Secara formal, guru adalah seorang pengajar di [[sekolah negeri]] ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus [[sarjana]], dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.<ref>Depdiknas. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 TentangGuru Dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.</ref>
=== Guru tetap ===
Guru yang telah memiliki status minimal sebagai [[Calon Pegawai Negeri Sipil]], dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai [[instansi]] induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia.
=== Guru honorer ===
Guru tidak tetap yang sering disebut Guru Honorer<ref>{{Cite web|last=Rifa'i|first=Bahtiar|title=Guru Honorer SD di Pandeglang Tinggal di WC, Camat Janji Carikan Tempat Layak|url=https://news.detik.com/berita/d-4624950/guru-honorer-sd-di-pandeglang-tinggal-di-wc-camat-janji-carikan-tempat-layak|website=detiknews|access-date=2019-08-06}}</ref> belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji di bawah [[Upah minimum di Indonesia|upah minimum]] (UMR).<ref>Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum</ref><ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=15 Tahun Jadi Guru Honorer, Ini Alasan Nining Tetap Bertahan dan Tinggal di Toilet|url=https://regional.kompas.com/read/2019/07/15/15243301/15-tahun-jadi-guru-honorer-ini-alasan-nining-tetap-bertahan-dan-tinggal-di|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-08-06}}</ref> Seringkali mereka digaji di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan Undang-Undang secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering tampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan [[seragam]] [[Pegawai Negeri Sipil]] layaknya seorang guru tetap. Secara fakta, mereka berstatus Pegawai dengan pekerjaan yang sama seperti Guru Tetap namun dengan honor yang jauh berbeda. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela untuk mengabdi dan demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer.<ref>{{Cite web|last=Isnanto|first=Bayu Ardi|title=Mendikbud: Tiap Tahun Akan Ada 110 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi PNS|url=https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4648005/mendikbud-tiap-tahun-akan-ada-110-ribu-guru-honorer-diangkat-jadi-pns|website=detiknews|access-date=2019-08-06}}</ref>