatu perjanjian/konvensi tersebut.<ref name=":2" /> Konvensi hak-hak anak sendiri merupakan instrumen hukum HAM internasional yang paling komprehensif dalam mempromosikan dan melindungi hak anak.<ref>{{Cite book|last=Moccia|first=Patricia|date=2009|url=https://www.unicef.org/media/61751/file/SOWC%20Spec.%20Ed.%20CRC%20Main%20Report_EN_090409.pdf|title=THE STATE OF THE WORLD’S CHILDREN|location=New York|publisher=United Nations Children’s Fund (UNICEF)|isbn=978-92-806-4442-5|pages=02|url-status=live}}</ref>
Ratifikasi Konvensi Hak Anak di Indonesia dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 36/1990 pada tangal 25 Agustus 1990. Namun, Konvensi Hak Anak baru mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2, yakni: ''“Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan''. Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, maka disahkanlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.<ref name=":2" />
== Implementasi Hak Anak di Indonesia ==
Negara peserta yang meratifikasi Konvensi Hak Anak berhak dan berkewajiban dalam mengimplementasikan Konvensi Hak Anak. Dengan kata lain, para penyelenggara negaralah yang mempunyai wewenang untuk mengimplementasikan Konvensi.
Implementasi KHA dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni: Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Ketenagakerjaan.<ref>{{Cite web|last=Dirk Pasalbessy|first=John|date=27 April 2015|title=IMPLEMENTASI HAK-HAK ANAK di INDONESIA|url=https://fhukum.unpatti.ac.id/implementasi-hak-hak-anak-di-indonesia-kajian-terhadap-usaha-perlindungan-anak-korban-kekerasan-selama-konflik-di-maluku/|website=fhukum.unpatti.ac.id|access-date=13/07/2021}}</ref>
Impelementasi Konvensi Hak Anak dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut, yaitu: Niat untuk menarik reservasi; Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan Konvensi Hak Anak; Upaya perumusan strategi nasional bagi anak yang secara komprehensif mengacu pada kerangka Konvensi Hak Anak berikut penetapan tujuan-tujuannya; Penerjemahan Konvensi Hak Anak ke dalam bahasa nasional dan bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi; Penyebarluasan laporan yang disiapkan oleh pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Hak Anak terhadap Laporan pemerintah.<ref name=":0" />
== Pelanggaran Hak Anak ==
|