Deklarasi Hak-Hak Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib) k Melengkapi kutipan |
Faza Rahma (bicara | kontrib) k penambahan pranala |
||
Baris 21:
=== Tahun 1989 ===
Pada tahun 1989 tepatnya pada tanggal 20 November, rancangan Konvensi Hak Anak yang telah disusun oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dan dengan bantuan [[UNICEF]] akhirnya disahkan secara resmi dan universal dengan mengakui secara luas pentingnya hak asasi manusia serta menjamin perlindungan hak-hak anak dalam segala kapasitas baik sosial, ekonomi, politik, sipil, dan budaya. Sehingga ditetapkanlah [[20 November|20 Novembe]]<nowiki/>r sebagai [[Hari Anak]] Sedunia.<ref name=":1" />
== Perbedaan Konteks Deklarasi dan Konvensi ==
Deklarasi adalah sebuah pernyataan atau perjanjian yang dituangkan dalam [[dokumen]] tidak resmi. Didalamnya mencakup pernyataan sikap negara dengan menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan dan prinsip hak asasi manusia.<ref>{{Cite journal|first=Rizani|date=2006|title=Declaration on Principles of International Law Concering Friendly Relation and Co-operation among States in Accordance with teh Charterof the United Nations|url=http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/463/pdf_349|journal=International Law Making|volume=3|issue=3|pages=419}}</ref>
Sedangkan Konvensi adalah perjanjian dalam bentuk dokumen resmi aturan tentang permasalahan yang secara hukum internasional diakui dan bersifat mengikat pemerintah suatu negara.<ref>{{Cite web|title=Terminologi Konvensi|url=https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi/|website=Referensi ELSAM|access-date=13/07/2021}}</ref>
== Konvensi Hak Anak (KHA) ==
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian dengan hukum internasional yang mengikat secara [[Hukum|yuridis]] dan [[Politik|politis]] tentang hak-hak anak apa saja yang harus dipenuhi oleh negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh terdidik, terlindungi, dan diperlakukan dengan adil.<ref name=":2">{{Cite book|last=Patilima|first=Hamid|url=https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/08af0-buku-modul-kpppa-kha.pdf|title=PELATIHAN KONVENSI HAK ANAK
DALAM PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN KEKERASAN DAN
Baris 37:
==== Prinsip non-diskriminasi ====
Prinsip ini bermakna bahwa semua [[anak]] berhak mendapatkan [[keadilan]] sesuai dengan hak-hak anak yang terkandung dalam Konvensi Hak anak tanpa ada pembedaan sedikitpun.<ref name=":3">{{Cite book|last="Pulthoni"|first=|date=29 Juli 2012|url=https://www.pdfdrive.com/hak-anak-adalah-hak-asasi-manusia-d37121883.html|title=HAK ANAK ADALAH HAK ASASI MANUSIA|location=Jakarta|publisher=Th e Indonesian Legal Resource Center (ILRC)|pages=39|url-status=live}}</ref> Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Konvensi Hak Anak, yakni'': “Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lain, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orang tua atau walinya yang sah”.'' (ayat 1).<ref name=":4">{{Cite web|date=20 November 1989|title=Konvensi Hak Anak|url=http://laha.or.id/wp-content/uploads/2017/08/Konvensi-Hak-Anak.pdf|website=Laha.or.id|access-date=13/07/2021}}</ref>
''“Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orang tua anak, walinya yang sah atau anggota keluarga”.'' (ayat 2)<ref name=":4" />
==== Prinsip yang terbaik bagi anak ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap [[Kebijakan publik|kebijakan]] yang dibuat oleh [[pemerintah]] dan bersangkutan dengan anak, harus dipertimbangkan dan menjadi kepentingan yang terbaik bagi anak.<ref name=":3" /> Seperti yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak Anak, yakni: ''“Dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah atau badan legislatif. kepentingan terbaik anak akan merupakan pertimbangan utama” .''(ayat 1)<ref name=":4" />
==== Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap [[anak]] memiliki hak atas [[kehidupan]] dan setiap [[negara]] peserta menjamin batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.<ref name=":3" /> Seperti yang tertuang pada Pasal 6 ayat 1 dan 2 Konvensi Hak Anak, yakni:
''“Negara-negara Peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang merupakan kodrat hidup”''. (ayat 1)<ref name=":4" />
Baris 52:
==== Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap [[anak]] berhak berpendapat dalam setiap [[pengambilan keputusan]] mengenai kehidupannya dan berhak didengar serta diperhatikan sesuai dengan [[Usia (disambiguasi)|usia]] anak. <ref name=":3" />Seperti yang tertuang pada Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak, yakni:
''“Negara-negara Peserta akan menjamin anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan anak”''. (ayat 1)<ref name=":4" />
== Ratifikasi Konvensi Hak Anak ==
Sebuah [[perjanjian internasional]] dapat dikatakan mengikat negara-negara yang bersangkutan jika telah dilakukan ratifikasi terhadap suatu perjanjian/konvensi tersebut.<ref name=":2" /> Konvensi hak-hak anak sendiri merupakan instrumen hukum [[Hak asasi manusia|HAM]] internasional yang paling [[komprehensif]] dalam mempromosikan dan melindungi [[hak anak]].<ref>{{Cite book|last=Moccia|first=Patricia|date=2009|url=https://www.unicef.org/media/61751/file/SOWC%20Spec.%20Ed.%20CRC%20Main%20Report_EN_090409.pdf|title=THE STATE OF THE WORLD’S CHILDREN|location=New York|publisher=United Nations Children’s Fund (UNICEF)|isbn=978-92-806-4442-5|pages=02|url-status=live}}</ref>
[[Ratifikasi]] Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] di [[Indonesia]] dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 36/1990 pada tangal 25 Agustus 1990. Namun, Konvensi Hak Anak baru mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2, yakni: ''“Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan''. Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, maka disahkanlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.<ref name=":2" />
== Implementasi Hak Anak di Indonesia ==
[[Negara]] peserta yang meratifikasi Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] berhak dan berkewajiban dalam mengimplementasikan Konvensi Hak Anak. Dengan kata lain, para penyelenggara negaralah yang mempunyai wewenang untuk mengimplementasikan Konvensi. Walaupun KHA ini menempatkan peranan keluarga dan masyarakat pada posisi utama dalam pemenuhan hak anak.<ref name=":0" />
Implementasi KHA dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni: Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Anak sebagai [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]]; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Ketenagakerjaan.<ref>{{Cite web|last=Dirk Pasalbessy|first=John|date=27 April 2015|title=IMPLEMENTASI HAK-HAK ANAK di INDONESIA|url=https://fhukum.unpatti.ac.id/implementasi-hak-hak-anak-di-indonesia-kajian-terhadap-usaha-perlindungan-anak-korban-kekerasan-selama-konflik-di-maluku/|website=fhukum.unpatti.ac.id|access-date=13/07/2021}}</ref>
[[Impelementasi]] Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut, yaitu: Niat untuk menarik reservasi; Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan Konvensi Hak Anak; Upaya perumusan strategi nasional bagi anak yang secara komprehensif mengacu pada kerangka Konvensi Hak Anak berikut penetapan tujuan-tujuannya; Penerjemahan Konvensi Hak Anak ke dalam bahasa nasional dan bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi; Penyebarluasan laporan yang disiapkan oleh pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Hak Anak terhadap Laporan [[pemerintah]].<ref name=":0" />
== Pelanggaran Hak Anak ==
=== Konteks pelanggaran ===
Konteks pelanggaran Hak anak yaitu pelanggaran pasal-pasal Konvensi Hak Anak yang mengikat suatu negara secara yuridis hak anak dalam aspek sosial, ekonomi, politik dan budaya.<ref name=":0" />
