Deklarasi Hak-Hak Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Hak asasi manusia menggunakan HotCat |
Faza Rahma (bicara | kontrib) k menyempurnakan kata yang salah |
||
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}'''Deklarasi hak-hak anak''' atau yang dikenal sebagai [[Deklarasi Jenewa]] adalah suatu gagasan pernyataan hak-hak anak yang diusulkan oleh [[Aktivisme|aktivis]] perempuan-perempuan pada akhir [[Perang Dunia I]] termasuk Eglanty Jebb, yang kemudian
== Sejarah Perkembangan Deklarasi Hak-Hak Anak ==
=== Tahun 1918-1919 ===
Baris 7:
=== Tahun 1924 ===
Pada tahun 1924, rancangan deklarasi hak anak atau Deklarasi Jenewa tentang [[Hak anak|hak ana]]<nowiki/>k yang dirancang oleh Eglantyne Jebb diadopsi secara internasional oleh [[Liga Bangsa-Bangsa]]. Deklarasi tersebut mengartikulasikan bahwa semua orang berhutang kepada anak-anak hak untuk: sarana perkembangan anak baik materi maupun spiritual; kebutuhan khusus anak baik kebutuhan dasar berupa makanan, hingga perlindungan terhadap anak yatim dan
===
Pada tahun 1948 dimana [[Perang Dunia II]] telah berakhir, [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengesahkan [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] pada tanggal 10 Desember. Dalam deklarasi tersebut juga mencakup hak khusus bagi anak seperti perawatan, bantuan khusus, dan perlindungan sosial.<ref name=":0" />
Baris 32:
==== Prinsip non-diskriminasi ====
Prinsip ini bermakna bahwa semua [[anak]] berhak mendapatkan [[keadilan]] sesuai dengan hak-hak anak yang terkandung dalam Konvensi Hak anak tanpa ada pembedaan sedikitpun.<ref name=":3">{{Cite book|last=Pulthoni|first=|date=29 Juli 2012|url=https://www.pdfdrive.com/hak-anak-adalah-hak-asasi-manusia-
''“Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orang tua anak, walinya yang sah atau anggota keluarga”.'' (ayat 2)<ref name=":4" />
Baris 47:
==== Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap [[anak]] berhak berpendapat dalam setiap [[pengambilan keputusan]] mengenai kehidupannya dan berhak didengar serta diperhatikan sesuai dengan [[Usia (disambiguasi)|usia]] anak.
''“Negara-negara Peserta akan menjamin anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan anak”''. (ayat 1)<ref name=":4" />
Baris 54:
Sebuah [[perjanjian internasional]] dapat dikatakan mengikat negara-negara yang bersangkutan jika telah dilakukan ratifikasi terhadap suatu perjanjian/konvensi tersebut.<ref name=":2" /> Konvensi hak-hak anak sendiri merupakan instrumen hukum [[Hak asasi manusia|HAM]] internasional yang paling [[komprehensif]] dalam mempromosikan dan melindungi [[hak anak]].<ref>{{Cite book|last=Moccia|first=Patricia|date=2009|url=https://www.unicef.org/media/61751/file/SOWC%20Spec.%20Ed.%20CRC%20Main%20Report_EN_090409.pdf|title=The State of The World's Children|location=New York|publisher=United Nations Children’s Fund (UNICEF)|isbn=978-92-806-4442-5|pages=02|url-status=live}}</ref>
[[Ratifikasi]] Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] di [[Indonesia]] dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 36/1990 pada tangal 25 Agustus 1990. Namun, Konvensi Hak Anak baru mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2, yakni: ''“Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan''. Untuk menguatkan [[ratifikasi]] tersebut dalam upaya perlindungan anak di [[Indonesia]], maka disahkanlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang [[Undang-undang federal perlindungan anak dari informasi berbahaya Rusia 2010|Perlindungan Anak]].<ref name=":2" />
== Implementasi Hak Anak di Indonesia ==
Baris 61:
Implementasi KHA dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni: Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Anak sebagai [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]]; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Ketenagakerjaan.<ref>{{Cite web|last=Dirk Pasalbessy|first=John|date=27 April 2015|title=Implementasi Hak Anak-anak di Indonesia|url=https://fhukum.unpatti.ac.id/implementasi-hak-hak-anak-di-indonesia-kajian-terhadap-usaha-perlindungan-anak-korban-kekerasan-selama-konflik-di-maluku/|website=fhukum.unpatti.ac.id|access-date=13/07/2021}}</ref>
== Pelanggaran Hak Anak ==
Baris 86:
=== Pencegahan kasus kekerasan anak ===
Upaya ini dapat dilakukan dengan menargetkan [[sosialisasi]] atau [[penyuluhan]] mengenai [[hak anak]] melalui berbagai [[media]], sehingga mencapai target sasaran semua kalangan umur baik [[Anak|anak-anak]], [[remaja]],
=== Memperluas jaringan perlindungan anak ===
Perlindungan anak sebagai salah satu [[hak anak]] dapat diterapkan dari tingkat [[provinsi]] hinga ke [[desa]]-[[desa]] pelosok dengan membangun [[Jejaring sosial|jejaring]] terhadap
== Referensi ==
|