Deklarasi Hak-Hak Anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Hak asasi manusia menggunakan HotCat
Faza Rahma (bicara | kontrib)
k menyempurnakan kata yang salah
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}'''Deklarasi hak-hak anak''' atau yang dikenal sebagai [[Deklarasi Jenewa]] adalah suatu gagasan pernyataan hak-hak anak yang diusulkan oleh [[Aktivisme|aktivis]] perempuan-perempuan pada akhir [[Perang Dunia I]] termasuk Eglanty Jebb, yang kemudian rancangannyamengembangkan rancangan gagasan deklarasi hak-hak anak tersebut hingga diadopsi oleh [[Liga Bangsa-Bangsa]] pada tahun 1924, dan [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum PBB]] pada tahun 1948. sehinggaDeklarasi terbentuklahhak-hak anak yang telah diadopsi oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum PBB]] terus dikembangkan dan disahkan secara resmi menjadi Konvensi hakHak anakAnak (KHA).<ref name=":0">{{Cite book|last=W. Eddyono, S.H.|first=Supriyadi|date=2007|url=https://lama.elsam.or.id/downloads/1262854039_20._Konvensi_Hak_Anak.pdf|title=Pengantar Kovensi Hak Anak|publisher=Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM|pages=1|url-status=live}}</ref>'''[[Berkas:Declaration of Geneva.jpg|al=Isi Deklarasi Jenewa yang diadopsi oleh lembaga Liga Bangsa-Bangsa|jmpl|'''Deklarasi Jenewa''' tahun 1924]]
 
== Sejarah Perkembangan Deklarasi Hak-Hak Anak ==
 
=== Tahun 1918-1919 ===
Baris 7:
 
=== Tahun 1924 ===
Pada tahun 1924, rancangan deklarasi hak anak atau Deklarasi Jenewa tentang [[Hak anak|hak ana]]<nowiki/>k yang dirancang oleh Eglantyne Jebb diadopsi secara internasional oleh [[Liga Bangsa-Bangsa]]. Deklarasi tersebut mengartikulasikan bahwa semua orang berhutang kepada anak-anak hak untuk: sarana perkembangan anak baik materi maupun spiritual; kebutuhan khusus anak baik kebutuhan dasar berupa makanan, hingga perlindungan terhadap anak yatim dan terkantarterlantar; prioritas untuk bantuan saat kesusahan; kebebasan ekonomi dan perlindungan terhadap [[eksploitasi]]; dan pendidikan yang menanamkan [[kesadaran]] pengabdian dan kewajiban sosial.<ref name=":1">{{Cite web|last=UNICEF|title=History of Child Rights|url=https://www.unicef.org/child-rights-convention/history-child-rights|website=Unicef.org|access-date=13/07/2021}}</ref>
 
===  Tahun 1948 ===
Pada tahun 1948 dimana [[Perang Dunia II]] telah berakhir, [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengesahkan [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] pada tanggal 10 Desember. Dalam deklarasi tersebut juga mencakup hak khusus bagi anak seperti perawatan, bantuan khusus, dan perlindungan sosial.<ref name=":0" />
 
Baris 32:
 
==== Prinsip non-diskriminasi ====
Prinsip ini bermakna bahwa semua [[anak]] berhak mendapatkan [[keadilan]] sesuai dengan hak-hak anak yang terkandung dalam Konvensi Hak anak tanpa ada pembedaan sedikitpun.<ref name=":3">{{Cite book|last=Pulthoni|first=|date=29 Juli 2012|url=https://www.pdfdrive.com/hak-anak-adalah-hak-asasi-manusia-d37121883e37121883.html|title=Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia|location=Jakarta|publisher=The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)|pages=39|url-status=live}}</ref> Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Konvensi Hak Anak, yakni'': “Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lain, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orang tua atau walinya yang sah”.'' (ayat 1).<ref name=":4">{{Cite web|last=Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|date=20 November 1989|title=Konvensi Hak Anak|url=http://laha.or.id/wp-content/uploads/2017/08/Konvensi-Hak-Anak.pdf|website=Laha.or.id|access-date=13/07/2021}}</ref>
 
''“Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orang tua anak, walinya yang sah atau anggota keluarga”.'' (ayat 2)<ref name=":4" />
Baris 47:
 
==== Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap [[anak]] berhak berpendapat dalam setiap [[pengambilan keputusan]] mengenai kehidupannya dan berhak didengar serta diperhatikan sesuai dengan [[Usia (disambiguasi)|usia]] anak. <ref name=":3" /> Seperti yang tertuang pada Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak, yakni:
 
''“Negara-negara Peserta akan menjamin anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan anak”''. (ayat 1)<ref name=":4" />
Baris 54:
Sebuah [[perjanjian internasional]] dapat dikatakan mengikat negara-negara yang bersangkutan jika telah dilakukan ratifikasi terhadap suatu perjanjian/konvensi tersebut.<ref name=":2" /> Konvensi hak-hak anak sendiri merupakan instrumen hukum [[Hak asasi manusia|HAM]] internasional yang paling [[komprehensif]] dalam mempromosikan dan melindungi [[hak anak]].<ref>{{Cite book|last=Moccia|first=Patricia|date=2009|url=https://www.unicef.org/media/61751/file/SOWC%20Spec.%20Ed.%20CRC%20Main%20Report_EN_090409.pdf|title=The State of The World's Children|location=New York|publisher=United Nations Children’s Fund (UNICEF)|isbn=978-92-806-4442-5|pages=02|url-status=live}}</ref>
 
[[Ratifikasi]] Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] di [[Indonesia]] dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 36/1990 pada tangal 25 Agustus 1990. Namun, Konvensi Hak Anak baru mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2, yakni: ''“Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan''. Untuk menguatkan [[ratifikasi]] tersebut dalam upaya perlindungan anak di [[Indonesia]], maka disahkanlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang [[Undang-undang federal perlindungan anak dari informasi berbahaya Rusia 2010|Perlindungan Anak]].<ref name=":2" />
 
== Implementasi Hak Anak di Indonesia ==
Baris 61:
Implementasi KHA dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni: Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Anak sebagai [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]]; Undang-Undang Nomor  2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Ketenagakerjaan.<ref>{{Cite web|last=Dirk Pasalbessy|first=John|date=27 April 2015|title=Implementasi Hak Anak-anak di Indonesia|url=https://fhukum.unpatti.ac.id/implementasi-hak-hak-anak-di-indonesia-kajian-terhadap-usaha-perlindungan-anak-korban-kekerasan-selama-konflik-di-maluku/|website=fhukum.unpatti.ac.id|access-date=13/07/2021}}</ref>
 
[[Impelementasi]]Implementasi Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut, yaitu:  Niat untuk menarik reservasi; Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan Konvensi Hak Anak; Upaya perumusan strategi nasional bagi anak yang secara komprehensif mengacu pada kerangka Konvensi Hak Anak berikut penetapan tujuan-tujuannya; Penerjemahan Konvensi Hak Anak ke dalam bahasa nasional dan bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi; Penyebarluasan laporan yang disiapkan oleh pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Hak Anak terhadap Laporan [[pemerintah]].<ref name=":0" />
 
== Pelanggaran Hak Anak ==
Baris 86:
 
=== Pencegahan kasus kekerasan anak ===
Upaya ini dapat dilakukan dengan menargetkan [[sosialisasi]] atau [[penyuluhan]] mengenai [[hak anak]] melalui berbagai [[media]], sehingga mencapai target sasaran semua kalangan umur baik [[Anak|anak-anak]], [[remaja]], hingahingga [[orang tua]]. Penyuluhan ini dapat dilakukan oleh organisasi, komunitas, atau profesi apa saja sehingga korban kekerasan dari berbagai lembaga dapat teratasi.<ref name=":5">{{Cite journal|last=Lestari|first=Raissa|date=Oktober 2017|title=Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child ) di Indonesia|url=https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/15177/14724|journal=JOM FISIP|volume=Vol. 4|issue=No. 2|pages=6}}</ref>
 
=== Memperluas jaringan perlindungan anak ===
Perlindungan anak sebagai salah satu [[hak anak]] dapat diterapkan dari tingkat [[provinsi]] hinga ke [[desa]]-[[desa]] pelosok dengan membangun [[Jejaring sosial|jejaring]] terhadap instasi[[Pemerintah|instansi]]-instasi[[Pemerintah|instansi]] seperti Kemenkum dan [[Hak asasi manusia|HAM]], Balai Pemasyarakatan (Bapas), [[Badan Pengawas Obat dan Makanan|BPOM]], Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisai sosial kemasyarakatan, organisasi [[profesi]], [[komunitas]], Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), paguyuban dan lainnya.<ref name=":5" />
 
== Referensi ==