Guru: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Guru di Indonesia: Perbaikan gaya bahasa |
menambahkan tanda baca yang dibutuhkan dan mengurangi tanda baca yang tidak diperlukan |
||
Baris 28:
=== Kode etik ===
[[Persatuan Guru Republik Indonesia]] (PGRI) merumuskan sejumlah poin kode etik seorang guru di Indonesia.<ref>{{Citebook|title=Profesi Keguruan: Menjadi Guru yang Religius dan Bermartabat|last=Muhammad Ahyan|first=Yusuf Sya'bani|publisher=Ceremedia Communication|year=|isbn=9786025683152|location=|page=}}</ref><ref>{{Cite web|last=(PGRI)|first=Persatuan Guru Republik Indonesia|date=01 Desember 2020|title=AD/ART PGRI Tahun 2019|url=http://pgri.or.id/wp-content/uploads/2020/12/ADART.pdf|website=pgri.or.id|access-date=08 Februari 2021}}</ref>
# Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
# Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
# Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
# Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
# Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
# Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya.
# Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
# Guru secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
# Guru melaksakanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
=== Guru tetap dan honorer ===
Guru tetap adalah guru yang telah memiliki status minimal sebagai [[Calon Pegawai Negeri Sipil|calon pegawai negeri sipil]] dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai [[instansi]] induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Istilah|url=https://www.bps.go.id/istilah/index.html?Istilah_page=14|website=www.bps.go.id|access-date=2021-07-15}}</ref> Sementara itu, guru tidak tetap, atau sering disebut guru honorer,<ref>{{Cite web|last=Rifa'i|first=Bahtiar|title=Guru Honorer SD di Pandeglang Tinggal di WC, Camat Janji Carikan Tempat Layak|url=https://news.detik.com/berita/d-4624950/guru-honorer-sd-di-pandeglang-tinggal-di-wc-camat-janji-carikan-tempat-layak|website=detiknews|access-date=2019-08-06}}</ref> adalah guru yang belum berstatus minimal sebagai calon pegawai negeri sipil.<ref>Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum</ref>
Seringkali muncul beberapa kontroversi mengenai kedua status ini. Sebagian guru honorer digaji di bawah [[Upah minimum di Indonesia|upah minimum]] (UMR) yang telah ditentukan oleh undang-undang.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=15 Tahun Jadi Guru Honorer, Ini Alasan Nining Tetap Bertahan dan Tinggal di Toilet|url=https://regional.kompas.com/read/2019/07/15/15243301/15-tahun-jadi-guru-honorer-ini-alasan-nining-tetap-bertahan-dan-tinggal-di|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-08-06}}</ref>
== Tokoh guru di Indonesia ==
|