Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel
 
Sedang proses menulis artikel
Baris 1:
[[Berkas:Logo-Komnas-HAM.png|jmpl|Gambar Logo Kmnas HAM Negara Republik Indonesia]]
'''Lembaga Hak Asai Manusia Nasional''' adalah Suatu organ yang memiliki kewenangan untuk [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mengkaji mengkaji], [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/meneliti meneliti], [[penyuluhan]], [[pemantauan]], dan [[mediasi]] kasus [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pelanggaran pelanggaran] [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] (HAM). Kedudukan lembaga HAM nasional setara dengan [[Lembaga Negara Indonesia|lembaga nagara]] lainnya.<ref name=":0">{{Cite web|title=Tentang Komnas HAM|url=https://www.komnasham.go.id/index.php/about/1/tentang-komnas-ham.html|website=Komnas HAM Republik Indonesia|access-date=16 Juli 2021}}</ref> Negara [[Indonesia]] memiliki lembaga HAM Nasional yang disebut dengan Komite[[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] (Komnas HAM). Lembaga Komnas HAM di Indonesia bersifat [[mandiri]], karena Komnas HAM tidak dapat di [[intervensi]] pihak manapun termasuk pihak pemerintah.
 
Pembentukan lembaga negara yang bersifat [[independen]] di [[negara]] Indonesia berfungsi sebagai roda jalannya [[Pemerintah Indonesia|pemerintahan]] untuk menjamin keadilan [[sosial]].<ref>{{Cite journal|last=Sumolang|first=Duta|date=2019|title=Kajian Yuridis Terhadap Kedudukan Komnas HAM Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/24549|journal=Lex Administratum|volume=7|issue=1|pages=87}}</ref> Selain itu pula sebagai [[jaminan]] serta memiliki tugas dan menjamin kebutuhan [[Hukum di Indonesia|hukum]], [[Politik Indonesia|politik]], dan [[perekonomian]] warga negara Indonesia. Pemberian jaminan kepada [[Warga Negara Indonesia|warga negara]] merupakan wujud untuk menjamin [[Kedaulatan Rakyat|kedaulatan rakyat]] dalam [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/berbangsa berbangsa] dan [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bernegara bernegara].
 
Pembentukan Komnas HAM di Indonesia merupakan [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Implementasi implementasi] sila ke-2 (dua) [[Pancasila]] "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab".{{Sfn|Sumolang|2019|p=87}} Selain itu pula sebagai wujud untuk mencapai tujuan dari [[Konstitusi]] negara Indonesia yaitu melindungi HAM warga negara.<ref>{{Cite book|last=Zainuddin|first=Muhammad|date=2020|url=https://books.google.co.id/books?id=WBMAEAAAQBAJ&printsec=copyright&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false|title=Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai Pancasila dan Ahlussunnah Wal Jama'ah|location=Jepara|publisher=UNISNU Press|isbn=978-623-91604-5-6|pages=57|url-status=live}}</ref> Impleentasi konstitusi dengan [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/menghormati menghormati] HAM yang dimiliki orang lain dan menghormati hak untuk memperoleh perlindungan hukum.{{Sfn|Zainuddin|2020|p=57}}
 
Kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM di Indonesia salah satunya adalah melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundangundangan.<ref>{{Cite book|last=Nureda|first=Kania|last2=Suntoro|first2=Agus|last3=Limbong|first3=Ronny|date=2021|url=https://www.komnasham.go.id/files/20210428-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-dalam-$8CKM.pdf|title=Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia|location=Jakarta|publisher=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|isbn=978-623-94599-3-2|pages=1|url-status=live}}</ref> Melalui kewenangan tersebut Komnas HAM dapat memberikan [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rekomendasi rekomendasi] terkait [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pembentukan pembentukan], [[perubahan]], dan [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pencabutan pencabutan] [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] yang berkaitan dengan HAM. Kewenangan lain yang dimiliki Komnas HAM yaitu menyelidiki [[pelanggaran hak asasi manusia]] yang berat.
 
== Sejarah Lembaga Hak Asasi Manusia di Indonesia ==
 
== Dasar Hukum ==
Awal pembentukan Komnas HAM berlandasakan pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.<ref name=":0" /> Kemudian pada tahun 1999 landasan hukum Komnas HAM secara hirarki diperkuat menjadi Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia.
 
Pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM berlandaskan pada [[hukum positif]]. Sehingga guna mencapai tujuan dari Komnas HAM selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dijadikan tuntunan atau [[pedoman]] dari Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki diantaranya:
# [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
# [[TAP MPR|Tap MPR]] No. XVII/MPR/1998;
# [[Undanghttps://www.komnasham.go.id/files/1475231474-undang|uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia];
# [https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2000_26.pdf Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM];
# [https://www.komnasham.go.id/files/1565071914uu-no-7-tahun-2012-$YGQ.pdf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial]
# [https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/40tahun2008uu.htm Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis];
# [https://www.komnasham.go.id/files/1475231544-kepress-no-50-tahun-1993-tentang-$M3EAQD2.pdf Keputusan Presiden Negara Republik Inonesia Nomor 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM];
# Keputusan[https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2005/ps65-2005.pdf Peraturan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor 18165 Tahun 19982005 tentang KomnasKomisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan.]
 
Selain mengunakan hukum positif Indonesia dasar hukum yang dipergunakan oleh Komnas HAM juga berpedoman pada hukum internasional, istilah yang dipergunakan Komnas HAM pada hukum internasional yaitu instrumen Internasional. Beberapa instrumen internasional yang dipergunakan diantaranya:
 
# [https://unic.un.org/aroundworld/unics/common/documents/publications/uncharter/jakarta_charter_bahasa.pdf Piagam PBB 1945]
# [[Piagam PBB]] 1945
# [https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf Deklarasi Universal HAM 1948]
# [[Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik]], dan
# [https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Kovenan-Internasional-Hak-Ekonomi-Sosial-dan-Budaya.pdf Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]
 
== Fungsi dan Tujuan Komnas HAM ==
 
== Lihat Pula ==
 
* [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]]
* [[Komisi Nasional Perlindungan Anak]]
* [[Komisi Perlindungan Anak Indonesia]]
* [[Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan]]
 
== Daftar Referensi ==
<references />