Gibran Rakabuming Raka: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan Konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Tautan Kevin Susanto ke halaman Wikipedia Kevin Susanto |
||
Baris 34:
Pada 9 Juni 2018, Gibran mendirikan sebuah aplikasi pencari pekerja lepas dan paruh waktu yang bernama [[Kerjaholic]]<ref>{{Cite web|url=https://id.techinasia.com/kerjaholic-aplikasi-pencarian-pekerja-lepas|title=Tech in Asia Indonesia - Komunitas Online Startup di Asia|website=id.techinasia.com|language=en-US|access-date=2019-09-19}}</ref> bersama Leonard Hidayat, Josh Ching, Michael, Daniel Hidayat. [[Kerjaholic]]<ref>{{Cite web|url=https://dailysocial.id/post/kerjaholic-marketplace-pekerjaan-freelance-paruh-waktu|title=Mengenal Kerjaholic, Layanan Marketplace Pekerjaan “Freelance” dan Paruh Waktu {{!}} Dailysocial|website=dailysocial.id|language=en|access-date=2019-09-19}}</ref> adalah sebuah aplikasi yang bisa menghubungkan para pencari kerja dengan pihak-pihak yang sedang mencari pekerja lepas dan paruh waktu.
Pada 20 Juli 2019, Gibran bersama adiknya [[Kaesang Pangarep]], [[Arnold Poernomo|Chef Arnold Poernomo]] dan Randy Julius mendirikan restoran bernama Mangkokku. Sebelumnya, pada 17 Agustus 2018 bangun Goola bersama [[Kevin Susanto]] dan memperoleh pendanaan dari Alpha JWC Ventures senilai Rp71 miliar.
Dalam Pilkada 2020, Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota Solo dari [[PDI-P]] untuk [[pemilihan umum Wali Kota Surakarta 2020|Pemilihan Wali Kota Solo periode 2020-2025]] yang kemudian mendapat kritik dari pengamat tentang tuduhan praktik dinasti politik dalam keluarga Joko Widodo yang masih menjabat Presiden.<ref>https://www.cnbcindonesia.com/news/20191205140623-4-120598/gibran-bobby-ikut-pilkada-jokowi-mau-bangun-dinasti-politik</ref> Gibran sendiri pernah menolak keberadaan dinasti politik di Indonesia.<ref>https://kumparan.com/kumparannews/gibran-kasihan-rakyat-kalau-ada-dinasti-politik</ref> Selain itu, terdapat peraturan pemilu yang menghambat pencalonan Gibran sebagai kepala daerah.<ref>https://republika.co.id/berita/q2ymdk354/pencalonan-gibran-di-pilkada-solo-bisa-terhambat-aturan-ini</ref>
|