Masturbasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
k we added a link about the law of masturbation
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 63:
 
=== Islam ===
AdaAdapun [https://www.wipedia.eu.org/2021/07/apakah-boleh-melakukan-onani.html hukum melakukan onani] ini, ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Pertama [[haram]], dan kedua boleh-boleh saja. Ulama yang berpendapat demikian, mendasarkan keharamannya pada [[Alquran]] surah Al-Mu'minuun:5-7, yang artinya: "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahaya, mereka yang demikian itu tak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu orang-orang yang melewati batas." Keharaman ini juga didasarkan pada alasan bahwa orang yang onani itu ibaratnya melepaskan syahwatnya bukan pada tempatnya. Seperti itu jelas tidak diperbolehkan.
 
Sedang [[ulama]] yang memperbolehkan onani atau masturbasi ini beralasan bahwa mani adalah sesuatu yang lebih. Karenanya boleh dikeluarkan. Bahkan hal itu diibaratkan dengan memotong [[daging]] lebih. Pendapat demikian ini didukung [[Imam Hambali]] dan [[Ibnu Hazm]]. Sedang ulama Hanafiah memberikan batas kebolehan dalam keadaan: