Anwar Harjono: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
 
=== Membentuk Liga Demokrasi ===
Tidak lama sesudah Presiden [[Soekarno|Sukarno]] membubarkan DPR dan membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR) yang seluruh anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden (padahal menurut UUD 1945 (yang telah diberlakukan kembali oleh Dekrit Presiden Sukarno) DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden), Harjono bersama K. H. [[Fakih Usman|Faqih Usman]] ([[Partai Masyumi|Masyumi]]), Mr. [[Mohamad Roem]] (Masyumi), K. H. M. Dachlan (Ketua Liga Muslimin), Imron Rosjadi (Ketua [[Gerakan Pemuda Ansor|GP Ansor]]), [[Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono|I. J. Kasimo]] ([[Partai Katolik (Indonesia)|Partai Katolik]]), [[A.M. Tambunan|A. M. Tambunan]] ([[Partai Kristen Indonesia|Parkindo]]), J. R. Koot ([[Partai Kristen Indonesia|Parkindo]]), [[Subadio Sastrosatomo]] ([[Partai Sosialis Indonesia|PSI]]), [[Hamid Algadri]] (PSI), Sugirman ([[Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia|IPKI]]), [[Hamara Effendy]] (IPKI), Dachlan Ibrahim (IPKI), [[Poncke Princen|Haji J. C. Princen]] (IPKI), dan Ir. Abdul Kadir (IPKI) membentuk Liga Demokrasi pada 24 Maret 1960.
 
Dalam anggaran dasar yang terdiri 7 pasal dinyatakan bahwa Liga Demokrasi dibentuk dengan tujuan “Membela Negara, Bangsa, Agama, dan Demokrasi” melalui berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan UUD. Menurut Liga Demokrasi, pembentukan DPR-GR untuk menggantikan DPR hasil pilihan rakyat bertentangan dengan asas-asas demokrasi yang dijamin oleh UUD. Perubahan perimbangan di dalam DPR-GR, menurut Liga Demokrasi, pada hakikatnya memperkuat pengaruh dan kedudukan dari satu golongan tertentu yang mengakibatkan kegelisahan di dalam masyarakat dan memungkinkan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.
Baris 24:
 
=== Melanjutkan Kuliah ===
Setelah Masyumi dipaksa membubarkan diri, DPR dan Liga Demokrasi juga dibubarkan, Harjono kemudian cepat mengambil langkah lain. Karena di dunia politik Harjono merasa tidak dapat berkiprah lagi, sementara dunia bisnis bukan bidangnya, akhirnya ia memilih melanjutkan kuliah yang tertunda oleh revolusi kemerdekaan di Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan [[Universitas Islam Jakarta|Universitas Islam Djakarta]] (FHIPK-UID).
 
Waktu itu belum ada sistem kuliah terpimpin seperti sekarang, sehingga Harjono bisa bebas kuliah sambil secara diam-diam tetap melakukan aktivitas politiknya. Semua buku yang berhubungan dengan bidang studinya, dibeli dan dipelajari. Jika merasa sudah siap, Harjono menghubungi dosen mata kuliah yang bersangkutan untuk minta diuji. Hampir semua ujian dilakukan secara lisan. Ujian tertulis hanya satu-dua mata kuliah saja. Dengan sistem belajar bebas, mahasiswa tidak terikat oleh tingkat atau semester. Mata kuliah apapun, asal siap, boleh diambil. Dengan ketekunan dan semangat belajar yang tinggi, pada 1963 Harjono menyelesaikan kuliah di FHIPK-UID dan dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum.
 
Sesudah lulus sebagai sarjana hukum, Harjono menghubungi Prof. Dr. [[Hazairin]], S.H. Kepada Guru Besar Hukum Islam itu, Harjono menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan studi guna mencapai derajat doktor dalam ilmu hukum. Prof. Hazairin bukan hanya mendukung niat Harjono, bahkan menyatakan kesediaannya menjadi promotor. Di bawah bimbingan Prof. Dr. Hazairin, Prof. Dr. [[Mohammad Rasjidi|H. M. Rasjidi]], dan Prof. Dr. H. Sumedi, Harjono mempersiapkan segala sesuatu untuk meraih gelar doktor dalam [[Hukum|ilmu hukum]]. Dengan status sebagai tahanan kota, sambil terus membina komunikasi dengan K. H. [[Fakih Usman|Faqih Usman]] (salah seorang tokoh Masyumi yang tidak ikut tertangkap), Harjono melakukan penelitian dan menulis disertasi. “Alhamdulillah, pada 22 Januari 1968, saya diuji dan dinyatakan lulus dengan yudisium memuaskan,” kenang Harjono. Promosi Doktor Harjono disaksikan antara lain Tokoh Proklamator Kemerdekaan, [[Mohammad Hatta]]. Disertasi Harjono berjudul “Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya” kemudian diterbitkan menjadi buku pada tahun 1968 dan 1987.<ref name=":0" />
 
== Opini ==
Baris 40:
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Tokoh IslamHukum Indonesia]]
 
[[Kategori:Alumni Universitas Islam Indonesia]]
[[Kategori:Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]]
[[Kategori:Tahanan Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Sidoarjo]]
[[Kategori:KelahiranTokoh 1923Islam Indonesia]]
[[Kategori:KematianTokoh 1999Muhammadiyah]]
[[Kategori:PakarPolitikus HukumIndonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Masyumi]]
[[Kategori:TokohPenandatangan MuhammadiyahPetisi 50]]
[[Kategori:Orde Lama]]
[[Kategori:Tahanan Indonesia]]
[[Kategori:Penandatangan Petisi 50]]
[[Kategori:Tokoh Islam Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Islam Indonesia]]
[[Kategori:Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]]
[[Kategori:Pakar Hukum]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 1956–1959]]
[[Kategori:Tokoh Orde lama]]