Bentuk [[Pelanggaran hak asasi manusia|pelanggaran]] KHA secara umum dilihat dari pemenuhan [[negara]] terhadap kewajibannya. Dalam hal ini, jika negara yang melakukan pelanggaran dengan tindakan apapun, maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran yang nyata. Sanksi yang dapat diterima dapat berupa bentuk embargo bantuan ekonomi, pengucilan, mempermalukan di tingkat Internasional, dan lainnya.<ref name=":0" />
Namun, jika pelanggaran dilakukan bukan dari pemerintah, melainkan orang tua atau anggota masyarakat, maka negara wajib menjamin pertanggungjawaban pelaku dan membantu pemulihan korban, serta menegaskan kembali peraturan Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]].<ref name=":0" />
=== Jenis-jenis pelanggaran ===
==== Perkawinan anak usia dini ====
Salah satu [[Pelanggaran hak asasi manusia|pelanggaran]] [[hak anak]] yang begitu marak adalah perkawinan anak usia dini. Hal ini dikarenakan konsep perkawinan dalam [[keluarga]] yang mempengaruhi cara pandang [[anak]], sehingga perlu adanya pemberian pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan. Perkawinan anak ini dapat menimbulkan dampak seperti drop-out sekolah, gangguan kesehatan pada [[ibu]] dan [[bayi]], dan berpotensi memiliki [[ekonomi]] kurang karena tingkat pendidikan yang rendah sehingga mempengaruhi capaian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Negara. Usia perkawinan anak perempuan juga telah dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.<ref>{{Cite web|last=KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA|date=20 Mei 2020|title=PELANGGARAN HAK ANAK, PERKAWINAN ANAK BUKAN PILIHAN|url=https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2685/pelanggaran-hak-anak-perkawinan-anak-bukan-pilihan|website=kemenpa.go.id|access-date=13/07/2021}}</ref>
==== Kekerasan pada anak ====
Kasus-kasus [[Kekerasan terhadap anak|kekerasan]] juga marak terjadi. Hal ini dapat disebabkan pandangan dan pemahaman mengenai anak yang salah, ketidakberdayaan dan ketergantungan anak pada orang tua atau anggota [[keluarga]] yang lebih [[dewasa]]. Menurut data
HAK ANAK|url=http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-6-II-P3DI-Maret-2013-30.pdf|journal=Info Singkat|volume=06|issue=2088-2351|pages=10}}</ref>
==== Intimidasi bullying ====
Kejahatan dalam bentuk [[bullying]] banyak ditemukan di lingkungan pendidikan bagi anak baik secara
== Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Anak ==
=== Pencegahan kasus kekerasan anak ===
Upaya ini dapat dilakukan dengan menargetkan [[sosialisasi]] atau [[penyuluhan]] mengenai [[hak anak]] melalui berbagai [[media]], sehingga mencapai target sasaran semua kalangan umur baik [[Anak|anak-anak]], [[remaja]], hinga [[orang tua]]. Penyuluhan ini dapat dilakukan oleh organisasi, komunitas, atau profesi apa saja sehingga korban kekerasan dari berbagai lembaga dapat teratasi.<ref>{{Cite journal|last=Lestari|first=Raissa|date=Oktober 2017|title=IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK ANAK
(Convention on The Rights of The Child ) DI INDONESIA|url=https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/15177/14724|journal=JOM FISIP|volume=Vol. 4|issue=No. 2|pages=6}}</ref>
=== Memperluas jaringan perlindungan anak ===
Perlindungan anak sebagai salah satu [[hak anak]] dapat diterapkan dari tingkat [[provinsi]] hinga ke [[desa]]-[[desa]] pelosok dengan membangun [[Jejaring sosial|jejaring]] terhadap instasi-instasi seperti Kemenkum dan [[Hak asasi manusia|HAM]], Balai Pemasyarakatan (Bapas), [[Badan Pengawas Obat dan Makanan|BPOM]], Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisai sosial kemasyarakatan, organisasi [[profesi]], [[komunitas]], Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), paguyuban dan lainnya.
== Referensi ==
<references />
|